TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR 2.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Transformasi BPJS.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perumahan Rakyat
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Keterbukaan Informasi Publik
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM
Good Corporate Governance
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
TRANSFORMASI PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
Sasaran Strategis dan Strategi RENSTRA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
STUDI KASUS ATAS PENGGUNAAN CONSEPTUAL FRAMEWORK DALAM PELAPORAN KEUANGAN “TRANSFORMASI PT. JAMSOSTEK KE BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN RUMAH.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Keuangan Sekolah/Madrasah
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN Tono Rustiano Direktur Perencanaan Pengembangan dan TI Contoh : Nama - Jabatan Jenni Wihartini – Kepala Grup Pemasaran PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) Mandat Konstitusi : “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, …” - (Pembukaan UUD 1945 alinea 4) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat ...,” - (Pasal 34 UUD 45 ayat 2) UNDANG-UNDANG NO. 40/2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)  19 Oktober 2004 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

PETA JALAN JKN - DJSN PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Renstra PT Askes 2009-2013 Renstra PT Askes Transformasi Agt 2012 – Des 2013 Renstra BPJS Kesehatan 2014-2018 RENSTRA MASA PERALIHAN ASKES Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT ASKES PASIF UU SJSN TRANSFORMASI ADAPTIF UU BPJS BUBAR BPJS KES beroperasi PERPEL LENGKAP PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Pasal 58 UU NO. 24/2011 : Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan ditugasi untuk : Penyiapan operasional BPJS Kesehatan Menyusun sistem dan prosedur operasional BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan Menentukan program jaminan kesehatan yang sesuai dengan SJSN untuk peserta PT Askes (Persero) Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengalihkan program Jamkesmas Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak & kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan Menunjuk KAP untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup PT Askes (Persero) dan pembuka BPJS Kesehatan Menyusun laporan keuangan penutup PT Askes (Persero) dan pembuka BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan Kemhan, TNI dan POLRI untuk mengalihkan program pelkes TNI,POLRI Berkoordinasi dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mengalihkan program JPK Jamsostek PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

PENYUSUNAN SISTEM DAN PROSEDUR Regulasi tentang pengalihan Askes  BPJS Kesehatan Rencana Strategis penyiapan BPJS Kesehatan Strategi Operasional penyiapan BPJS Kesehatan Program Kerja Penyiapan BPJS Kesehatan Pembentukan OPT dan PMO Strategi Fungsi penyiapan BPJS Kesehatan FASE PERSIAPAN TAHUN 2011-2013 Regulasi terkait Operasional BPJS Kesehatan Rencana Strategis BPJS Kesehatan Strategi Fungsi BPJS Kesehatan Strategi Operasional BPJS Kesehatan  Proses Bisnis Pedoman Kerja BPJS Kesehatan Struktur Organisasi & Sistem Informasi BPS Kesehatan SDM BPJS Kesehatan FASE IMPLEMENTASI 1 JANUARI 2014 PT. Askes (Persero)

VISI Cakupan Semesta 2019 Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Penjelasan: Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

MISI Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. 3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. 4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

MISI (lanjutan) Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. 6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keseluruhan operasionalisasi BPJS Kesehatan. Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

STRATEGI UTAMA Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 1. Meningkatkan manajemen pemasaran dan kepesertaan, melalui peningkatan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh lapisan kepesertaan, serta upaya-upaya maksimal akuisisi dan retensi peserta. 2. Meningkatkan pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel, yang dapat dicapai melalui penataan pola pengelolaan keuangan serta intensifikasi upaya pengawasan. 3. Meningkatkan manajemen iuran melalui upaya-upaya intensifikasi pengumpulan iuran serta pengawasan terhadap kepatuhan peserta dan pemberi kerja. 4. Meningkatkan fungsi manajemen manfaat dan fasilitas kesehatan, dengan aktifitas utama yang diarahkan untuk penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas oleh fasilitas kesehatan kepada peserta. Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

STRATEGI UTAMA lanjutan) 5. Meningkatkan tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kelancaran upaya-upaya pelayanan kepada peserta dan operasionalisasi Badan. 6. Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia BPJS Kesehatan melalui peningkatan kompetensi serta penciptaan iklim kerja yang kondusif untuk optimalisasi penyelenggaraan skema jaminan kesehatan nasional. 7. Meningkatkan kapabilitas organisasi BPJS Kesehatan. 8. Meningkatkan nilai tambah lembaga melalui penyediaan jaminan kesehatan nasional yang berkualitas, dengan upaya komprehensif untuk meningkatkan tingkat kepuasan peserta serta berkembangnya citra positif para pemangku kepentingan terhadap organisasi BPJS Kesehatan. Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

SISTEM DAN PROSEDUR BPJS KESEHATAN Manajemen Pemasaran Manajemen Kepesertaan Manajemen Iuran Manajemen Provider Manajemen Manfaat Pemba yaran Klaim Manajemen Utilisasi Hukum & Regulasi Hubungan Kelembagaan Organisasi & SDM Sumber Daya Sarana Teknologi & Sistem Informasi Manajemen risiko & Manajemen Mutu Sekretaris Perusahaan Pengembangan Visi-Misi dan Nilai Perencanaan & Pengembangan Stratejik Manajemen Risiko Monitoring, Evaluasi & Pengawasan Penelitian & Pengembangan Core Process Support Process Managed Process Manajemen Pelayanan Peserta Penerimaan (manajemen iuran dan Investasi) Pencatatan Transaksi Pengelolaan Likuiditas (Treasury dan Investasi) Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 Manajemen Pengawasan Peserta dan Pemberi Kerja Pembayaran Klaim PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

SOSIALISASI KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN Komunikasi Korporat Membangun opini publik tentang BPJS Kesehatan Pemasaran Sosial  Komunikasi Pemasaran Membangun pemahaman tentang JKN (product knowledge) Materi Segmentasi target Waktu Tempat Media Biaya PT. Askes (Persero)

ASPEK PENGALIHAN PROGRAM JK Pengalihan Kepesertaan Pengalihan Jaminan Pengalihan Faskes Pengalihan Aset/Liabilitas 1. Program JK Askes - Program Askes Sosial √ - - Program PJKMU * ? - Program Jamkesmen ** - Program Jamkestama ** 2. Program JPK Jamsostek 3. Program JK TNI 4. Program JK POLRI 5. Pogram Jamkesmas Keterangan : * Program pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemda masih dalam proses pembahasan pihak terkait ** Status program Jamkesmen dan Jamkestama hingga saat ini belum di bahas oleh regulator terkait PT. Askes (Persero)

Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak & kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan Pengalihan Asset & Liabilitas Identifikasi A/L  BPJS vs DJS Asumsi akuntansi GCC Perpajakan Divestasi AJII Pengalihan Tenaga Kerja Semua beralih ke BPJS Kesehatan Tidak ada hak normatif yang berkurang Penetapan peraturan kepegawaian oleh Direksi PT. Askes (Persero)

Terima Kasih PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)