Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5 Mata kuliah : F0902 - Perpajakan Internasional Tahun : 2010 Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
Tujuan Pembahasan Mahasiswa diharapkan mampu memahami penghitungan, tujuan pemberian kredit pajak luar negeri, serta persyaratan dan karakteristiknya sesuai dengan UU PPh Indonesia. Bina Nusantara University
Outline Materi Dasar Hukum Kredit Pajak Luar Negeri Tujuan pemberian kredit pajak luar negeri Persyaratan pemberian kredit pajak luar negeri Karakteristik kredit pajak luar negeri Pengurangan atau pengembalian pajak Bina Nusantara University
Dasar Hukum Pasal 24 ayat 1 UU Pajak Penghasilan “Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dari luar negeri yang diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun pajak yang sama” Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri Bina Nusantara University
Tujuan Pemberian Kredit Pajak LN Keadilan/persamaan (equality) WP DN terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh di LN. Pajak yang dibayar di LN dapat diperhitungkan dengan pajak di Indonesia. Netralitas Kredit Pajak LN menganulir pajak berganda internasional, sehinga kebijakan pengambilan keputusan inventasi dan bisnis menjadi netral. Bina Nusantara University
Persyaratan Pemberian Kredit Pajak LN Ketentuan kredit pajak luar negeri hanya berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu: Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang didirikan di Indonesia, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di LN atas penghasilan dari LN yang diterima oleh WPDN, termasuk pajak yang dibayar atas penghasilan pasif seperti dividen, bunga dan royalti. Bina Nusantara University
Persyaratan Pemberian Kredit Pajak LN Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun yang sama. Persyaratan administratif seperti lampiran laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari LN, fotokopi SPT yang disampaikan di LN, dokumen pembayaran pajak di LN. Disampaikan bersamaan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Bina Nusantara University
Karakteristik Kredit Pajak LN Indonesia hanya menyediakan kredit langsung (direct foreign tax credit) Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di LN yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP. (Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU PPh) Indonesia menganut Kredit Biasa atau Terbatas (ordinary foreign tax credit) Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan adalah sebatas jumlah yang lebih rendah antara pajak Indonesia yang dialokasikan kepada penghasilan LN (batasan maksimal teoritis) dengan jumlah pajak LN yang sebenarnya dibayar atau terutang (batasan faktual) di sana. Bina Nusantara University
Karakteristik Kredit Pajak LN Batasan Proporsional Jumlah kredit pajak LN dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri (Pasal 2 ayat (2) KMK 164) Batasan Per Negara Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak luar negeri dilakukan untuk masing-masing negara. (Pasal 2 ayat (3) KMK 164) Kelebihan Pajak LN tidak dapat diperhitungkan atau dikurangkan sebagai biaya. (Pasal 3 KMK 164) Bina Nusantara University
Pengurangan atau Pengembalian Pajak Apabila atas penghasilan dari LN yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah pajak pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. Pengurangan atau pengembalian pajak itu mungkin saja disebabkan karena adanya penurunan tarif atau pembetulan objek pajak yang terutang. Oleh karena itu, apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak, maka SPT di Indonesia juga harus dibetulkan. Bina Nusantara University
Contoh penghitungan KPLN Suatu Badan WPDN memperoleh penghasilan domestik sebesar Rp 180.000.000,- memperoleh penghasilan LN sebesar Rp 20.000.000,- yang telah dipotong PPh oleh negara sumber sebesar 30%. Penghitungan Kredit Pajak LN adalah sbb: Penghasilan global Rp 200.000.000,- Pajak Terutang: 28% X 200.000.000,- Rp 56.000.000,- KPLN: Batasan teoritis Rp 20.000.000,- X Rp 56.000.000,- = Rp 5.600.000,- Rp 200.000.000,- Batasan Faktual : 20.000.000 X 30% = Rp 6.000.000,- Kredit pajak yang diberikan Rp 5.600.000,- Pajak yang kurang dibayar Rp 50.400.000,- Bina Nusantara University