Hukum Pasar Modal
Pengertian pasar Modal Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pelaku Pasar Modal Emiten Perusahaan Efek Perusahaan Publik Bursa Efek Perusahaan Reksadana BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek Waliamanat Kustodian /Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Lembaga Kliring dan Penjaminan
Profesi Penunjang Pasar modal Akuntan Publik Konsultan Hukum Perusahaan Penilai Notaris Percetakan, Biro Iklan, Agen Penjualan
Hukum Penanaman Modal (PMA/ PMDN)
PMDN Penggunaan modal dalam negeri secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha di Indonesia Secara langsung dilakukan oleh pemiliknya Secara Tidak Langsung melalui pembelian obligasi, kertas perbendaharaan negara, saham yang dikeluarkan oleh perusahaan,deposito/ tabungan berjangka (± 1tahun)
PMDN (cont’d) Modal PMDN (dalam negeri) dimilki swasta nasional (WNI) perseorangan atau badan hukum dimiliki swasta asing (WNA) perseorangan atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia
PMA Penggunaan modal/ teknologi dari luar negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia (dibawa dari Luar Negeri) Bentuk PMA Penyertaan Modal (equity participation) Pemberian Pinjaman Luar Negeri(off-shore loan) Pemberian/pengalihan teknologi9industrial property) Modal dalam PT. PMA Modal Yuridis (yuridical capital) modal statuer/modal dasar, harus disahkan oleh Mentri Kehakiman Modal PT Modal Pinjaman (loan capital) harus disetujui oleh BI mengenai realisasinya dengan kreditor di luar negeri
Kendala PMA/ PMDN Konsentrasi proyek Pembangunan Minat investor terbatas Sumber Dana Terbatas Belum seimbang investasi antar sektor Infrastruktur Kurang keterampilan tenaga lokal