Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Bab 8 Akuntansi Investasi
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) Amerika di Indonesia dalam Kasus Freeport Pendahuluan  Existensi Amerika di Indonesia Pembahasan  Sejarah.
Perusahaan dan Pekerjaan
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PERSEROAN TERBATAS 1.
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK KEDAULATAN NEGARA
AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
SISTEMEKONOMI INDONESIA
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
ASSET LANCAR PIUTANG.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Revaluasi Aktiva Tetap
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Legalitas Usaha.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Pajak Penghasilan Final
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
HAK DAN KEWAJIBAN.
LIBERALISASI PERBANKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Kasus Pajak PT. Freeport McMoran Indonesia Panji Adhitya Ishak Elyzabeth Mauli Kirana Wulandari Rizka.
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Penyusunan anggaran kas
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati Pengaruh Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolahan Aset Negara (Studi Kasus PT. Freeport) Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati

Potensi luar biasa Papua terhadap tembaga dan emas Latar Belakang 1936 seorang Belanda Potensi luar biasa Papua terhadap tembaga dan emas Pihak Amerika melakukan penelitian, mengkonfirmasi dan nyata-nyata berminat atas lebih dari 13 juta ton bijih tembaga dan 14 juta ton emas di bawah tanah untuk setiap 100 meter kedalaman.

Banyak lembaga swadaya masyarakat yang bekerja, meneliti kejadian yang sesungguhnya tentang PT Freeport di Papua. Dan banyak pula laporan yang berisikan kejahatan PT Freeport. Freeport berpeluang besar memperoleh keuntungan yang berlipat.

Bagaimana gambaran dan kondisi PT. Freeport saat ini? Rumusan Masalah Bagaimana gambaran dan kondisi PT. Freeport saat ini? Bagaimana pengaruh kebijakan pengelolahaan aset negara PT Freeport terhadap perekonomian negara?

Kajian Pustaka Solusi atas suatu masalah. Dengan kata lain, kebijakan sebagai obat seringkali tidak manjur bahkan mematikan, akibat diagnosa masalah atau penyakitnya keliru. Kebijakan (policy) (Dunn, 2003) Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Pengelolaan aset negara Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.6/2006 Lingkup mencakup Bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pembahasan Kondisi PT. Freeport PTFI merupakan penghasil terbesar konsentrat tembaga dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang berarti. Berdirinya PTFI bermula saat seorang manajer eksplorasi Freeport Minerals Company (Forbes Wilson), melakukan ekspedisi tahun 1960 ke Papua setelah membaca laporan oleh seorang geolog Belanda (Jean Jacques Dozy) tentang ditemukannya Gunung Bijih (Ertsberg)

Ditandatanganinya Kontrak Karya pertama dengan Pemerintah Indonesia bulan April 1967, PTFI memulai kegiatan eksplorasi di Ertsberg pada Desember 1967 dan konstruksi skala besar dimulai bulan Mei 1970. Kontrak Karya kedua ditandatangani akhir tahun 1991 dan PTFI diberikan hak oleh Pemerintah Indonesia untuk meneruskan operasinya selama 30 tahun Tahun 2005, PTFI telah menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung 1,7 miliar pon tembaga dan 3,4 juta ons emas

PT Freeport sekarang berhasil mengantongi perolehan bersih 60 juta AS dari tembaga, di luar hasil emas dan perak Dalam kurun 1992 hingga 2002, Freeport berhasil melambungkan produksinya hingga 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas. Berhasil meraup keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun. Ironisnya, dengan kekayaan sebesar itu, kesejahteraan masyarakat Papua hingga kini belum ada peningkatan yang signifikan

Pengaruh Kebijakan Pengelolaan Aset Negara (PT Pengaruh Kebijakan Pengelolaan Aset Negara (PT. Freeport) terhadap Perekonomian Negara UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mewajibkan badan usaha asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan kegiatan produksinya selama lima tahun untuk melakukan divestasi saham Namun, hingga saat ini Pemerintah hanya mendapatkan 9,36% sementara 90,6% menjadi milik Freeport-McMoran Copper & Gold Inc.

Kontrak Karya I (KK I) maupun KK II isinya sangat merugikan Indonesia. KK I ditandatangani Soeharto sebagai Ketua Presiden Kabinet pada tanggal 7 April 1967 dan berlaku untuk Kuasa Pertambangan (KP) selama 30 tahun. Freeport beroperasi di Indonesia tetapi tidak terdaftar di Indonesia dan tidak tunduk dengan hukum Indonesia Dan tidak ada kewajiban PTFI untuk melakukan divestasi saham ke pihak nasional tanpa royalti sampai tahun 1984

Namun PTFI tidak pernah menjalankannya dengan alasan PP 20/1994 bahwa asing boleh menguasai 100% saham perusahaan tambang. Padahal ketentuan ini bertentangan dengan KK yang mengharuskan divestasi hingga 51%. PTFI diwajibkan untuk melakukan divestasi saham ke pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu 20 tahun. Desember 1991 dibuat KK II yang memberi hak kepada PTFI selama 30 tahun sampai tahun 2021 dan bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun atau sampai tahun 2041 Kontrak PTFI sangat tidak menguntungkan pemerintah indonesia mengingat potensi penerimaan yang bisa mencapai rp 600 triliun bahkan lebih.

Total pemberian pemasukan PT Total pemberian pemasukan PT.Freeport kepada Republik Indonesia hanya 10-13% pendapatan bersih di luar pajak atau 46 juta dollar (460 miyar rupiah). Sedangkan pemasukan yang didapat oleh Freeport McMoran mencapai 380 juta dollar (hampir 3,8 trilyun). Pemerintah mencatat PTFI membukukan penjualan sebesar Rp 55,5 Triliun (2009) dan menghasilkan laba setelah sebesar Rp 24,8 T. Pada tahun 2010, PTFI mencatat penjualan (Rp 41 Triliun) dan laba kotor (23 Triliun).

Perusahaan tambang besar di dunia, Freeport pelit dalam memberikan gaji kepada para pegawainya. Total upah seluruh pekerja Freeport kurang dari 0,34 persen dari pendapatan perusahaan per tahun yang mencapai Rp 41,04 triliun. Upah seorang pekerja Freeport di Indonesia hanya sekitar Rp. 2 juta – Rp. 3 juta per bulan. Sedangkan upah seorang pekerja Freeport di Chili sekitar Rp. 19 juta per bulan.

Kebijakan pemerintah kurang tegas dalam menangani masalah Freeport Kebijakan pemerintah kurang tegas dalam menangani masalah Freeport. Penguasa negeri ini sejak lama memang tidak punya nyali untuk menindak Freeport. Dalam soal royalti dan dividen mereka membungkuk saja di hadapan perusahaan Amerika ini. Freeport hanya memberikan royalti 1% dari hasil penjualan emas dan 3,75 persen masing-masing untuk tembaga dan perak.

Penutup Kesimpulan PT Freeport Indonesia yang dulunya perusahaan tambang kecil, sekarang berhasil mengantongi perolehan bersih 60 juta AS dari tembaga, di luar hasil emas dan perak. Hingga saat ini komposisi porsi kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia sendiri bagaikan bumi dan langit. Pemerintah hanya mendapatkan 9,36% sementara 90,6% menjadi milik Freeport. Dengan ketimpangan porsi kepemilikan saham tersebut, Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan fungsi pengawasan internal secara maksimal.

Saran Adanya regulasi yang lebih jelas dan ketat terhadap pengelola tambang Perlu sebuah proses peningkatan SDM Indonesia Mengembalikan pengelolaan asset negara sesuai (UUD 1945 : pasal 33 ayat 2), bahwa” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”