SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen Asas SOCIETAS UNIVERSITAS DELINQUARE NON POTES (Badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) Ajaran kesalahan individual Barangsiapa (hij) Jenis-jenis pidana (hanya untuk manusia) Kesalahan
Subjek Hukum Adalah Orang Memori van Toelihting (MvT): Pasal 59 KUHP “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” 1 September 1886 Suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (natuurlijke persoon). Pemikiran fkisi (fictie) tentang sifat badan hukum (rechtpersoonlijkheid) tidak berlaku pada bidang hukum pidana
Mengapa Badan Hukum Tidak Dipidana? Asas SOCIETAS UNIVERSITAS DELINQUARE NON POTES Von Feuerbach: Suatu perkumpulan mempunyai tujuan tertentu sebagai moralische persoon, dan tindakan di luar tujuan itu hanya dapat diperhitungkan (dipertanggungjawabkan) kepada anggota-anggota khusus perkumpulan atau KORPORASI
Korporasi dalam Hukum Pidana Baik Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum (perseroan yang bukan badan hukum, perserikatan (maatschap) kekayaan dengan tujuan (doelvermogen)
Tafsir Sempit Barangsiapa Pasal 285, 286, 287, 288 dan 332 (1) ke 1 dan ke 2 KUHP Barangsiapa hanya ditafsirkan sebagai laki-laki Pasal 449 dan 451 bis (1) KUHP Barangsiapa ditafsirkan sebagai NAHKODA Pasal 414-436 KUHP Barangsiapa ditafsirkan sebagai PNS Pasal 413 KUHP Barangsiapa ditafsirkan seorang komandan angkatan bersenjata
Badan Hukum dalam KUHP BADAN HUKUM Pasal 59 KUHP : Pemidanaan terhadap pengurus Pasal 169 KUHP : Ikut dalam Perkumpulan terlarang Pasal 399 KUHP : Komisaris atau Direktur Prus Pailit Pasal-pasa tersebut tidak berarti adanya pemidanaan bagi KORPORASI
Pembagian Badan Hukum Badan Hukum Privat Badan Hukum Publik
Pertimbangan Pengaturan Korporasi sebagai Subjek Hukum Belanda 1951 penjelasan menteri kehakiman dalam memori jawaban dari anggaran belanja kehakiman menyatakan: Pelaksanaan secara umum dari tanggung jawab pidana badan-badan hukum, menanti pengalaman-pengalaman peradilan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi (EDW 1950)
Perkembangan Badan Hukum Sebagai Subjek Tindak Pidana UU No 7 Tahun 1955 sebagai Pelopor Sejak 1997 disebut dengan istilah KORPORASI Konsep atau RUU KUHP telah mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana
PERBUATAN Simon: dalam arti yang sesungguhnya berbuat mempunyai sifat aktif, tiap gerak otot yang dikehendaki dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat
PERBUATAN Pompe: dalam hukum pidana gerakan otot tidak ada artinya. Serta tidak perlu ada pada setiap tindak pidana. Maka Perbuatan adalah dapat dilihat dari luar dan diarahkan kepada suatu tujuan yang menjadi sasaran norma-norma
PERBUATAN Van Hattum: Tidak setuju ada difinisi tentang perbuatan. Karena difinisinya harus meliputi pengertian tentang berbuat dan tidak berbuat
GERAK BADAN BUKAN PERBUATAN Gerakan Badan Yang tidak dikehendaki oleh yang berbuat (VIS ABSOLUTA) Gerakan Refleks, gerakan yang tiba-tiba dari urat syarat. Semua Gerakan Jasmania yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar.
Ketidak Sadaran Karena Penyakit (ayan, gegar otak) Mabok Berbuat sesuatu pada waktu tidur (Somnambulisme) Pingsan Dibawah pengaruh hypnotis