AODINO DARMA P IHSAN RUSDIANTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Loading, Please Wait….
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
CYBERCRIME.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Ethical hacking Pola Pikir Hacker Chap2
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Cybercrime.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kelompok TABUNGAN Nama kelompok: Nini karlina ( )
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Ujian Tengah Semester Genap TA 2013/2014
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGANTAR ILMU POLITIK
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Perlindungan Sistem Informasi
Sumber-sumber Dana Bank
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Sumber-sumber Dana Bank
KASUS SIMULATOR SIM.
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Cyber Crime.
Word. Com: Kebangkrutan Besar yang Penuh Skandal
Pengantar Teknologi Informasi
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Cyber Crime.
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Dewi Anggraini P. Hapsari
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

AODINO DARMA P 11120886 IHSAN RUSDIANTO 11121020 KELOMPOK 2 AIF FADILLAH FURQON 11120816 ANDHIKA PRASETYA P 11120933 ARDI APRIYANTO 11120443 AODINO DARMA P 11120886 IHSAN RUSDIANTO 11121020

DEFINISI/PENGERTIAN FRAUD CONTOH KASUS KEJAHATAN FRAUD PEMBAHASAN : DEFINISI/PENGERTIAN FRAUD CONTOH KASUS KEJAHATAN FRAUD HUKUM KASUS KEJAHATAN FRAUD CARA MENANGGULANGI FRAUD SARAN-SARAN

I. DEFINISI FRAUD

Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja. Sumber ; http://arezky125.wordpress.com/2013/05/13/definisi-fraud/

Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah: Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia. Diposkan oleh anton apriatna di 04.55 Sumber ; http://cyberlawfraud.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

II. CONTOH KASUS FRAUD 1 : Kodiak Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

2 : Don Fanucci Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3 : Pox Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou).Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya Sumber : http://fraudster.weebly.com/contoh-contoh-kasus-fraud.html

4.Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar. Sumber : http://etikafraud.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus.html

III.HUKUM KASUS KEJAHATAN FRAUD Penegakan Hukum 1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. 2) Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Kitab undang-undang hukum pidana : Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Sumber : http://fraudster.weebly.com/undang-undang-ite.html

IV. CARA MENANGGULANGI FRAUD -Pastikan cek memiliki fitur keamanan yang cukup. Misalnya: dengan menggunakan alat pemeriksaan keamanan berteknologi tinggi. Disamping dapat mencegah, jikapun tetap terjadi perusahaan dapat menunjukkan itukepada pihak bank sebagai bukti bahwa perusahaan telahmengambil langkah-langkah pencegahan secara sungguhsungguh.

Mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi karyawan. Maksimalkan usaha-usaha agar perusahaan menerapkan metode (cara) administrasi yang aman dengan mengimplementasikan ‘Sistem Pengendalian Intern (SPI)’ secara ketat di seluruh bagian dan tingkat operasional perusahaan. Misalnya: pemisahan fungsi antar staffakuntansi dengan jelas dan tegas.

Hancurkan semua buku cek kosong dari rekening bank yang tidak aktif (telah ditutup) sesegera mungkin. Gunakan fitur layanan membayar tertentu untuk mencegah adanya kliring rekening atas cek tidak sah. Baca dengan seksama kontrak perjanjian dengan pihak bank untuk memahami hak dan kewajiban jika suatu saat nanti perusahaan mengalami kerugian akibat tindak penipuan dari pihak lain. Sumber : http://fraudster.weebly.com/cara-pencegahan-fraud.html

V. SARAN-SARAN Seharus nya pelaku kejahatan cyber crime khusus nya tidak kejahatan fraud harus mendapatkan hukuman yang lebih setimpal lebih bagus kalau di berikan hukuman mati agar mereka jera karena hukum yang terjadi di indonesia masih lemah. Seharusnya Karyawan yang bekerja di perusahan diberikan pengetahuan tentang kejahatan cyber crime salah satunya fraud agar dapat mencegah kejahatan cyber crime tersebut.

3. Karyawan yang bekerja pada perusahaan seharusnya memiliki etika profesi yang bagus dan jug harus memiliki sikap disiplin serta tegas agar dapat menanggulangi serta menyikapi secara tegas tentang kasus fraud. 4. Harus bersikap jujur agar dapat melawan tindak kejahatan cyber crime fraud .