M. K : Seminar Manajemen Pemasaran Dosen : Johannes Simatupang Topik : Pemulihan Layanan Publik Judul : Pelayanan Pembuatan KTP di Kota Jambi
Muhammad Ridwan (ERC1B008011) Nama Kelompok I : Haryani Nur (EC1B009019) Roni Asmilyadi (ERC1B008084) Suhari Anton.S (ERC1B008102) Ayu Irena (ERC1B008035) Desi Susanti (ERC1B008082) Muhammad Ridwan (ERC1B008011)
BAB I PENDAHULUAN Seiring perkembangan jaman, kebutuhan masyarakat pun terus berkembang. Dewasa ini masyarakat semakin menyadari akan pentingnya waktu yang mereka lalui dalam proses menjalani suatu layanan disebuah instansi pemerintah (KTP). Sebab masyarakat mulai menyadari akan arti pentingnya memiliki (KTP). KTP adalah kebutuhan publik bagi setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa KTP seseorang akan mengalami kesulitan dalam berurusan dengan orang lain atau sebuah institusi.
KTP perlu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang dibentuk dan ditunjuk oleh negara, seperti kelurahan. Proses menerbitkan sebuah KTP bagi seseorang anggota masyarakat kita sebut sebagai pelayanan publik, yang dapat diterjemahkan sebagai segala aktifitas yang dilakukan oleh petugas berwenang dalam melayani pemenuhan kebutuhan publik anggota masyarakatnya. Sebagai sebuah kewajiban, maka sudah semestinya setiap aparat negara memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pelayanan publik umumnya dibagi dalam 2 kategori : pelayanan publik primer 2. pelayanan publik sekunder
Pelayanan publik primer merujuk kepada semua jenis layanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari seorang warga negara, KTP bersifat mutlak bagi setiap negara yang sudah memeliki syarat terutama dari segi usia 17 tahun ke atas. Palayanan publik sekunder merujuk kepada semua layanan yang tidak mutlak bagi seorang warga negara misalnya kebutuhan tata rias, hiburan dan sejenisnya. Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparatur nya berkewajiban untuk menyediakan.
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan Melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk serta Pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
BAB II METODE Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : Jenis penelitian Penulisan ini termasuk jenis penelitian yang bersifat deskriptif, menurut soerjono soekanto, penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejalanya. Maksudnya adalah mempertegas hipotesis, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru (soerjono soekanto, 1984 : 10).
2. Jenis data Jenis data yang digunakan yaitu : a) Data sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka atau sumber data sekunder. Data ini berupa keterangan dari bahan-bahan kepustakaan dari beberapa buku-buku referensi, artikel-artikel dari perundang-undangan, laporan, teori-teori, media massa seperti koran, internet dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
3. Sumber data Sumber data merupakan tempat data diperoleh. Sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah : A) Sumber data sekunder Sumber data sekunder lainnya berasal dari artikel-artikel dari beberapa jurnal, hasil penelitian ilmiah, peraturan perundang-undangan, laporan, teori-teori, media massa seperti koran, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN KELUHAN DARI KALANGAN WARGA MASYARAKAT YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN KTP: Prosedur pelayanan masih ada yang berbelit-belit, Tidak transparan, kurang informativ, kurang sportif dan Kurang konsisten sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) seperti masih adanya praktek pungutan tidak resmi (pungli) yang sangat meresahkan masyarakat, sementara masyarakat sudah biasa mendengar informasi pengurusan KTP dinyatakan gratis, namun masih saja ada beberapa oknum nakal yang berani melakukan hal demikian.
BIROKRASI PUBLIK DITUNTUT HARUS DAPAT MENGUBAH POSISI DAN PERAN (REVITALISASI) DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK DIANTARANYA: Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, Dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis .
LOKASI PELAYANAN Kantor Kelurahan WAKTU PELAYANAN 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari
MASA BERLAKU KTP : KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.
PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KOTA JAMBI Adminisrasi Kependudukan adalah : Rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan Dokumen dan Daa Kependudukan Melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk sera Pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
DASAR HUKUM : Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminisrasi Kependudukan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2006. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafaran Penduduk dan Pencatatan sipil. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan.
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) : Penerbitan KTP baru dengan syarat sebagai berikut : Surat Pengantar RT, Phoocopy KK, Telah berumur 17 Tahun/sudah kawin/pernah kawin Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP
SANKSI ADMINISTRATIF Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan : Setiap Penduduk melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan Denda Administratif sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap Orang Asing melampaui batas waku pelaporan Perisiwa Kependudukan dikenakan Denda Adminisratif sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap Penduduk bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda Adminisratif sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
setiap orang asing memiliki izin Tinggal terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempa Tinggal KK baru dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Dalam hal pejabat pada instansi pelaksanaan melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang dientukan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000.000(satu juta rupiah)
SANKSI ADMINISTRATIF Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/ atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) Setiap penduduk yang dengan sengaja mendafarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggoa keluarga lebih dari satu dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah)
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).
TERIMA KASIH