BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO, SH.,MHum HUKUM BISNIS BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO, SH.,MHum
ISTILAH HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW) HUKUM DAGANG (TRADE LAW) HUKUM PERNIAGAAN (COMMERCIAL LAW) HUKUM EKONOMI (ECONOMIC LAW)
PENGERTIAN HUKUM HUKUM : KESELURUHAN NORMA YANG OLEH PENGUASA NEGARA DAN MASYARAKAT YANG BERWENANG MENETAPKAN HUKUM, DINYATAKAN SEBAGAI PERATURAN YANG MENGIKAT BAGI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ANGGOTA MASYARAKAT.
UNSUR-UNSUR HUKUM ??? NORMA-NORMA PERATURAN MENGANDUNG HUBUNGAN HUKUM SUBYEK HUKUM
SUMBER HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KEBIASAAN PERJANJIAN/TRAKTAT YURISPRUDENSI AJARAN-AJARAN ILMU HUKUM
UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB TUJUAN HUKUM UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB YANG DIKEHENDAKI
PENGERTIAN BISNIS KESELURUHAN KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN OLEH ORANG ATAU BADAN SECARA TERATUR DAN TERUS-MENERUS, BERUPA KEGIATAN MENGADAKAN BARANG-BARANG ATAU JASA-JASA MAUPUN FASILITAS-FASILITAS UNTUK DIPERJUALBELIKAN, DIPERTUKARKAN ATAU DISEWAGUNAKAN DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN
MACAM BIDANG USAHA BIDANG INDUSTRI INDUSTRI BESAR, MENENGAH DAN KECIL : INDUSTRI MOBIL, MOTOR BIDANG PERDAGANGAN AGEN, MAKELAR, PERTOKOAN, SWALAYAN, DSB BIDANG JASA KONSULTAN, PENILAI, AKUNTAN, BIRO PERJALANAN, ASURANSI, PERHOTELAN BIDANG AGRARIS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL BIDANG EKSTRAKTIF PERTAMBANGAN, PENGGALIAN
DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI PELAKU BISNIS PELAKU BIDANG USAHA ??? DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI PELAKU BISNIS
PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM) SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN BADAN HUKUM : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI YURIDIS, SEBAGAI FENOMENA DALAM HIDUP DI MASYARAKAT MANUSIA : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI BIOLOGIS, SEBAGAI FENOMENA ALAM, MAHKLUK CIPTAAN TUHAN
PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM - MAHKLUK HIDUP CIPTAAN TUHAN, MEMPUNYAI AKAL, PERASAAN SERTA KEHENDAK, DAPAT MATI. - MEMPUNYAI JENIS KELAMIN, DPT KAWIN, MELAHIRKAN. BADAN HUKUM : - CIPTAAN MANUSIA BERDASAR HUKUM DAN DAPAT DIBUBARKAN - TIDAK BERJENIS KELAMIN, TIDAK KAWIN DAN TIDAK MELAHIRKAN.
PETA HUKUM DAN HUKUM BISNIS HUKUM PRIVAT HK YG MENGATUR HUB HUKUM ANTARA WARGA NEGARA DGN WARGA NEGARA BAIK ORANG ATAU BADAN HUKUM PUBLIK HUKUM YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA DENGAN PEMERINTAH (NEGARA)
PENGERTIAN HUKUM BISNIS KESELURUHAN NORMA YANG MENGATUR SEMUA KEGIATAN BISNIS, INDUSTRI ATAU KEUANGAN, SEMUA KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUKSI DAN PERTUKARAN BARANG ATAU JASA, SEMUA URUSAN KEUANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BISNIS DAN KEGIATAN LAINNYA.
HUKUM BISNIS DI INDONESIA DASAR HUKUM TERTULIS TERDAPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)
1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH 2. KUHD YG SUDAH BANYAK DIUBAH 3 1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH 2. KUHD YG SUDAH BANYAK DIUBAH 3. KUHD YG SUDAH DIGANTI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU 4. KUH PERDATA YG BLM BANYAK DIUBAH 5. KUH PERDATA YG SDH BANYAK DIUBAH 6. KUH PERDATA YG SDH DIGANTI DGN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU 7. PERUNDANG-UNDANGAN YG TDK TERKAIT DENGAN KUHD MAUPUN KUH PERDATA
CONTOH 1 : KEAGENAN & DISTRIBUTOR SURAT BERHARGA (WESEL, CEK DAN AKSEP) ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
CONTOH 2 : PEMBUKUAN DAGANG ASURANSI
CONTOH 3 : PERSEROAN TERBATAS PEMBUKUAN PERSEROAN REKLAME & PENUNTUTAN KEMBALI DALAM KEPAILITAN
CONTOH 4 : KONTRAK JUAL BELI HIPOTIK (ATAS KAPAL)
(PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM) CONTOH 5 : PERKREDITAN (PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM)
CONTOH 6 : HAK TANGGUNGAN (DAHULU HIPOTIK ATAS TANAH ) PERBURUHAN
CONTOH 7 : PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL PMA KEPAILITAN DAN LIKUIDASI AKUISISI DAN MERGER PEMBIAYAAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) ANTI MONOPOLI PERLINDUNGAN KONSUMEN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BISNIS INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM MANUSIA MANUSIA SBG SUBYEK HUKUM TELAH MEMPUNYAI HAK DAN MAMPU MENJALANKAN HAKNYA & DIJAMIN OLEH HUKUM YG BERLAKU PASAL 2 AYAT 1 KUHPERDATA : ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN DIANGGAP TELAH DILAHIRKAN BILA KEPENTINGAN SI ANAK MENGHENDAKINYA DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SI ANAK TELAH DIBENIHKAN PADA SAAT KEPENTINGAN TERSEBUT TIMBUL, SI ANAK HRS DILAHIRKAN HIDUP, DAN ADA KEPENTINGAN YG MENGHENDAKI ANAK TERSEBUT MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI HUKUM PASAL 2 AYAT 2 KUH PERDATA : APABILA IA DILAHIRKAN MATI MAKA IA DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA
MANUSIA MEMPUNYAI DUA (2) KEWENANGAN : KEWENANGAN BERHAK : DIMILIKI SEJAK MANUSIA LAHIR, ATAU SEJAK DALAM KANDUNGAN IBU, ASAL IA LAHIR HIDUP. KEWENANGAN BERTINDAK : MAMPU BERBUAT KRN MEMENUHI SYARAT2 HUKUM (DEWASA, TDK GILA) 2.MAMPU BERBUAT KRN KUASA YG DIAKUI OLEH HUKUM (ANAK DI BAWAH UMUR) KECAKAPAN BERTINDAK DLM HUKUM UTK MELAKUKAN SEMUA KEGIATAN PROPERTY
SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM DIAKUI SEBAGAI SUBYEK HUKUM SEJAK DITETAPKAN SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN SYARAT : - ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH - TUJUAN TERTENTU - KEPENTINGAN YG HENDAK DICAPAI - ORGANISASI YG TERATUR
HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN) BAGAIMANA PERANAN KONTRAK DALAM BISNIS ??????
PERANAN KONTRAK DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN BISNIS DALAM DAN LUAR NEGERI HUKUM PERJANJIAN BERPERAN PENTING DALAM DUNIA BISNIS UNTUK MEMENUHI STANDAR HUKUM INTERNASIONAL DAN TRANSAKSI LINTAS BANGSA-BANGSA.
MENGAPA HUKUM KONTRAK MEMPUNYAI PERANAN PENTING DLM DUNIA BISNIS ??? HK PERJANJIAN SANGAT MENONJOLKAN SIFAT PERORANGAN MENIMBULKAN GEJALA HK SBG AKIBAT DR HUBUNGAN HUKUM ANTARA SATU PIHAK DGN PIHAK YG LAINNYA HK PERJANJIAN BEROBYEK PADA SUATU BENDA YAITU HAK KEBENDAAN HAK YG TIMBUL DARI HK KONTRAK BERSIFAT TIDAK MUTLAK YAITU HANYA BERLAKU BAGI ORANG YG MENGADAKAN PERJANJIAN ADANYA PEMILIHAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI PARA PIHAK.
PENGERTIAN PERJANJIAN DIATUR DALAM BUKU III KUH PERDATA (BW) TENTANG PERIKATAN YG MELIPUTI PASAL 1313 - 1351 PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DIMANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH (PASAL 1313 KUH PERDATA)
PERJANJIAN MENGGUNAKAN SISTEM TERBUKA ARTINYA : SETIAP ORANG BOLEH MENGADAKAN PERJANJIAN APA SAJA BAIK YANG SUDAH DITENTUKAN NAMANYA MAUPUN YANG BELUM DITENTUKAN NAMANYA DALAM UNDANG-UNDANG.
AKIBAT DARI SISTEM TERBUKA : TIMBULNYA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TIMBULNYA BERBAGAI BENTUK PERJANJIAN TIDAK BERNAMA DALAM PRAKTEK
PEMBATASAN DARI AKIBAT SITEM TERBUKA : TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN KETERTIBAN UMUM BAGI SETIAP BENTUK PERJANJIAN
PENGERTIAN PERIKATAN ??? ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI DI ANTARA DUA ORANG (PIHAK) ATAU LEBIH, YAKNI PIHAK YANG SATU BERHAK ATAS PRESTASI DAN PIHAK LAINNYA WAJIB MEMENUHI PRESTASI, BEGITU JUGA SEBALIKNYA.
BUKU III KUH PERDATA MEMUAT TENTANG PERIKATAN YANG TIMBUL DARI : PERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM PENGURUSAN KEPENTINGAN ORANG LAIN YG TIDAK BERDASARKAN PERSETUJUAN (ZAAKWAARNEMIING)
TERJADINYA PERIKATAN : PERJANJIAN (KONTRAK) BUKAN DARI PERJANJIAN (DARI UNDANG-UNDANG) PERJANJIAN ADALAH PERISTIWA DI MANA PIHAK YG SATU BERJANJI KEPADA PIHAK YG LAIN UTK MELAKSANAKAN SUATU HAL. DARI PERJANJIAN PERISTIWA HUBUNGAN HUKUM ANTARA KEDUA BELAH PIHAK. HUBUNGAN HUKUM INI YG DINAMAKAN DGN “PERIKATAN.”
DASAR HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KUH PERDATA ADA 3 SUMBER : PERIKATAN YG TIMBUL DARI PERSETUJUAN (PERJANJIAN) PERIKATAN YANG TIMBUL DARI UNDANG-UNDANG : 1. TERJADI KRN UU SEMATA (MISAL : KEWAJIBAN ORANG TUA UTK MEMELIHARA & MENDIDIK ANAK2, YI. HKM KEWARISAN. 2. TERJADI KRN UU AKIBAT PERBUATAN MANUSIA MENURUT HUKUM TERJADI KRN PERBUATAN YG DIPERBOLEHKAN (SAH) & YG BERTENTANGAN DGN HUKUM (TIDAK SAH). PERIKATAN TERJADI BUKAN PERJANJIAN, TETAPI TERJADI KRN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) & PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING)
JENIS-JENIS PERJANJIAN : 1. PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK 2 JENIS-JENIS PERJANJIAN : 1. PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK 2. PERJANJIAN BERNAMA DAN TAK BERNAMA 3. PERJANJIAN OBLIGOR DAN KEBENDAAN 4. PERJANJIAN KONSENSUAL DAN RIEL 5. PERJANJIAN CAMPURAN
PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK. PERJANJIAN TIMBAL BALIK ADALAH PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPRESTASI SECARA TIMBAL BALIK, CONTOH : JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, SEWA MENYEWA, DLL. PERJANJIAN SEPIHAK ADALAH PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN PIHAK YG SATU BERPRESTASI DAN MEMBERI HAK KEPADA PIHAK LAIN UNTUK MENERIMANYA, CONTOH : HIBAH, HADIAH, DSB
PERJANJIAN BERNAMA ADALAH PERJANJIAN YG SUDAH MEMPUNYAI NAMA TERTENTU YG DIKELOMPOKKAN SBG PERJANJIAN KHUSUS, MISAL : JUAL BELI, TUKAR MENUKAR. PERJANJIAN TAK BERNAMA ADALAH PERJANJIAN YG TIDAK MEMPUNYAI NAMA TERTENTU DALAM UU, JUMLAHNYA TIDAK TERBATAS.
PERJANJIAN OBLIGOR ADALAH : PERJANJIAN YANG MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN. PERJANJIAN KEBENDAAN ADALAH PERJANJIAN UNTUK MEMINDAHKAN HAK MILIK SUATU BENDA
PERJANJIAN KONSENSUAL ADALAH PERJANJIAN YANG TERRJADINYA BARU TARAF MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN SAJA. TUJUAN PERJANJIAN BELUM TERCAPAI. PERJANJIAN RIEL ADALAH PERJANJIAN YG TERJADINYA ITU SEKALIGUS REALISASI TUJUAN PEMINDAHAN HAK.
PERJANJIAN CAMPURAN ADALAH PERJANJIAN DIMANA OLEH UU TELAH DIATUR SECARA KHUSUS DAN MEMUAT UNSUR-UNSUR DARI BERBAGAI PERJANJIAN YG SULIT DIKUALIFIKASIKAN.
ASAS KEBASAN BERKONTRAK ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN MENGANUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME ASAS KEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALISME
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PASAL 1338 : BAHWA SEGALA SESUATU PERJANJIAN YG DIBUAT ADALAH SAH BAGI PARA PIHAK YG MMBUATNYA DAN BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YG MEMBUATNYA.
ASAS KONSENSUALISME : ARTINYA BAHWA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA SAAT TERCAPAINYA KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK MENGENAI HAL-HAL YG POKOK DAN TIDAK MEMERLUKAN SESUATU FORMALITAS
ASAS KONSENSUALISME LAZIM DISIMPULKAN DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA, UTK SAHNYA SUATU PERJANJIAN SIPERLUKAN 4 SYARAT : KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI. CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN MENGENAI SUATU HAL TERTENTU SUATU SEBAB YANG HALAL
KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI. DALAM HAL INI PARA PIHAK HRS SALING SETUJU & SEIA SEKATA. KATA SEPAKAT DPT DIBATALKAN JIKA ADA UNSUR2 PENIPUAN, PAKSAAN & KEKHILAFAN. DI DLM PASAL 1321 KUH PERDATA DINYATAKAN BAHWA TIADA SEPAKAT YG SAH APABILA SEPAKAT ITU DIBERIKAN SECARA KEKHILAFAN ATAU DIPEROLEHNYA DGN PAKSAAN/PENIPUAN.
CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, ARTINYA BAHWA PARA PIHAK HARUS CAKAP MENURUT HUKUM, YAITU TELAH DEWASA (BERUSIA 21 TAHUN) DAN TIDAK DI BAWAH PENGAMPUAN
MENGENAI SUATU HAL TERTENTU, ARTINYA APA YG AKAN DIPERJANJIKAN HARUS JELAS DAN TERINCI (JENIS, JUMLAH, DAN HARGA) ATAU KETERANGAN TERHADAP OBJEK, DIKETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN TIAP-TIAP PIHAK, SEHINGGA TDK AKAN TERJADI SUATU PERSELISIHAN ANTARA PARA PIHAK.
SUATU SEBAB YANG HALAL, ARTINYA ISI DARI PERJANJIAN ITU HARUS MEMPUNYAI TUJUAN (CAUSA) YG DIPERBOLEHKAN OLEH UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN, ATAU KETERTIBAN UMUM.
PASAL 1320 KUH PERDATA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI 2 SYARAT : SYARAT SUBYEKTIF MELIPUTI SEPAKAT DAN KECAKAPAN. DALAM HAL INI DAPAT DIBATALKAN PARA PIHAK SYARAT OBYEKTIF MELIPUTI HAL TERTENTU DAN SEBAB YANG HALAL. PADA SYARAT INI DAPAT BATAL DEMI HUKUM
SEBAB - SEBAB HAPUSNYA PERJANJIAN : DITENTUKAN DLM PERJANJIAN OLEH PARA PIHAK UU MENENTUKAN BATAS BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN PARA PIHAK MENENTUKAN BAHWA DGN TERJADINYA PERISTIWA TETENTU PERJANJIAN HAPUS PERNYATAAN MENGHENTIKAN PERJANJIAN OLEH KEDUA PIHAK KARENA PUTUSAN HAKIM TUJUAN PERJANJIAN TELAH TERCAPAI PERSETUJUAN PARA PIHAK. SECARA HUKUM PERJANJIAN TIDAK ADA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PADA HAKEKATNYA MoU MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN PENDAHULUAN YANG NANTINYA AKAN DIIKUTI DAN DIJABARKAN DALAM PERJANJIAN LAIN YG MENGATURNYA SECARA LEBIH DETAIL. HANYA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA. MoU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN, YAITU PASAL 1320 KUH PERDATA.
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEDUDUKAN MoU PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA MoU HANYA MERUPKAN AGREEMENT GENTLEMENT, ARTINYA HANYA PENGIKAT MORAL TANPA KEWAJIBAN HUKUM UTK MEMENUHINYA. PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA SEKALI SUATU PERJANJIAN DIBUAT APAPUN BENTUKNYA, LISAN/TERTULIS, PENDEK/PANJANG, LENGKAP/DETAIL ATAU HANYA DIATUR YG POKOK2 SAJA, TETAP MERUPAKAN PERJANJIAN, SEHINGGA KEKUATAN PENGIKAT MoU KEDUDUKANNYA SAMA DGN PERJANJIAN BIASA.
CIRI-CIRI MoU ISINYA RINGKAS, SERING KALI HANYA 1 HALAMAN SAJA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA HANYA BERSIFAT PENDAHULUAN SAJA, YG AKAN DIIKUTI OLEH PERJANJIAN LAIN YG LEBIH RINCI MEMPUNYAI JANGKA WAKTU BERLAKU ( 1 BULAN, 6 BLN ATAU 1 TAHUN), JIKA JANGKA WAKTU YG SDH DITENTUKAN TIDAK ADA TINDAK LANJUT DGN PENANDATANGANAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI, MAKA MoU TSB AKAN BATAL, KECUALI DIPERPANJANG OLEH PARA PIHAK DIBUAT DALAM BENTUK PERJANJIAN BAWAH TANGAN TIDAK ADA KEWAJIBAN YG BERSIFAT MEMAKSA KPD PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH DETAIL.
ALASAN-ALASAN MoU KRN PROSPEK BISNISNYA YG BLM JELAS SEHINGGA BLM DAPAT DIPASTIKAN. KRN DIANGGAP PENANDATANGANAN KONTRAK MASIH LAMA DGN NEGOSIASI YANG SULIT KRN TIAP-TIAP PIHAK DLM PERJANJIAN MASIH RAGU-RAGU DAN PERLU WAKTU DLM MENANDATANGANI SUATU KONTRAK MoU DIBUAT DAN DITANDA TANGANI OLEH PARA EKSEKUTIF DARI SUATU PERUSAHAAN, MAKA PERLU SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI YG DIRANCANG DAN DINEGOSIASI KHUSUS OLEH STAF-STAF YG BERKAITAN.
TUJUAN MoU MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD PIHAK YG BERSEPAKAT UNTUK MEMPERHITUNGKAN APAKAH SALING MENGUNTUNGKAN ATAU TIDAK JIKA DIADAKAN KERJA SAMA, SEHINGGA MoU DAPAT DITINDAKLANJUTI DGN PERJANJIAN DAN DAPAT DITERAPKAN SANKSI-SANKSI. DLM HUKUM PERJANJIAN KEDUDUKAN MoU BAIK SBG KONTRAK ATAUPUN TDK HANYALAH TAHAP PENDAHULUAN UNTUK MENGADAKAN PERIKATAN, SEHINGGA BELUM MENGIKAT PARA PIHAK DAN SANKSI PUN BELUM DAPAT DIBERLAKUKAN.
PENGERTIAN PERUSAHAAN : MENURUT HUKUM : PERUSAHAAN ADALAH MEREKA YG MELAKUKAN SESUATU UTK MENCARI KEUNTUNGAN DGN MENGGUNAKAN BANYAK MODAL (DLM ARTI LUAS), TENAGA KERJA, DAN DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA TERANG-TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG-BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN.
PERUSAHAAN MENURUT MAHKAMAH AGUNG (HOGE RAAD) : PERUSAHAAN ADALAH SESEORANG YG MEMPUNYAI PERUSAHAAN JIKA IA BERHUBUNGAN DGN KEUNTUNGAN KEUANGAN DAN SECARA TERATUR MELAKUKAN PERBUATAN-PERBUATAN YG BERSANGKUT PAUT DGN PERNIAGAAN DAN PERJANJIAN
PERUSAHAAN MENURUT MOLENGRAFF : PERUSAHAAN (DLM ARTI EKONOMI) ADALAH KESELURUHAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, BERTINDAK KELUAR UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN CARA MEMPERDAGANGKAN, MENYERAHKAN BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PERDAGANGAN.
PERUSAHAAN MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1982 : PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK USAHA YG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS, DIDIRIKAN DAN BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA RI UTK TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DAN/ATAU LABA.
SESEORANG DPT DIKATAKAN MENJALANKAN PERUSAHAAN JIKA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR : A. TERANG-TERANGAN B. TERATUR BERTINDAK KELUAR C. BERTUJUAN UTK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN MATERI
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI JUMLAH PEMILIKNYA : PERUSAHAAN PERSEORANGAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YG DIMILIKI OLEH PERSEORANGAN ATAU SEORANG PENGUSAHA. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YG DIMILIKI OLEH BEBERAPA ORANG PENGUSAHA YG BEKERJA SAMA DALAM SATU PERSEKUTUAN.
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI STATUS HUKUMNYA : PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ADALAH SEBUAH SUBYEK HUKUM YG MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI TERPISAH DARI KEPENTINGAN PRIBADI ANGGOTANYA, MEMPUNYAI HARTA SENDIRI YG TERPISAH DARI HARTA ANGGOTANYA, PUNYA TUJUAN YG TERPISAH DARI TUJUAN PRIBADI PARA ANGGOTANYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM TERBATAS KEPADA NILAI SAHAM YG DIAMBILNYA. PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM ADALAH HARTA PRIBADI PARA SEKUTU JUGA AKAN TERPAKAI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERSEBUT, BIASANYA BERBENTUK PERORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.
DLM MASYARAKAT DIKENAL 2 MACAM PERUSAHAAN : PERUSAHAAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH, TERBAGI DALAM 3 PERUSAHAAN SWASTA, YAITU : 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL, 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING, 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN (JOINT VENTURE) PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI NEGARA. PADA UMUMNYA DISEBUT DGN BUMN YG TERDIRI DARI 3 BENTUK, YAITU : 1. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) 2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) 3. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN : PERSEROAN TERBATAS (PT) FIRMA (Fa) COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (Cv) USAHA DAGANG (UD) BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) KOPERASI YAYASAN
PERSEROAN TERBATAS (PT) (LIMITED LIABILITY COMPANY, NAAMLOZE VENNOOTSCHAP) PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM INDONESIA ADALAH SUATU BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, UTK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DGN MODAL DASAR YG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM-SAHAM.
PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2007 UU NO. 40 TH 2007 MENGGANTIKAN BERLAKUNYA UU NO 1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
HAL BARU DALAM UU NO. 40 TH 2007 PROSES PENDIRIAN PT DILAKSANAKAN SATU ATAP OLEH DEPHUM DAN HAM DGN SISTEM PENDAFTARAN & PENGUMUMAN YG DISELENGGARAKAN LANGSUNG DILEPASKAN DARI KEWAJIBAN PENDAFTARAN MENURUT UU NO. 3 TH 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN YG BERLAKU. UU PT MENGHUBUNGKAN KEWAJIBAN PEMELIHARAAN & PENYELENGGARAAN DOKUMEN DLM PT DGN KETENTUAN DLM UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN PENGATURAN MODAL DASAR YG LEBIH BESAR LEBIH KETAT MENGENAI KEPEMILIKAN SAHAM SENDIRI OLEH PERSEROAN DAN LARANGAN PENGELUARAN SAHAM YG DIMILIKI SENDIRI
PROSES PENDIRIAN PT TAHAP AKTA NOTARIS, DIPERLUKAN UNTUK MERUMUSKAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YG DI DLMNYA TERDAPAT ANGGARAN DASAR PERSEROAN TSB. PADA SAAT PROSES INI 50% MODAL DITEMPATKAN HARUS SUDAH DISETOR NAMA DEFINITIF SDH HRS DIRESERVE DARI DEPARTEMEN KEHAKIMAN
2. TAHAP PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN YG DIBUAT NOTARIS HARUSLAH DIAJUKAN KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UTK MENPTKAN PENGESAHAN
3. TAHAP PENDAFTARAN DALAM DAFTAR PERUSAHAAN 3. TAHAP PENDAFTARAN DALAM DAFTAR PERUSAHAAN. SETELAH AD PERUSAHAAN DISAHKAN OLEH YG BERWENANG, MAKA PERUSAHAAN DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR PERUSAHAAN.
4. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA 4. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA. MERUPAKAN PROSES TERAKHIR UTK MEMENUHI UNSUR KETERBUKAAN BAHWA SUATU PT DGN NAMA TERTENTU SUDAH DIDIRIKAN.
TANGGUNG JAWAB PT PERSYARATAN PT SBG BADAN HUKUM BELUM ATAU TDK TERPENUHI. PEMEGANG SAHAM YBS BAIK LANGSUNG ATAU TDK LANGSUNG DGN ITIKAD BURUK MEMANFAATKAN PT SEMATA-MATA UTK KEPENTINGAN PRIBADI. PEMEGANG SAHAM DARI PT TERLIBAT DLM PERBUATAN MELAWAN HUKUM YG DILAKUKAN PERSEROAN. PEMEGANG SAHAM YBS, BAIK LANGSUNG ATAU TDK LANGSUNG SECARA MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN KEKAYAAN PERSEROAN, YG MENGIKATKAN KEKAYAAN PERSEROAN MENJADI TDK CUKUP MELUNASI HUTANG PT TSB. DIREKSI AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN TUGASNYA SELAKU DIREKSI. KOMISARIS AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN TUGASNYA SELAKU KOMISARIS.
JENIS-JENIS MODAL PT MODAL DASAR, MERUPAKAN SELURUH MODAL PERSEROAN AUTHORIZED CAPITAL. MODAL DITEMPATKAN, ADALAH SEBAGIAN ATAU SELURUH DARI MODAL DASAR YG TELAH DIPERUNTUKKAN ATAU DIJATAH KEPADA PEMEGANG SAHAM TERTENTU. MODAL SETOR, ADALAH MODAL YG TELAH DITEMPATKAN DAN DIPERUNTUKKAN BAGI MASING2 PEMEGANG SAHAM DAN TELAH DISETOR PENUH OLEH PEMEGANG SAHAM TSB, SEHINGGA UANG PENYETORAN SAHAM TSB SDH DPT DIPERGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN UTK MENJALANKAN BISNISNYA.
ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DIREKSI KOMISARIS
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BUBAR KARENA KEPUTUSAN RUPS BUBAR KARENA JANGKA WAKTU BERDIRINYA SUDAH BERAKHIR BUBAR KARENA PENETAPAN PENGADILAN.
FIRMA (PARTNERSHIP) PENGERTIAN FIRMA ADALAH : SUATU USAHA BERSAMA ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENJALANKAN SUATU USAHA DI BAWAH SUATU NAMA BERSAMA. CONTOH : “Fa. WIWIN & Co”.
PROSES PENDIRIAN FIRMA TAHAP AKTA OTENTIK TAHAP PENDAFTARAN AKTA FIRMA TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA.
SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA : SETIAP TINDAKAN YG DILAKUKAN UNTUK DAN ATAS NAMA FIRMA, MAKA YG BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM ADALAH PARA PERSERO ITU SECARA RENTENG UTK SELURUH HUTANG (JOINTLY AND SEVERALLY) DARI FIRMA TSB, TANPA MELIHAT SIAP DIANTARA PERSERO YG SECARA RIIL MELAKUKAN TINDAKAN TSB.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (“CV”) MERUPAKAN SUATU BENTUK BADAN USAHA YG DIDIRIKAN OLEH 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, DI MANA 1 (SATU) ORANG ATAU LEBIH DAN PENDIRINYA ADALAH PERSERO AKTIF, YI YG AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PENUH ATAS KEKAYAAN PRIBADINYA, SEMENTARA 1 (SATU) ORANG LAIN ATAU LEBIH MERUPAKAN PERSERO PASIF (PERSERO KOMANDITER), DIMANA DIA HANYA BERTANGGUNG JAWAB SEBATAS UANG YG DIA SETOR SAJA.
USAHA DAGANG (“UD”)/ SOLE PROPRIETORSHIP MERUPAKAN SUATU CARA BERBISNIS SECARA PRIBADI DAN SENDIRI (TANPA PARTNER) TANPA MENDIRIKAN SUATU BADAN HUKUM, DAN KARENANYA TIDAK ADA HARTA KHUSUS YG DISISIHKAN SEBAGAIMANA HALNYA DGN SUATU BADAN HUKUM. NAMA USAHA DAGANG SESUAI DGN YG DIINGINKAN OLEH PEMILIKNYA, MISAL : “UD BINA SEJAHTERA”.