Pasal 44
Pasal 44 KUHP Perkembangan Kejiwaan yang tidak sempurna atau Gangguan Kejiwaan Hal yang harus diteliti dan diputuskan oleh hakim: Apakah pelaku menunjukkan perkembangan kejiwaan yang tidak sempurna atau mengalami gangguan kejiwaan? Apakah tindak pidana yang dilakukannya merupakan akibat dari hal dalam no.1; adakah hubungan kausal antara penyakit dan tindakan? Apakah atas dasar hal-hal tsb. di atas, pertanggung- jawaban pidana pelaku atas TP yang dilakukannya harus dikesampingkan?
Konsep Kemampuan Bertanggungjawab Dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Van Hamel): Memahami arah tujuan faktual dari tindakannya Menyadari bahwa tindakan tsb. Secara sosial dilarang Tindakan tsb. Dilakukan tanpa tekanan/paksaan dari orang lain (dilakukan berdasarkan kehendak bebasnya)
Pasal 48 KUHP Overmacht (daya paksa dalam arti relatif/sempit) Noodtoestand (perluasan daya paksa; disebut keadaan darurat)
Overmacht Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan, baik psikis maupun fisik dari manusia Paksaan: a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka) b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Harus memenuhi asas: Subsidaritas & Proporsionalitas
Dua Asas Penting Subsidiaritas Proporsionalitas Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan Proporsionalitas Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.
Noodtoestand (Keadaan Darurat) Dorongan/paksaan/kekuatan dari luar yang membuat seseorang terjepit, sehingga terpaksa melakukan suatu delik, karena terjadi: 1. Pertentangan antar kepentingan hukum 2. Pertentangan antar kewajiban hukum 3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum
Yurisprudensi di Belanda Memperluas pengertian noodtoestand sehingga mencakup situasi di mana pelaku TP yang sebenarnya tidak mendapat tekanan psikis, tapi dianggap mempunyai dasar pembenar yang layak untuk melanggar UU: Dengan melak TP dan memperhitungkan situasi genting aktual yang dihadapi, ia telah melindungi kepentingan yang dilindungi oleh UU; atau Dengan melakukan TP, pelaku justru memenuhi kewajiban sosialnya (sebenarnya merupakan pertentangan kepentingan)