MEWUJUDKAN SITUASI KERJA LAYAK PRT Konvensi ILO untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Oleh : Djimanto, Ketua APINDO Jakarta, 19 Agustus 2009
DIMENSI KEMANUSIAAN
HUBUNGAN SOSIAL 1.Bersifat Paguyuban 2.Bersifat Patembayan
MOBILITAS SOSIAL 1.Mobilitas Vertikal 2.Mobilitas Horisontal
KEARIFAN LOKAL INDONESIA 1.PRT sebagai hubungan sosial yang bersifat paguyuban a.Sebagai sarana mobilitas sosial vertikal b.Extended Family 2.PRT sebagai hubungan sosial yang bersifat patembayan a.Deskripsi pekerjaan yang jelas b.Deskripsi kopetensi yang jelas c.Penyelesaian persilisihan yang jelas d.Reward dan/atau Punishment yang jelas
KEKUATAN MENGIKAT KETENTUAN INTERNASIONAL 1.Tahap Pertama, adanya konvensi 2.Tahap Kedua, adanya ratifikasi oleh negara tertentu a.Ratifikasi seluruhnya b.Ratifikasi sebagian (ada pengecualian) 3.Tahap Ketiga, harus ada undang-undang negara yang meratifikasi atas ketentuan pelaksanaannya
PERLU DIPERHATIKAN 1.Ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan status sosial PRT di setiap negara 2.Konvensi dan/atau Ratifikasi RI atas konvensi lembaga internasional lainnya yang terkait PRT (Konvensi Ecosoc)
SARAN 1.Hendaknya Indonesia mempunyai terlebih dahulu Undang-Undang RI tentang PRT 2.Berpartisipasi dalam ILC menjadikan a.Rekomendasi, atau b.Konvensi 3.Meratifikasi sesuai dengan Undang- Undang RI tentang PRT
Terima kasih atas perhatiannya DPN APINDO Plaza Great River Lt. 15 Jl. H.R Rasuna Said X-2 Kav Website: