Penatausahaan Keuangan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GAMBARAN UMUM APLIKASI SIPKD versi release
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Dana Hibah
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 4:
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
“ KELOMPOK 3 “ Amri Mawarti (22499) Diah Nur A. (22513)
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
Inspektorat Kabupaten Sleman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BENDAHARA PENGELUARAN
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
SISDUR AKUNTANSI BELANJA SKPD
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Pemungutan Pajak Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
Transcript presentasi:

Penatausahaan Keuangan Daerah

Nama Kelompok Anisa Lumitania 125030400111094 Omega Yashinta L 125030400111107 Hertika Maulida A 125030407111052

KEUANGAN DAERAH Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/ kekayaan daerah, WAJIB menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan: Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D Bendahara penerimaan/pengeluaran Pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan APBD. Penetapan dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Selain di atas, PMDN 13 menambah 2 ayat untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan: Bendahara pengeluaran yang mengelola : Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan sosial Belanja bagi hasil Belanja bantuan keuangan Belanja tidak terduga Pengeluaran pembiayaan pada SKPKD

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD didelegasikan oleh Kepala daerah kepada kepala SKPD mencakup: PPK-SKPD yang diberi wewenang fungsi tata usaha keuangan pada SKPD PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti penerimaan kas dan bukti lainnya yang sah Pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh: Pembantu bendahara

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Pembantu bendahara penerimaan Melaksanakan fungsi sebagai kasir atau membuat dokumen penerimaan Pembantu bendahara pengeluaran Melaksanakan fungsi sebagai kasir atau membuat dokumen penegeluaran uang atau pengurusan gaji

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD SPD disiapkan oleh kuasa BUD dan ditandatangani oleh PPKD

PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN Proses penatausahaan penerimaan dapat dilihat atas: Penatausahaan Penerimaan melalui Bendahara penerimaan Penatausahaan Penerimaan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu Penatausahaan Penerimaan melalui Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos.

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SKPD Bendahara Penerimaan SKPD Penerimaan secara tunai Proses penerimaan tunai Surat Tanda Bukti Pembayaran Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran Buku Penerimaan & Penyetoran Proses penyetoran ke Kas Daerah STS Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SKPD Bendahara Penerimaan SKPD Penerimaan melalui rekening Bank Bendahara Penerimaan di rekening bank Bendahara Nota Kredit/ Informasi lain dr Bank Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran Buku Penerimaan & Penyetoran Transfer (penyetoran) ke Kas Daerah STS Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SKPD Bendahara Penerimaan SKPD Penerimaan melalui Kas Daerah Penerimaan di rekening Kas Daerah Slip Setoran/ Bukti Lain yang sah Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran Buku Penerimaan & Penyetoran

Penatausahaan Bendahara Penerimaan Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melampiri BKU Buku pembantu per rincian objek penerimaan Buku rekapitulasi penerimaan harian Bukti penerimaan lain yang sah

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PPKD Bendahara Penerimaan PPKD Penerimaan di rekening Kas Daerah Nota Credit/ Bukti Lain yang sah Pengisian Buku Penerimaan PPKD Buku Penerimaan PPKD

1. PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN MELALUI BENDAHARA PENERIMAAN KETERANGAN 1. PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN MELALUI BENDAHARA PENERIMAAN Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan secara rinci diuraikan sebagai berikut : Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bendahara penerimaan mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan.  Bendahara penerimaan menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan :     a.    Buku Kas Umum     b.    Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH)     c.    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah)     d.    Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP)     e.    Surat Tanda Bukti Pembayaran     f.     Surat Tanda Setoran (STR)     g.    Bukti penerimaan lainnya yang sah.

5. Bendahara penerimaan mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Umum. LANJUTAN 5. Bendahara penerimaan mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Umum. 6. Bendahara penerimaan melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH). 7. Bendahara penerimaan harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas. 8. Setoran ke rekening kas umum dianggap sah, bila mana Kuasa BUD sudah menerima bukti nota kredit. 9. Bendahara penerimaan secara administratif harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pengguna Anggaran disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran.

LANJUTAN 10. Bendahara penerimaan secara fungsional harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi yang menjadi tanggungjawabnya kepada PPKD selaku BUD disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 11. PPKD selaku BUD akan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas pertanggungjawaban bendahara penerimaan. 12. Berdasarkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisis, PPKD akan menerbitkan surat pengesahan terhadap pertanggungjawaban bendahara penerimaan. 13. Bendahara penerimaan dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau 14. Bendahara penerimaan dilarang membuka rekening dengan atas nama pribadi pada bank atau giro pos dengan tujuan pelaksanaan APBD. 15. Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek atau surat berharga lebih dari 1 (satu) hari kerja.

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SKPD Bendahara Penerimaan Pembantu Penerimaan secara tunai Proses penerimaan tunai Surat Tanda Bukti Pembayaran Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran Buku Penerimaan & Penyetoran Proses penyetoran ke Kas Daerah STS Pengisian Buku Penerimaan & Penyetoran

2. PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN KETERANGAN 2. PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN MELALUI BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu secara rinci diuraikan sebagai berikut : Bendahara penerimaan pembantu dapat dibentuk oleh Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan atau bilamana disebabkan oleh : a.    pendapatan daerah yang tersebar; b.    jumlah pungutan setoran dinilai terlalu kecil; c.    kondisi geografis wajib pajak dan atau wajib retribusi yang tidak memungkinkan. Penyelenggaraan  penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan waib dilakukan oleh bendahara penerimaan pembantu. Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat    Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LANJUTAN 4.Bendahara penerimaan pembantu mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan. 5. Bendahara penerimaan pembantu menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah. 6. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan pebantu : a.    Buku Kas Umum b.    Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH) c.    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah) d.    Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP) e.    Surat Tanda Bukti Pembayaran f.    Surat Tanda Setoran (STR) g.    Bukti penerimaan lainnya yang sah. 7. Bendahara penerimaan pembantu mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Penerimaan Pembantu.

LANJUTAN 8. Bendahara penerimaan pembantu melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu. 9. Bendahara penerimaan pembantu harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah, maksimal 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas. 10.Bendahara penerimaan pembantu harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang kepada bendahara penerimaan disertai bukti-bukti penerimaan/setoran. 11. Bendahara penerimaan akan melakukan verivikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban yang diterima bendahara penerimaan pembantu. 12.Penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh bendahara penerimaan pembantu kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

KETERANGAN 3. PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN MELALUI BADAN, LEMBAGA KEUANGAN ATAU KANTOR POS Proses penatausahaan melalui badan, lembaga keuangan atau kantor pos secara rinci diuraikan sebagai berikut : 1.    Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsiBendahara Penerimaan ditunjuk oleh Kepala Daerah. 2.    Pihak ketiga mengisi slip/formulir setoran berdasarkan Surat    Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.    Badan, lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk menerima uang dan mencocokkan antaraslip/formulir setoran dengan SKP-Daerah /SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.

LANJUTAN 4.    Seluruh uang kas yan diterima oleh Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang dari pihak ketiga. 5.    Bilamana terdapat kendala dalam hal komunikasi dan transportasi, maka ketentuan batas waktu penyetoran ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. 6.    Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang disampakan kepada kepala daerah melalui BUD.

Penatausahaan Pengeluaran Penyediaan Dana Ditetapkan kuasa BUD untuk ditandatangani PPKD Surat Penyediaan Dana (SPD) Pengeluaran Kas Atas Beban APBD Penetapan Anggaran Kas (dalam rangka manajemen kas)

Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU. PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3(tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga. Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan Untuk penggantian dan penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau SPP-TU

Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM-GU yang dialmpiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU

Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana: - pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau - tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Jika kuasa BUD menolak permintaan pembayran, SPM dikembalikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima

TERIMA KASIH