TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKANPERPAJAKAN BAHAN KULIAH SEMESTER PTA 2007/2008 Dosen : Radi Sahara SE, MM.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN)

PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P,A. Adriani : Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof.Dr.Rochmat Soemitro : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

UNSUR-UNSUR YANG MELEKAT DALAM PENGERTIAN PAJAK Iuran kepada negara Dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Kontrapretasi yang tidak dapat ditunjuk langsung Digunakan untuk pengeluaran umum

Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) Memasukkan uang secara optimal ke kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Fungsi Regulerend (mengatur) dengan diterapkannya peraturan pajak, lapangan kehidupan sosial, ekonomi dan bisnis dapat diatur demi keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat Sosial : pemberlakuan tax holiday untuk usaha dan investasi jenis tertentu agar Indonesia semakin banyak dibanjiri investor baik dari DN maupun LN Ekonomi : cukai minuman keras Bisnis : tarif bea masuk yang sangat tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produk DN dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan semangat untuk membuat sendiri dan meramaikan pasar Indoensia dengan produksi dalam negeri.

Azas-azas Pemungutan Pajak Azas keadilan : ditujukan kepa orang/badan yang memiliki penghasilan saja. Azas Yuridis : Pemungutan pajak harus disetujui oleh rakyat (DPR) dan setiap pemungutan pajak harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat Azas Ekonomis : barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas jangan sampai dikenakan pajak (garam, beras, PAM, listrik dsb) Azas finansial : harus memperhatikan cost and benefit, meminimalkan biaya dan mengoptimalkan pendapatan (hutang pajak Rp.25.000, namun Dirjen pajak mengeluarkan surat sita dan lelang yang biayanya Rp.75.000, berarti tidak memperhatikan azas finansial).

HUKUM PAJAK A. Hukum Pajak Formal Pemungutan pajak harus mengatur hak dan kewajiban negara dan WP. Hubungan administrasi WP dan negara (penyampaian surat pemberitahuan, penerapan sanksi dsb) harus diatur dalam ketentuan formal. Di Indonesia penerapan hukum pajak formal ini adalah dalam UU No.9/1994 tentang perubahan UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir ditetapkan UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, UU No.28/2007 dan UU No.36/2008 B. Hukum Pajak Material UU Pajak Penghasilan, UU PPN dan PPn BM, PBB dsb.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1. Official Assesment 2. Self Assesment murni 3. Self Assesment campuran 4. With Holding System