Hukum Internasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Subyek Hukum Internasional
Advertisements

HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Subjek Hukum Internasional (2)
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
Asas-asas Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
Pert Hukum internasional.
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
SUMBER HUKUM HUMANITER
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
PENGANTAR HUKUM BISNIS
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
Nama Kelompok : Djihan Umi Mardliyah (34) Kusnul Khotimah (35)
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengakuan Negara / State Recognition
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dalam Hukum Internasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Hukum Internasional

Hukum Internasional Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang berdaulat, atau hukum yang melampaui batas negara. Hukum internasional terbagi atas Hukum internasional publik dan hukum internasional privat

Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional: Perjanjian Internasional Kebiasaan-kebiasaan internasional Azas Hukum Umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab Doktrin Internasional

Hukum Internasional a. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral, menyangkut hubungan antar dua negara ataupun multilateral, menyangkut hubungan dengan beberapa negara.

Hukum Internasional b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat Internasional sejak lama dan dianggap menimbulkan kebaikan sehingga kemudian menjadi hukum bagi mereka

Hukum Internasional c. Azas-azas atau Prinsip Hukum Umum Azas-azas yang terkandung dalam Ps.38 (1) Mahkamah Internasional. Azas-azas hukum umum diakui sebagai hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional, seperti: pacta sunt servanda, azas non intervensi, dsb

Hukum Internasional d. Doktrin Merupakan pendapat ahli hukum yang telah mendapat pengakuan secara internasional. Contoh: pendapat Prof.Dr. Mochtar Kusumaatmadja,SH mengenai konsep negara kepulauan (archipelago) yang menjadi hukum internasional bagi negara kepulauan

Hukum Internasional Subjek Hukum Internasional: Negara Negara yang dimaksud adalah negara merdeka dan berdaulat. 2. Tahta Suci Vatikan Berkaitan dengan layanan bagi umat Katolik, maka tahta suci Vatikan dapat mengadakan hubungan internasional dengan banyak negara

Hukum Internasional 3. Palang Merah Internasional International Red Cross merupakan organisasi internasional terbentuk setelah Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi korban perang. 4. Organsasi Internasional Organisasi internasional, seperti PBB, FAO, Unesco, WHO, dll

Hukum Internasional 5. Individu Individu dapat menjadi subjek hukum internasional. Dalam kasus kejahatan perang dan pelanggaran HAM, seorang individu dapat menuntut haknya melalui Mahkamah Internasional

Hukum Internasional 6. Pemberontak thdp suatu negara (belligerent) Suatu organisasi yang melakukan pemberontakan thdp suatu negara memiliki hak secara hukum untuk melakukan hubungan internasional