PERADILAN PAJAK Rika Lidyah, S.E.,M.Si
Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan KEPASTIAN HUKUM Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan Asas Falsafah Hukum Asas Yuridis Asas Ekonomi Asas Finansial Adam Smith dalam teorinya “the four maxim’s” mengemukakan asas-asas yang harus diperhatikan dalam pengenaan pajak adalah sebagai berikut : Asas Equality Asas Certainty Asas Convenience
KEADILAN PAJAK Salah satu sendi keadilan pajak dalam hukum pajak ialah “ perlakuan yang sama” kepada wajib pajak, yang tidak membedakan kewarganegaraan, agama, aliran politik dan sebaginya.
SANKSI PERPAJAKAN Sanksi Administrasi Sanksi Pidana
MANFAAT UANG PAJAK Sumber Penerimaan Negara Alat Pemerataan Pendapatan Membaiayai Pengeluran Negara
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan Pasif Terhadap Pajak (Perlawanan Pasif) Perlawanan Aktif Terhadap Pajak (Perlawanan Aktif) Menghindarkan Diri Dari Pajak
MENGELAKAN PAJAK Pengelepakan pajak ini terutama terdapat pada pajak-pajak yang untuk penentuannya besar, para wajib pajak harus berkerja sendiri dengan menggunakan pemebritahuan dan dokumen-dokumen lain.
AKIBAT-AKIBAT DARI PENGELAKAN PAJAK Dalam Bidang Keuangan Menyebabkan ketidak seimbangan anggaran dan konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu. Dalam Bidang Ekonomi Menyebabkan langkahnya modal kerja Dalam Bidang Pisikologi Menyebabkan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang
MELALAIKAN PAJAK Menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi olehnya.
MACAM-MACAM DASAR PERPAJAKAN (TAX BASE) Penghasilan termasuk upah, sewa atau kontrak rumah, honorarium, royalti dan keuntungan usaha. Milik atau kekayaan, misalnya PKK. Pajak atas hasil atau produk. Pajak terhadap pemindahan miliki Pajak atas lalulintas pertukaran barang Pajak atas konsumsi