Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.

Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
PPh Pasal 24.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan REVIEW MATERI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Mendaftarkan diri ke DJP, WP peroleh NPWP
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Transcript presentasi:

Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03 Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2009 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03

RAT sesuai Standar Akt. Keu. Revaluasi AT dalam akt. tidak boleh kec. diatur pem. (pjk) PSAK 16: .. RAT umumnya tidak boleh, standar akt. Keu. mengacu penilaian aktiva atas harga barter / perolehan. Bina Nusantara University

Revaluasi AT dlm Pajak Kepmenkeu 384/KMK.04/1998 (14/8/98) & Edaran DJP 29/PJ.42/1998, sbb: WP yang bs revaluasi = WP bdn DN di Ind. Telah penuhi kewajiban2 pajak sd. masa pajak terakhir dilakukan revaluasi. * * Perhatikan rulings terakhir * * 2002 dst ? ? Bina Nusantara University

AT dpt direvaluasi: Berwujud: tanah, bangunan / non bangunan yang tidak untuk dialihkan / dijual. Terletak / di wilayah Indonesia. Semua / sebagian AT yang dimiliki. Dengan nilai pasar / wajar saat dinilai (persh penilai yang diakui pem). Jika penilaian tidak sesuai keadaan / benar, fiskus bs / akan tetapkan kembali nilainya. Bina Nusantara University

Selisih lebih RAT setelah kompensasi kerugian, kena PPh final 10%. Jika ada merger, PPh yang terutang 10% dapat dibayar sd. 5 thn sejak thn RAT. PPh dibayar / thn min’l 20% x jumlah terutang, kec. th. terakhir. RAT sebelum akhir th pajak, mk kerugian fiskal th. buku diperhitungkan sd. th. RAT. Nilai pasar / wajar = dasar penyusutan (sesuai Psl.11 UU PPh) dari thn pajak RAT. Bina Nusantara University

Dapat tidak 5 thn, jk AT dialihkan ke pem./ AT yang direvaluasi & kena PPh, tidak boleh dialihkan ke pihak lain dalam 5 th. setelah RAT. WP yang alihkan AT dalam 5 thn, maka selisih penilaian tetap kena PPh 10% dengan plus PPh final 15%. Dapat tidak 5 thn, jk AT dialihkan ke pem./ merger / peleburan / pemekaran usaha. Bina Nusantara University

Perencanaan Pajak - RAT Perhatikan kondisi WP al.: Keadaan laba / rugi Jika laba - brp? Apa sudah kena tarif tertinggi? Jika rugi - kapan? Apa th berjalan / th sebelumnya? Kapan batas terakhir kompensasi kerugian? Akibat RAT ke beban pajak th yad? Bina Nusantara University