Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar : Menganalisis aspek- aspek pengelolaan usaha Pertemuan ke- 10 2 x 45 menit Media pembelajaran : Kalkulator Komputer LCD Sumber Bacaan : Buku paket kewirausahaan kelas XI Buku lain yang relevan LKS
Perizinan Usaha Surat izin usaha harus dimiliki oleh setiap pengusaha. Usaha kecil yang modalnya di bawah 5 juta tidak perlu memiliki izin Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha yang dijalankan oleh wirausaha. Syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus izin usaha antara laian
SITU (surat izin tempat usaha) setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahanya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang Persyaratan pembuata n surat izin temapat usaha, yaitu: Salinan KTP Foto ukuran 3x4 dua lembar dari penanggung jawab atau pemilik usaha Salinan akta pendirian usaha dari notaris Surat lunas PBB
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang bersangkutan. Syarat-syarat menmperoleh SIUP adalah Salinan kata pendirian usaha dari notaris Salinan pengesahan anggaran dasar dari Departemen Kehakiman Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat
d. Salinan berita acara tentang pendirian perseroan terbatas e. Salinan SITU dari Pemerintah Daerah f. Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan g. Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan h. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dari penggung jawab perusahaan i. Salinan surat keputusan direksi mengenai pembukaan cabang
Adapun tata cara mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut: Datang kebagian urusan perizinan, kantor Dinas Peindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II dan I. Mengisi dan mengajukan surat pengajuan surat izin (SPI) dengan melampirkan : a. Foto kopi akta notaris tentang pendirian perusahaan b. pas foto dari pemilik perusahaan 4 lembar ukuran 3x4
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP adalah salah satu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri bagi wajib pajak. Untuk mendapatkan NPWP harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memasukan SPT kepada Direktorat Jendral Pajak b. Pembukuan c. Akta pendirian usaha d. SITU
Selain sebagai tanda pengenal NPWP juga berfungsi untuk Mengetahui identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sebagai saran pengawasan administrasi perpajakan.
Nomor Rekening Bank (NRB) Sebelum mendapatkan nomor rekening bank, terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran biasanya berisi mengenai: a. Pemilik kegiatan usaha b. Alamat c. nama pengurus d. Tanggal mulainya usaha e. Penyampain rekening usaha f. Nama referensi
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Persyartan memperoleh AMDAL adalah: a. Akta pendirian usaha b. SITU c. nomor register perusahaan d. NPWP e. Foto kopi pemilik f. Rencana kegiatan usaha g. Lokasi dan gambar tanah h. Sertifikat tanah