HUKUM HARTA KEKAYAAN
DEFINISI : PERATURAN-PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR HAK & KEWAJIBAN YANG BERNILAI UANG.
SECARA UMUM DIBEDAKAN ATAS: 1. HUKUM HARTA KEKAYAAN MUTLAK (HUKUM BENDA); MENGATUR HAK-HAK KEBANDAAN . MENGATUR HAK-HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT MUTLAK =>HAK TERHADAP BENDA YANG WAJIB DIAKUI & DIHORMATI.
2. HUKUM HARTA KEKAYAAN RELATIF (HUKUM PERIKATAN); MENGATUR KETENTUAN YANG TIMBUL AKIBAT PERIKATAN. MENGATUR HUBUNGAN YANG BERSIFAT KEHARTAAN ANTARA DUA ORANG ATAU LEBIH, PIHAK PERTAMA BERHAK ATAS PRESTASI, PIHAK KEDUA WWAJIB MEMENUHI PRESTASI.
PERBEDAAN ANTARA HAK KEBENDAAN & HAK PERSEORANGAN (DALAM PERIKATAN), YAITU : HAK KEBENDAAN BERSIFAT MUTLAK, BERLAKU PADA SETIAP ORANG; HAK PERSEORANGAN BERSIFAT RELATIF, BERLAKU PADA ORANG TERTENTU. HAK KEBENDAAN BERLANGSUNG LAMA; HAK PERSEORANGAN ADA JANGKA WAKTUNYA. JUMLAH HAK KEBENDAAN TERBATAS PADA APA YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG; HAK PERSEORANGAN JUMLAHNYA TIDAK TERBATAS APA YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG => BERDASARKAN PERJANJIAN.
Posisi Hukum Kebendaan dlm KUHPerdata Pembidangan hukum perdata: 1. KUHPerdata Buku I : Tentang Orang Buku II : Tentang Benda Buku III : Tentang Perikatan Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa 2. Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata - hukum perorangan - hukum kekeluargaan - hukum kekayaan - absolut → hak kebendaan - relatif → hak perseorangan - hukum waris
Perbandingan ke dua sistematika Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Hukum Hukum Perorangan Hukum Kekeluargaan Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata Buku I Tentang Orang Absolut → Buku II Tentang Benda Relatif → Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Materi yg diatur dlm Buku II Tentang Benda,Hukum Benda, dan Hukum Waris Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak kebendaan
Arti Benda (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. => SEGALA SESUATU YANG DAPAT DIHAKI ATAU MENJADI OBJEK HAK MILIK (DAPAT DIMILIKI). Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda yang berwujud.
Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja → dlm arti luas → segala sesuatu dpt di haki (objek hukum) Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah: ▪ Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata) ▪ Goed (barang) “Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia “dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum Misal: aliran listrik, program komputer
Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata: 1. Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata “Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
2. Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk” 3. Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata → perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.
Dua arti “zaak” adalah: 1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt dilakukan penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas rumah tersebut. 2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian kamar dianggap “zaak” dlm pengertian hukum perikatan
PENGERTIAN HUKUM BENDA => KESELURUHAN PERATURAN YANG MENGATUR MENGENAI HUBUNGAN HUKUM ANTARA SESEORANG DENGAN BENDA.
OBJEK HUKUM BENDA MEMILIKI NILAI UANG YANG EFEKTIF MERUPAKAN SATU KESATUAN DAPAT DIKUASAI OLEH SUBJEK HUKUM
SISTEM HUKUM BENDA Menganut sistem tertutup : orang tidak dapat mengadakan hak-hak baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang sehingga bersifat memaksa (dwingend Recht)
ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA 1 ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA 1. Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan lain selain yg ditentukan dlm undang – undang. 2. Dapat dipindahkan semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT → hak pakai atas tanah negara harus didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai tersebut dapat dipindahtangankan.
3. Individualis → objek hak kebendaan adalah selalu benda yg dapat ditentukan secara individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang berwujud yg merupakan “kesatuan” 4. Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya. 5. Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.
MACAM-MACAM BENDA SECARA KLASIK : a. benda berwujud dan benda tidak berwujud (Pasal 503 BW) BENDA BERWUJUD BERUPA BENDA YANG TERLIHAT OLEH MATA, - BENDA TIDAK BERWUJUD BERUPA HAK KEBANDAAN YANG DIMASUKKAN KEDALAM BENDA BERGERAK, SEPERTI SAHAM, CEK, DLL
b. Benda yang habis dipakai dengan benda yang tidak habis dipakai (pasal 505 BW) benda yang habis dipakai adalah benda-benda yang pemakaiannya akan musnah, kegunaan/manfaat dari benda-benda ini justru terletak pada pemusnahannya. contoh: makanan & minuman benda yang tidak habis dipakai, benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi tidak musnah, tapi memberi manfaat bagi si pemakai , contoh : cangkir, sendok, piring, mobil, motor, dsb
Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian. Benda yang tidak diperdagangkan adalah benda yang tidak dapat dijadikan obyek pokok suatu perjanjian dilapangan, misalnya benda-benda yang dipakai untuk kepentingan umum
d. Benda yang dapat dibagi dengan benda tidak dapat dibagi. benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri, contoh : beras, gula, dll benda yang tidak dapat dibagi benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yagn apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat benda itu sendiri , contoh: kuda, sapi, uang dll
2. SECARA YURIDIS : A. BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK B 2. SECARA YURIDIS : A. BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK B. BENDA YANG TERDAFTAR DAN BENDA YANG TIDAK TERDAFTAR
PERBEDAAN BENDA BERGERAK DENGAN BENDA TIDAK BERGERAK Karena sifatnya : dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya (Pasal 509) Karena Tujuannya: pemakaian tidak melekat dengan tanah Karena ditetapkan oleh Undang-undang : sebagai benda bergerak (pasal 511), ex : saham, obligasi BENDA TIDAK BERGERAK : Karena sifatnya : tidak dapat dipindahkan (Pasal 506) Karena tujuannya : pemakaiannya bergabung dengan tanah (Pasal 507) Karena ditetapkan oleh Undang-undang : sebagai benda tetap (Pasal 508)
KLASIFIKASI BENDA BERGERAK (Psl 509,510 & 511 BW) Sifatnya DAPAT DIPINDAHKAN = KENDARAAN ATAU ALAT-ALAT PERKAKAS (KURSI, MEJA, ALAT- ALAT TULIS, DSB)
2. Ketetapan UU BERUPA BENDA TIDAK BERWUJUD BERUPA HAK YANG MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG DIMASUKKAN KEDALAM KATEGORI BENDA BERGERAK = SEGALA HAK ATAS BENDA BERGERAK = HAK TERHADAP SURAT-SURAT BERHARGA
KLASIFIKASI BENDA TIDAK BERGERAK (Psl. 506,507 dan 508 BW) Sifatnya TANAH SEGALA SESUATU YANG BERSATU DENGAN TANAH YANG DIDIRIKAN DIATAS TANAH
2. Tujuannya PABRIK = MESIN ATAUPUN ALAT-ALAT YANG SECARA TERUS-MENERUS PERKEBUNAN RUMAH KEDIAMAN = ALAT-ALAT YANG MENEMPEL PADA DINDING BARANG-BARANG RERUNTUHAN DARI SUATU BANGUNAN, JIKA DIGUNAKAN KEMBALI.
3. Ketetapan UU HAK PENAGIHAN SUATU BENDA YANG TIDAK BERGERAK = HAK TANGGUNGAN KAPAL YANG BERUKURAN 20 METER KUBIK KEATAS.
PEMBAGIAN BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK MEMPUNYAI 4 ARTI PENTING (pembagian yang paling penting yang memiliki akibat hukum terhadap : Ketentuan bezit (hak menguasai) hanya berlaku terhadap benda bergerak, sebagai eigendom (hak milik), artinya siapa yang menguasai benda itu, dianggap sebagai pemiliknya. Levering (penyerahan) : a. terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata, b. terhadap benda tidak bergerak harus didaftar- kan/balik nama
3. Daluarsa (verjaring) : a. benda bergerak tidak mengenal daluarsa b 3. Daluarsa (verjaring) : a. benda bergerak tidak mengenal daluarsa b. Benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa. 4. Pembebanan (Bezwaring) : a. benda bergerak harus dilakukan gadai. b. benda tidak bergerak dilakukan Hipotik/Hak Tanggungan
B. BENDA YANG TERDAFTAR DAN BENDA YANG TIDAK TERDAFTAR - benda terdaftar diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang terpisah-pisah, contoh: peraturan tentang pendaftaran tanah, pendaftaran kapal, pendaftaran kendaraan bermotor, dll dan dikenal juga dengan benda atas nama , yaitu benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran sertifikat. - Benda yang tidak terdaftar adalah benda yang tidak harus memiliki sertifikat pendaftaran.