Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengertian Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri
Mekanisme Pengkreditan (ordinary credit method) Per country limitation
Formula Hitung Pajak yang dibayarkan di luar negeri Hitung pajak yang terutang dari total penghasilan (DN + LN) menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 (untuk badan dan orang pribadi) Catatan: untuk orang pribadi total penghasilan harus dikurangi PTKP 3. Hitung limitation: Penghasilan dari LN x Total pajak terutang(no.2) Total penghasilan (DN+LN) 4. Bandingkan jumlah dari no 1 dan no 3, ambil nilai yang terkecil
Catatan: Kerugian dari DN diperhitungkan dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kerugian dari LN tidak diperhitungkan dalam menetapkan DPP. Penghasilan yang dikenakan PPh Final harus dikeluarkan dari perhitungan DPP.
Catatan (lanjutan): Jika terdapat penghasilan luar negeri dari beberapa negara, perhitungan PPh Ps. 24–nya dihitung per negara (per country limitation)
Dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan kredit pajak LN WP wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan: 1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari LN; 2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di LN; dan 3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Contoh Kasus PT XYZ (WP Indonesia) memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri Rp 20 M dan dari luar negeri, yaitu: Thailand Rp 3 M (Tarif pajak: 30%) Singapura Rp 5 M (Tarif pajak: 25%) Vietnam (Rp 7 M) Berapa besarnya PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan?