SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Kepailitan Badan Hukum
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Asas-Asas Hukum Pidana
PERSEROAN TERBATAS 1.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Badan Hukum Pengertian :
Pasal 44.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Berkelas.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Macam-macam Delik.
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Alasan penghapusan pidana
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
ASAS LEGALITAS.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Assalamualaikum Wr. Wb
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Kepailitan Dasar Hukum :
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Pengurus Yayasan.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen Asas SOCIETAS UNIVERSITAS DELINQUARE NON POTES (Badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) Ajaran kesalahan individual Barangsiapa (hij) Jenis-jenis pidana (hanya untuk manusia) Kesalahan

Subjek Hukum Adalah Orang Memori van Toelihting (MvT): Pasal 59 KUHP “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” 1 September 1886 Suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (natuurlijke persoon). Pemikiran fkisi (fictie) tentang sifat badan hukum (rechtpersoonlijkheid) tidak berlaku pada bidang hukum pidana

Mengapa Badan Hukum Tidak Dipidana? Asas SOCIETAS UNIVERSITAS DELINQUARE NON POTES Von Feuerbach: Suatu perkumpulan mempunyai tujuan tertentu sebagai moralische persoon, dan tindakan di luar tujuan itu hanya dapat diperhitungkan (dipertanggungjawabkan) kepada anggota-anggota khusus perkumpulan atau KORPORASI

Korporasi dalam Hukum Pidana Baik Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum (perseroan yang bukan badan hukum, perserikatan (maatschap) kekayaan dengan tujuan (doelvermogen)

Tafsir Sempit Barangsiapa Pasal 285, 286, 287, 288 dan 332 (1) ke 1 dan ke 2 KUHP Barangsiapa hanya ditafsirkan sebagai laki-laki Pasal 449 dan 451 bis (1) KUHP Barangsiapa ditafsirkan sebagai NAHKODA Pasal 414-436 KUHP Barangsiapa ditafsirkan sebagai PNS Pasal 413 KUHP Barangsiapa ditafsirkan seorang komandan angkatan bersenjata

Badan Hukum dalam KUHP BADAN HUKUM Pasal 59 KUHP : Pemidanaan terhadap pengurus Pasal 169 KUHP : Ikut dalam Perkumpulan terlarang Pasal 399 KUHP : Komisaris atau Direktur Prus Pailit Pasal-pasa tersebut tidak berarti adanya pemidanaan bagi KORPORASI

Pembagian Badan Hukum Badan Hukum Privat Badan Hukum Publik

Pertimbangan Pengaturan Korporasi sebagai Subjek Hukum Belanda 1951 penjelasan menteri kehakiman dalam memori jawaban dari anggaran belanja kehakiman menyatakan: Pelaksanaan secara umum dari tanggung jawab pidana badan-badan hukum, menanti pengalaman-pengalaman peradilan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi (EDW 1950)

Perkembangan Badan Hukum Sebagai Subjek Tindak Pidana UU No 7 Tahun 1955 sebagai Pelopor Sejak 1997 disebut dengan istilah KORPORASI Konsep atau RUU KUHP telah mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana

PERBUATAN Simon: dalam arti yang sesungguhnya berbuat mempunyai sifat aktif, tiap gerak otot yang dikehendaki dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat

PERBUATAN Pompe: dalam hukum pidana gerakan otot tidak ada artinya. Serta tidak perlu ada pada setiap tindak pidana. Maka Perbuatan adalah dapat dilihat dari luar dan diarahkan kepada suatu tujuan yang menjadi sasaran norma-norma

PERBUATAN Van Hattum: Tidak setuju ada difinisi tentang perbuatan. Karena difinisinya harus meliputi pengertian tentang berbuat dan tidak berbuat

GERAK BADAN BUKAN PERBUATAN Gerakan Badan Yang tidak dikehendaki oleh yang berbuat (VIS ABSOLUTA) Gerakan Refleks, gerakan yang tiba-tiba dari urat syarat. Semua Gerakan Jasmania yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar.

Ketidak Sadaran Karena Penyakit (ayan, gegar otak) Mabok Berbuat sesuatu pada waktu tidur (Somnambulisme) Pingsan Dibawah pengaruh hypnotis