PERMOHONAN KEPAILITAN Hukum Kepailitan
Penagihan Utang Upaya Biasa Berdasarkan BW Upaya Pailit (Penagihan yang tidak lazim) Adanya kepentingan yang wajar (hanya pihak yang mempunyai kepentingan yang memadai yang berhak mengajukan gugatan hukum) (Upaya hukum keduanya merupakan pemaksaan untuk memaksa Debitor memenuhi kewajibannya)
BW Pasal 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal 1236. Debitor wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada Kreditor bila ia menjanjikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. Pasal 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila Debitor tidak memenuhi kewajibannya Pasal 1245. Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, Debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Utang Utang yang lahir karena undang undang Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) Negotiorum Gestio Pasal 1354. Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. Perikatan Bebas Pasal 1359. Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas (natuurwke verbindterds), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Utang yang lahir karena Perjanjian Perikatan memberikan sesuatu (Jual beli) Perikatan berbuat sesuatu (Pinjam Uang) Perikatan tidak berbuat sesuatu Servitut (Pengabdian pekarangan)
Pengertian Debitor dan Kreditor BW tidak memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor Undang Undang kepailitan 1998 tidak memberikan definisi tentang Kreditor dan Debitor Istilah : Debitor adalah pihak yang memiliki utang terhadap Kreditor dan; Kreditor adalah pihak yang memiliki piutang terhadap Debitor UU Nomor 37 Tahun 2004 memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor dan Utang
Penafisiran Sempit Debitor adalah pihak yang memiliki utang yang timbul semata mata dari perjanjian utang piutang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul semata mata dari perjanjian utang piutang (Keputusan Kasasi MA nomor 015/K/1999 menolak Kantor pajak untuk dikategorikan sebagai kreditor karena kedudukan hak istimewanya)
Penafsiran Luas Debitor adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar sejumlah uang yang timbul dari kewajiban tersebut dapat terjadi karena sebab apapun baik karena perjanjian utang piutang atau karena perjanjian lain maupun yang timbul karena undang undang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul baik karena perjanjian apapun maupun karena undang undang
Definisi Utang menurut Keputusan Pengadilan Niaga
Undang Undang Kepailitan 37 2004 Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan
Jenis Jenis Debitor dan Kreditor Indonesia hanya mengenal satu Debitor dan Kreditor namun dalam pengajuan permohonan pailit dibedakan antara : - Debitor bukan bank dan Bukan perusahaan efek - Debitor bank - Debitor perusahaan efek Debitor Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik Amerika dan beberapa negara Common Law System memisahkan jenis jenis Debitor menjadi 2 yaitu : 1. Debitor perorangan (Bankruptcy) 2. Debitor Korporasi (Insolvency)
Yurisdiksi Pengadilan Keputusan pengadilan niaga wilayah hukum Debitor Wilayah hukum kedudukan terakhir debitor (khusus debitor yang meninggalkan wilayah RI) Tempat kedudukan firma yang berstatus debitor Kantor pusat Debitor khusus debitor yang tidak berkedudukan di indonesia Debitor badan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.
Permohonan Kepailitan Permohona Kepailitan oleh Debitor sendiri Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia apabila Debitornya adalah Bank Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adalah perusahaan efek Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adalah perusahaan Asuransi, BUMN
Permohonan Pailit oleh Debitor Debitor dapat mengajukan Kepailitan sendiri (Voluntary Petition) Syarat syarat Permohonan; Mempunyai 2 atau lebih Kreditor Tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat STR)
Permohonan Pailit oleh Kreditor Syarat ; Salah satu Kreditor memiliki piutang Debitor tidak membayar salah satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat SRS) Dalam kredit Sindikasi hanya Loan Syndication yang berhak mengajukan permohonan pailit. (pendapat SRS)
Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Pengertian kepentian umum yang sangat bias Penafsiran Kepentingan umum Kepres No.55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat UU no. 5 Tahun 1986 Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku UU No Tahun 2000 tentang Kejaksaan Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas
Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia Hanya Bank Indonesia yang boleh mengajukan permohonan pailit suatu Bank Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan Hanya Menteri Keuangan yang boleh mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi
Permohonan Kepailitan oleh Bapepam Permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan efek hanya boleh dilakukan oleh Bapepam. Perusahaan efek Penjamin emisi Perantara Pedagang efek Manajer Investasi
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS Pasal 11 (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase,
UU Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 303 Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula Arbitrase, sepanjang utang yang telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 ayat 1.
Kewenangan Pengadilan Niaga Kewenangan Arbitrse Sengeketa Ada tidaknya utang Arbitrase harus menetapkan terlebih dahulu. Besarnya utang Debitor Kewenangan Pengadilan Niaga Menerima Permohonan Pailit Membuktikan pasal 2 ayat 1 UUK & PKPU Besarnya utang Debitor Debitor pailit
Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Kewajiban yang telah jatuh waktu Percepatan waktu penagihan Pengenaan sanksi oleh Instansi berwenang Pengenaan Denda oleh instansi berwenang Karena putusan Pengadilan Karena Putusan Arbitrase