AODINO DARMA P 11120886 IHSAN RUSDIANTO 11121020 KELOMPOK 2 AIF FADILLAH FURQON 11120816 ANDHIKA PRASETYA P 11120933 ARDI APRIYANTO 11120443 AODINO DARMA P 11120886 IHSAN RUSDIANTO 11121020
DEFINISI/PENGERTIAN FRAUD CONTOH KASUS KEJAHATAN FRAUD PEMBAHASAN : DEFINISI/PENGERTIAN FRAUD CONTOH KASUS KEJAHATAN FRAUD HUKUM KASUS KEJAHATAN FRAUD CARA MENANGGULANGI FRAUD SARAN-SARAN
I. DEFINISI FRAUD
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja. Sumber ; http://arezky125.wordpress.com/2013/05/13/definisi-fraud/
Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah: Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia. Diposkan oleh anton apriatna di 04.55 Sumber ; http://cyberlawfraud.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
II. CONTOH KASUS FRAUD 1 : Kodiak Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2 : Don Fanucci Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3 : Pox Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou).Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya Sumber : http://fraudster.weebly.com/contoh-contoh-kasus-fraud.html
4.Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar. Sumber : http://etikafraud.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus.html
III.HUKUM KASUS KEJAHATAN FRAUD Penegakan Hukum 1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. 2) Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Kitab undang-undang hukum pidana : Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Sumber : http://fraudster.weebly.com/undang-undang-ite.html
IV. CARA MENANGGULANGI FRAUD -Pastikan cek memiliki fitur keamanan yang cukup. Misalnya: dengan menggunakan alat pemeriksaan keamanan berteknologi tinggi. Disamping dapat mencegah, jikapun tetap terjadi perusahaan dapat menunjukkan itukepada pihak bank sebagai bukti bahwa perusahaan telahmengambil langkah-langkah pencegahan secara sungguhsungguh.
Mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi karyawan. Maksimalkan usaha-usaha agar perusahaan menerapkan metode (cara) administrasi yang aman dengan mengimplementasikan ‘Sistem Pengendalian Intern (SPI)’ secara ketat di seluruh bagian dan tingkat operasional perusahaan. Misalnya: pemisahan fungsi antar staffakuntansi dengan jelas dan tegas.
Hancurkan semua buku cek kosong dari rekening bank yang tidak aktif (telah ditutup) sesegera mungkin. Gunakan fitur layanan membayar tertentu untuk mencegah adanya kliring rekening atas cek tidak sah. Baca dengan seksama kontrak perjanjian dengan pihak bank untuk memahami hak dan kewajiban jika suatu saat nanti perusahaan mengalami kerugian akibat tindak penipuan dari pihak lain. Sumber : http://fraudster.weebly.com/cara-pencegahan-fraud.html
V. SARAN-SARAN Seharus nya pelaku kejahatan cyber crime khusus nya tidak kejahatan fraud harus mendapatkan hukuman yang lebih setimpal lebih bagus kalau di berikan hukuman mati agar mereka jera karena hukum yang terjadi di indonesia masih lemah. Seharusnya Karyawan yang bekerja di perusahan diberikan pengetahuan tentang kejahatan cyber crime salah satunya fraud agar dapat mencegah kejahatan cyber crime tersebut.
3. Karyawan yang bekerja pada perusahaan seharusnya memiliki etika profesi yang bagus dan jug harus memiliki sikap disiplin serta tegas agar dapat menanggulangi serta menyikapi secara tegas tentang kasus fraud. 4. Harus bersikap jujur agar dapat melawan tindak kejahatan cyber crime fraud .