AKAD & TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM Drs. Slamet Wiyono, Ak, MBA, SAS HP 08128410121 Email: slamet.wiy@gmail.com Website: www.ebookakuntansisyariah.com/ www.ujianakunsyariah.com/ Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Chairman of The Institute for development of Islamic Accounting and Finance (INDIAF)
AKAD Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000) Pengertian : suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan. Rukun : Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd ); Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain ); Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).
JENIS-JENIS AKAD Akad tabarru’ transaksi kebajikan, terdiri dari : qardh, rahn, hawalah, wakalah, wadi’ah, kafalah, wakaf. Akad tijarah transaksi komersial, terdiri dari : Natural Certainty Contracts akad bai’ (bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna), ijarah dan ijarah muntahiyah bitamliik, sharf, dan barter. Natural Uncertainty Contracts musyarakah (musyarakah muwafadhah, musyarakah al-inan, musyarakah abdan, dan musyarakah wujuh), mudharabah (mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah), muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah.
Akad Tabarru’ Jenis-jenis Akad: Qardh Rahn Hawalah Wakalah Kafalah Wadi’ah Wakaf
AKAD QARDH Skema : Qardh adalah meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Institusi pengelola : Bait al-Mal, Bait al-Zakah, organisasi sosial, bank syariah, dan individual. Rukun : Muqridh (pemilik barang) Muqtaridh (peminjam) Ijab qabul Qardh (barang yang dipinjam) Skema :
AKAD RAHN Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Institusi pengelola: pegadaian, koperasi, dan owner operators. Rukun : Pihak yang menggadaikan (raahin); Pihak yang menerima gadai (murtahin); Obyek yang digadaikan (marhun); Hutang (marhun bih); Ijab qabul (sighat). Skema :
AKAD HAWALAH Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Institusi pengelola : Bank syariah Rukun : pihak yang berutang (muhil); pihak yang berpiutang (muhal); pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal „alih); utang muhil kepada muhal (muhal bih); utang muhal alaih kepada muhil; ijab qabul (sighat). Skema :
AKAD WAKALAH Wakalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agency, administrasi dan lain-lain. Rukun : Pihak pemberi kuasa (muwakkil); Pihak penerima kuasa (wakil); Obyek yang dikuasakan (taukil); Ijab qabul (sighat). Skema :
AKAD WADI’AH Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Transaksi wadi‘ah banyak dijumpai di perbankan syariah, yaitu adanya jasa penghimpunan dana wadi‘ah dari nasabah dalam bentuk trustee depository dan guarantee depository. Rukun : Barang/uang yang disimpan/dititipkan (wadi’ah); Pemilik barang/uang yang bertindak sebagai pihak yang meniitipkan (muwaddi’); Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa custodian (mustawda’); Ijab qabul (sighat). Jenis wadi’ah : wadi’ah yad amanah & wadi’ah yad dhamanah
AKAD WADI’AH Wadi’ah yad amanah Wadi’ah yad dhamanah Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian si penerima titipan. Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
AKAD WADI’AH Wadi’ah yad amanah Wadi’ah yad dhamanah Skema : Skema :
AKAD KAFALAH Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang ditanggung. Akad kafalah di perbankan syariah : Personal guarantee, jaminan pembayaran utang, performance bonds (jaminan prestasi). Rukun : Pihak penjamin (kaafil); Pihak yang dijamin (makful); Obyek penjamianan (makful alaih); Ijab qabul (sighat). Skema :
AKAD WAKAF Transaksi wakaf timbul jika salah satu pihak memberikan suatu obyek yang berbentuk uang ataupun obyek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Transaksi ini biasanya dikelola oleh suatu lembaga yang sering disebut Badan Wakaf. Obyek tersebut digunakan untuk kegiatan kemaslahatan masyarakat dan tidak untuk diperjual belikan.
Akad Tijarah Jenis-jenis Akad: Natural Certainty Contracts: - bai’ al murabahah, salam, istishna’, - Ijarah, - Ijarah Muntahiya bit Tamlik, - Sharf, -barter Natural Uncertainty Contracts: - Syirkah ( Mudharabah, Musyarakah)
AKAD TIJARAH Kontrak/akad untuk transaksi yang berorientasi laba Sifat dasarnya, transaksi dan kontrak dalam ekonomi syariah dapat dikategorikan menjadi dua : 1. Kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian (natural certainty contract – NCC ) 2. Kontrak yang secara alamiah mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contract - NUC).
NATURAL CERTAINTY CONTRACT (NCC) Adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Sifat transaksinya adalah pasti dan dapat ditentukan besarannya. Objek pertukarannya : 1. Ayn (Harta Nyata) 2. Dayn (Harta Keuangan)
NATURAL CERTAINTY CONTRACT (NCC) Waktu Pertukarannya : 1. Naqdan (immediate delivery = penyerahan segera). 2. Ghairu Naqdan (deferred delivery = penyerahan tangguh).
MATRIX PERTUKARAN Ayn vs Ayn √ X Ayn vs Dayn Dayn vs Dayn Present vs Present Present vs Deffered Deffered vs Deffered Ayn vs Ayn √ X Ayn vs Dayn Dayn vs Dayn Kecuali sharf
JENIS-JENIS NATURAL CERTAINTY CONTRACT Akad bai’ ( akad jual-beli ) a. bai’ al-murabahah, b. bai’ as-salam, c. bai’ al-istishna, Ijarah dan ijarah muntahiyah bitamliik Sharf; Barter.
AKAD BAI’ (AKAD JUAL – BELI) Al bai‟ dalam istilah fiqih berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam akad bai‟ harga dan keuntungan sudah bersifat pasti (certaint). Dalil : Al Baqarah : 275 An Nisa : 29 HR Al bazar & Al Hakim HR Ibnu Majah
AKAD BAI’ (AKAD JUAL – BELI) Rukun Jual-Beli ( Bai‟) 1. penjual (bai‟); 2. pembeli (musytari‟); 3. barang/obyek (mabi‟); 4. harga (tsaman); 5. ijab qabul (sighat);
BAI’ AS-SALAM (JUAL BELI PESANAN) Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari” (Haroen, 2000). Menurut Ulama Syafi‘iyah dan Hanabilah : “Akad yang disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya dahulu, sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari”.
BAI’ AL-MURABAHAH Jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Penyerahan Barang pada saat transaksi Pembayaran tunai, tangguh atau cicilan.
BAI’ AS-SALAM Surat Al Baqarah : 282, Allah berfirman; Dalil Al Qur’an Surat Al Baqarah : 282, Allah berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya…” (HR. al-Bukhari, Musylim, Abu Daud, an-Nasa‟I at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu „Abbas) (HR. Thabrani).
BAI’ AL-ISTISHNA Jual beli yang penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya/ pembayarannya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Landasan Al Quran & Hadist sama dengan Bai” As Salam.
IJARAH (SEWA-MENYEWA) Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalil Al Qur’an tentang Ijarah ; Al Baqarah : 233 HR. Bukhari dan Muslim HR.Ibnu Majah
IJARAH (SEWA-MENYEWA) Rukun Ijarah 1. penyewa (musta‟jir); 2. pemberi sewa (mu‟ajir); 3. obyek sewa (ma‟jur); 4. harga sewa (ujrah); 5. manfaat sewa (manfaah); 6. ijab qabul (sighat).
IJARAH (SEWA-MENYEWA) Ijarah Muntahiyah Bitamliik (IMBT) adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri . Proses perpindahan kepemilikan obyek IMBT : Hibah Janji untuk menjual
SHARF Transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn (mata uang) yang berbeda atau jual beli mata uang yang berbeda. Harus Tunai (naqdan). Dalil Hadist : HR Muttafaqun Alaihi HR. Ahmad, Muslim dan Nasa‘I HR. Muslim HR. Buchari-Muslim
SHARF Rukun Sharf 1. penjual (bai‟); 2. pembeli (musytari‟); 3. mata uang yang diperjual belikan (sharf); 4. nilai tukar (si‟rus sharf); 5. ijab qabul (sighat).
BARTER (PERTUKARAN BARANG DENGAN BARANG) Transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis. Informasi tentang harga harus diketahui. Dalil transaksi Barter : Dari Ubadah bin Shamit ra., Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya bolehlah kamu jual sekehendakmu asal tunai” (Muttafaqun ‗Alaihi)
BARTER Rukun Barter 1. penjual (bai‟); 2. pembeli (musytari‟); 3. barang yang dipertukarkan (mabi‟); 4. ijab qabul (sighat).
NATURAL UNCERTAINTY CONTRACT (NUC) Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian, yang merupakan percampuran antara obyek, ‘ayn, dayn ataupun suatu aset lain seperti keahlian yang disebut dengan “asy-syirkah” atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih.
DEFINISI ASY-SYIRKAH “Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”. (ulama Malikiyah - Haroen (1999)) “Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati” (ulama Syafi‘iyah & Hanabilah) “Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan” (ulama Hanafiyah). Ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan
JENIS-JENIS SYIRKAH SYIRKAH MUSYARAKAH MUDHARABAH MUSAQAH MUZARA’AH MUAFADHAH AL-INAN ABDAN WUJUH MUTLAQAH MUQAYYADAH MUSAQAH MUZARA’AH MUKHABARAH
MUSYARAKAH Definisi Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Rukun Musyarakah 1. para pihak yang bersyirkah; 2. porsi kerjasama; 3. proyek /usaha (masyru‟); 4. ijab qabul (sighat); 5. nisbah bagi hasil.
MUSYARAKAH Landasan Syariah – Al Qur’an QS. An-Nisaa‘: 12, ”…maka mereka berserikat dalam sepertiga harta…” QS. Shaad: 24, “ …dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal sholeh, dan amat sedikit mereka ini…” . Landasan Syariah – Al Hadits: “Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, Aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu (HR. Abu Daud dan al-Hakim dari Abu Hurairah). “Allah akan ikut membantu do‘a untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati “ (HR. al-Bukhari).
MUSYARAKAH MUFAWADHA Kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya, melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang berserikat/ kerjasama itu. Landasan Syariah ”Jika kamu melakukan mufawadhah, maka lakukanlah dengan cara yang baik…dan lakukanlah mufawadhah, karena akad seperti ini membawa berkah” (HR. Ibnu Majah). ”Tiga (bentuk usaha) yang mengandung berkat, yaitu jual beli yang pembayarannya boleh ditunda, mufawadhah, dan mencampur gandum dengan jelai (untuk dimakan) bukan untuk diperjualbelikan” (HR. Ibnu Majah)
MUSYARAKAH AL-INAN Perserikatan dalam modal (harta) dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih, dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya keuntungan dibagi bersama Landasan Syariah Kaidah para ulama fiqh (Haroen, 1999): “ Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan modal masing-masing pihak”.
MUSYARAKAH WUJUH Kerjasama/percampuran antara pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan. Orang yang memiliki kredibilitas, khususnya kredibilitas dalam bisnis, tetapi tidak memiliki modal finansial, bekerjasama dengan pihak yang memiliki modal finansial untuk melakukan kegiatan usaha bersama, misalnya, dalam bisnis perdagangan barang. Keuntungan usaha bersama akan dibagi antara mitra yang memiliki kredibilitas dan yang memiliki modal finansial tersebut sesuai dengan rasio bagi hasil yang disepakati bersama
MUSYARAKAH ABDAN (A’MAL) Perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan, mis. laundry, tukang jahit, dsb. Hasil atau imbalan yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Dengan kata lain, syirkah al-abdan adalah kerjasama atau pencampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
MUDHARABAH Definisi Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk mengelola uang pemilik dana dan melakukan suatu usaha bersama. Atau perdagangan tertentu. Keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal.
MUDHARABAH JENIS MUDHARABAH Mudharabah Mutlaqah Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) Mudharabah Muqayyadah Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
MUDHARABAH - SKEMA 70% 30% Laba Shahibul maal Kemitraan usaha Mudharib Profesionalisme Dana / Modal Shahibul maal Kemitraan usaha Mudharib Rugi 100% 0%
MUSAQAH Diambil dari kata al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur, atau pohon-pohon lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan. Definisi: Kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
MUSAQAH LANDASAN HUKUM “Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi” (HR. Imam Muslim dari Ibnu Amr r.a.) RUKUN Pihak Pemasok Tanaman Pemelihara Tanaman Tanaman yang dipelihara Akad
MUZARA’AH & MUKHABARAH Definisi Muzara’ah Kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan. Persamaan & Perbedaan Muzara’ah & Mukhabarah: Persamaan: Pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola Perbedaan: Muzara’ah » modal dikeluarkan dari pemilik tanah. Mukhabarah » modal berasal dari pengelola/penggarap.
MUZARA’AH & MUKHABARAH LANDASAN HUKUM Muzara’ah “Sesungguhnya Nabi SAW menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain,…” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas r.a.) Mukhabarah “Sesungguhnya Thawus r.a bermukhabarah, Umar r.a berkata; dan aku berkata padanya; ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. …bahwa Nabi SAW tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata, bila seseorang memberi manfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.” (HR. Muslim dari Thawus r.a)
MUZARA’AH & MUKHABARAH RUKUN Pemilik lahan Penggarap Lahan yang digarap Akad
TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH Halal A Haram B C D Cara Halal Cara Haram Kategori Transaksi dalam Islam Transaksi Halal Transaksi Haram Kriteria Penentuan Halal Haram obyek yang dijadikan transaksi apakah obyek halal atau obyek haram (madiyah) cara bertransaksi apakah cara bertransaksi halal atau bertansaksi haram (adabiyah) Obyek Halal Obyek Haram
KESIMPULAN 50 vs 900 Islam telah menyediakan skema2 transaksi secara syariah untuk berbagai jenis perniagaan. Skema2 tersebut sesuai dengan nilai2 Islam i.e. keadilan, transparansi, non-MAGHRIB. Dengan demikian sudah tidak ada lagi alasan untuk kita untuk menggunakan skema ribawi dan konvensional dalam kegiatan ekonomi. Jadi tugas kami menyampaikan, dan tugas kita untuk menindaklanjuti… 50 mnit (utk sholat) vs 900 mnt (wkt kita bekerja/bermuamalah). Utk sholat 50 mnt dekat ke Allah/sunnah Rasul vs hidup kita bnyk / sebagian bsr utk muamalah (dekat ke mana?). Lebih berat mana timbangannya.
Wallahu a’lam bish shawab