Pasal 44.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
Penyertaan (Deelneming)
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
Dipresentasikan oleh:
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PENGHINAAN.
DAYA PAKSA (OVERMACHT)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Alasan penghapusan pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
ASAS LEGALITAS.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
PERTEMUAN 12 HUKUM PIDANA.
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Transcript presentasi:

Pasal 44

Pasal 44 KUHP Perkembangan Kejiwaan yang tidak sempurna atau Gangguan Kejiwaan Hal yang harus diteliti dan diputuskan oleh hakim: Apakah pelaku menunjukkan perkembangan kejiwaan yang tidak sempurna atau mengalami gangguan kejiwaan? Apakah tindak pidana yang dilakukannya merupakan akibat dari hal dalam no.1; adakah hubungan kausal antara penyakit dan tindakan? Apakah atas dasar hal-hal tsb. di atas, pertanggung- jawaban pidana pelaku atas TP yang dilakukannya harus dikesampingkan?

Konsep Kemampuan Bertanggungjawab Dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Van Hamel): Memahami arah tujuan faktual dari tindakannya Menyadari bahwa tindakan tsb. Secara sosial dilarang Tindakan tsb. Dilakukan tanpa tekanan/paksaan dari orang lain (dilakukan berdasarkan kehendak bebasnya)

Pasal 48 KUHP Overmacht (daya paksa dalam arti relatif/sempit) Noodtoestand (perluasan daya paksa; disebut keadaan darurat)

Overmacht Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan, baik psikis maupun fisik dari manusia Paksaan: a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka) b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Harus memenuhi asas: Subsidaritas & Proporsionalitas

Dua Asas Penting Subsidiaritas Proporsionalitas Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan Proporsionalitas Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.

Noodtoestand (Keadaan Darurat) Dorongan/paksaan/kekuatan dari luar yang membuat seseorang terjepit, sehingga terpaksa melakukan suatu delik, karena terjadi: 1. Pertentangan antar kepentingan hukum 2. Pertentangan antar kewajiban hukum 3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum

Yurisprudensi di Belanda Memperluas pengertian noodtoestand sehingga mencakup situasi di mana pelaku TP yang sebenarnya tidak mendapat tekanan psikis, tapi dianggap mempunyai dasar pembenar yang layak untuk melanggar UU: Dengan melak TP dan memperhitungkan situasi genting aktual yang dihadapi, ia telah melindungi kepentingan yang dilindungi oleh UU; atau Dengan melakukan TP, pelaku justru memenuhi kewajiban sosialnya (sebenarnya merupakan pertentangan kepentingan)