TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN Tono Rustiano Direktur Perencanaan Pengembangan dan TI Contoh : Nama - Jabatan Jenni Wihartini – Kepala Grup Pemasaran PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) Mandat Konstitusi : “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, …” - (Pembukaan UUD 1945 alinea 4) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat ...,” - (Pasal 34 UUD 45 ayat 2) UNDANG-UNDANG NO. 40/2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) 19 Oktober 2004 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
PETA JALAN JKN - DJSN PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Renstra PT Askes 2009-2013 Renstra PT Askes Transformasi Agt 2012 – Des 2013 Renstra BPJS Kesehatan 2014-2018 RENSTRA MASA PERALIHAN ASKES Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT ASKES PASIF UU SJSN TRANSFORMASI ADAPTIF UU BPJS BUBAR BPJS KES beroperasi PERPEL LENGKAP PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Pasal 58 UU NO. 24/2011 : Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan ditugasi untuk : Penyiapan operasional BPJS Kesehatan Menyusun sistem dan prosedur operasional BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan Menentukan program jaminan kesehatan yang sesuai dengan SJSN untuk peserta PT Askes (Persero) Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengalihkan program Jamkesmas Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak & kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan Menunjuk KAP untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup PT Askes (Persero) dan pembuka BPJS Kesehatan Menyusun laporan keuangan penutup PT Askes (Persero) dan pembuka BPJS Kesehatan Berkoordinasi dengan Kemhan, TNI dan POLRI untuk mengalihkan program pelkes TNI,POLRI Berkoordinasi dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mengalihkan program JPK Jamsostek PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
PENYUSUNAN SISTEM DAN PROSEDUR Regulasi tentang pengalihan Askes BPJS Kesehatan Rencana Strategis penyiapan BPJS Kesehatan Strategi Operasional penyiapan BPJS Kesehatan Program Kerja Penyiapan BPJS Kesehatan Pembentukan OPT dan PMO Strategi Fungsi penyiapan BPJS Kesehatan FASE PERSIAPAN TAHUN 2011-2013 Regulasi terkait Operasional BPJS Kesehatan Rencana Strategis BPJS Kesehatan Strategi Fungsi BPJS Kesehatan Strategi Operasional BPJS Kesehatan Proses Bisnis Pedoman Kerja BPJS Kesehatan Struktur Organisasi & Sistem Informasi BPS Kesehatan SDM BPJS Kesehatan FASE IMPLEMENTASI 1 JANUARI 2014 PT. Askes (Persero)
VISI Cakupan Semesta 2019 Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Penjelasan: Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
MISI Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. 3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. 4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
MISI (lanjutan) Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. 6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keseluruhan operasionalisasi BPJS Kesehatan. Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
STRATEGI UTAMA Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 1. Meningkatkan manajemen pemasaran dan kepesertaan, melalui peningkatan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh lapisan kepesertaan, serta upaya-upaya maksimal akuisisi dan retensi peserta. 2. Meningkatkan pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel, yang dapat dicapai melalui penataan pola pengelolaan keuangan serta intensifikasi upaya pengawasan. 3. Meningkatkan manajemen iuran melalui upaya-upaya intensifikasi pengumpulan iuran serta pengawasan terhadap kepatuhan peserta dan pemberi kerja. 4. Meningkatkan fungsi manajemen manfaat dan fasilitas kesehatan, dengan aktifitas utama yang diarahkan untuk penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas oleh fasilitas kesehatan kepada peserta. Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
STRATEGI UTAMA lanjutan) 5. Meningkatkan tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kelancaran upaya-upaya pelayanan kepada peserta dan operasionalisasi Badan. 6. Meningkatkan produktivitas sumber daya manusia BPJS Kesehatan melalui peningkatan kompetensi serta penciptaan iklim kerja yang kondusif untuk optimalisasi penyelenggaraan skema jaminan kesehatan nasional. 7. Meningkatkan kapabilitas organisasi BPJS Kesehatan. 8. Meningkatkan nilai tambah lembaga melalui penyediaan jaminan kesehatan nasional yang berkualitas, dengan upaya komprehensif untuk meningkatkan tingkat kepuasan peserta serta berkembangnya citra positif para pemangku kepentingan terhadap organisasi BPJS Kesehatan. Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
SISTEM DAN PROSEDUR BPJS KESEHATAN Manajemen Pemasaran Manajemen Kepesertaan Manajemen Iuran Manajemen Provider Manajemen Manfaat Pemba yaran Klaim Manajemen Utilisasi Hukum & Regulasi Hubungan Kelembagaan Organisasi & SDM Sumber Daya Sarana Teknologi & Sistem Informasi Manajemen risiko & Manajemen Mutu Sekretaris Perusahaan Pengembangan Visi-Misi dan Nilai Perencanaan & Pengembangan Stratejik Manajemen Risiko Monitoring, Evaluasi & Pengawasan Penelitian & Pengembangan Core Process Support Process Managed Process Manajemen Pelayanan Peserta Penerimaan (manajemen iuran dan Investasi) Pencatatan Transaksi Pengelolaan Likuiditas (Treasury dan Investasi) Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 Manajemen Pengawasan Peserta dan Pemberi Kerja Pembayaran Klaim PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
SOSIALISASI KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN Komunikasi Korporat Membangun opini publik tentang BPJS Kesehatan Pemasaran Sosial Komunikasi Pemasaran Membangun pemahaman tentang JKN (product knowledge) Materi Segmentasi target Waktu Tempat Media Biaya PT. Askes (Persero)
ASPEK PENGALIHAN PROGRAM JK Pengalihan Kepesertaan Pengalihan Jaminan Pengalihan Faskes Pengalihan Aset/Liabilitas 1. Program JK Askes - Program Askes Sosial √ - - Program PJKMU * ? - Program Jamkesmen ** - Program Jamkestama ** 2. Program JPK Jamsostek 3. Program JK TNI 4. Program JK POLRI 5. Pogram Jamkesmas Keterangan : * Program pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemda masih dalam proses pembahasan pihak terkait ** Status program Jamkesmen dan Jamkestama hingga saat ini belum di bahas oleh regulator terkait PT. Askes (Persero)
Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak & kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan Pengalihan Asset & Liabilitas Identifikasi A/L BPJS vs DJS Asumsi akuntansi GCC Perpajakan Divestasi AJII Pengalihan Tenaga Kerja Semua beralih ke BPJS Kesehatan Tidak ada hak normatif yang berkurang Penetapan peraturan kepegawaian oleh Direksi PT. Askes (Persero)
Terima Kasih PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)