TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA MUZAFFAR ISMAIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA Dipresentasikan oleh : MUZAFFAR ISMAIL Direktorat Kelaikan dan Pengopersian Pesawat Udara UNIVERSITAS INDONESIA 04 Nopember 2009
TANTANGAN KEDEPAN Globalization (Open Sky Policy) Human population / GDP Growth High growth of passengers High number of operator High Technology
APA YANG HARUS KITA LAKUKAN........?
TANGGUNG JAWAB KITA Number of Air Operator Certificate (CASR 121) : 22 Operators Number of Air Operator Certificate (CASR 135) : 30 Operators Number of AMO, (CASR 145) : 62 AMOs Number of Approved Pilot School, (CASR 141) : 5 Schools + 4 In Process Number of AMTO, (CASR 147) : 8 AMTOs Number of Approved Training Center , (CASR 142) : 11 Training Centers Total Aircraft Operations : 710 Unit Total Aircraft Operates by AOC 121 : 355 Unit Total Aircraft Operates by AOC 135 : 213 Unit Total Aircraft Operates by OC 91, Pilot School and FASI : 142 Unit
Pelaku dalam Penerbangan Operator penerbangan dan pemilik pesawat Otoritas Penerbangan Profesional Penerbangan (awak pesawat, awak kabin, pemandu lalu lintas penerbangan (ATC) dan teknisi perawatan pesawat udara) Pabrikan pesawat udara (airframe dan engine) Asosiasi Industri Penerbangan (IATA, INACA, dsb) Penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan Serikat (federasi) profesional penerbangan (Federasi Pilot, ATC, dsb.) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Badan Investigasi kecelakaan penerbangan (NTSB, NTSC, ATSB) Masyarakat pengguna jasa
KEBIJAKAN NASIONAL TRANSPORTASI UDARA REVISI UNDANG-UNDANG PENERBANGAN REVISI REGULASI PENERBANGAN (CASR) STRUKTUR BARU ORGANISASI DIT. JEND HUBUD. PENGUATAN KELEMBAGAAN yang BERTANGGUNG JAWAB di BIDANG PENEBANGAN PROGRAM KESELAMATAN & KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL PENGAWASAN KESELAMATAN DIT. JEND. HUBUD PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENERBANGAN PEMBERDAYAAN INDUSTRI PENERBANGAN PEMBERDAYAAN & FLEKSIBILITAS PROSES SERTIFIKASI PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI
REVISI UNDANG-UNDANG PENERBANGAN UU Penerbangan Baru 24 BAB (terdapat 11 BAB baru) 466 Pasal UU 15 Thn 1992 15 BAB 76 Pasal 11 BAB Baru terkait dengan : Rancang Bangun & Produksi Pesawat Udara, Investigasi Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan, Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara, Sistem Informasi Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Sumber Daya Manusia, Keselamatan Penerbangan, Peran serta Masyarakat. Keamanan Penerbangan,
REVISI REGULASI PENERBANGAN (CASR) Mengikuti perkembangan ICAO Annexes ICAO Annex 1 – Personnel Licensing CASR 65, 61 ICAO Annex 6 – Operation of Aircraft CASR 121, 135 ICAO Annex 8 – Airworthiness of Aircraft CASR 23, 25, 27, 29, 31 ICAO Annex 13 – Aircraft Accident and Incident Investigation CASR 830 ICAO Annex 16 – Environmental Protection CASR 34, 36
STRUKTUR ORGANISASI BARU DITJEND. HUBUD. STRUKTUR BARU Direktorat Keamanan Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Bandar Udara Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara STRUKTUR LAMA Direktorat Keselamatan Penerbangan Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Teknik Bandara Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara
PENINGKATAN KEMAMPUAN SDM DITJEN HUBUD ITSAP CASA Australia Mentoring Training for DAAO Inspectors 63 Inspectors (Airworthiness and Flight Operations) ICAO Enhancement of Safety Oversight Capability of DGCA 5 ICAO Experts (2 Airworthiness and 3 Pilots for Flight Operations) JICA 1 Technical Expert DGCA Training for Inspectors (Airworthiness and Flight Operations) 10 10
PENGUATAN KELEMBAGAAN yang BERTANGGUNG JAWAB di BIDANG PENERBANGAN penataan struktur kelembagaan, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.
PROGRAM KESELAMATAN & KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL peraturan keselamatan, sasaran keselamatan, sistem pelaporan keselamatan, analisis data dan pertukaran informasi keselamatan (safety data analysis and exchange), kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian (accident and incident investigation), promosi keselamatan (safety promotion), pengawasan keselamatan (safety oversight), dan penegakan hukum (law enforcement) KEAMANAN peraturan keamanan, sasaran keamanan, personel keamanan, pembagian tanggung jawab keamanan, perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi, pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara, penanggulangan tindakan melawan hukum, penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan, dan pengawasan keamanan penerbangan
PENGAWASAN KESELAMATAN DIT. JEND. HUBUD Safety Audits (2 tahun sekali tiap operator penerbangan) Flight Operations and Airworthiness Surveillance (secara rutin tiap bulan) Ramp Inspections (secara rutin tiap bulan di berbagai bandara di Indonesia) Annual Inspection for Certificate of Airworthiness (dilakukan untuk individual pesawat) 13 13
PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENERBANGAN Penyusunan Model Pendidikan dan Pelatihan. Modernisasi dan Peningkatan Teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Kerja sama Internasional Pengendalian dan Pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan. Kontribusi Penyedia Jasa Penerbangan. Pengaturan Waktu Kerja bagi SDM penerbangan
PEMBERDAYAAN INDUSTRI PENERBANGAN Ketentuan mengenai kepentingan internasional terhadap objek pesawat udara (Cape Town Convention) Persyaratan kepemilikan pesawat udara dalam pembuatan Airlines (AOC 121/135) Peran serta dalam kegiatan penerbangan dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi, profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Independensi KNKT. Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan. Tata cara pemberian sanksi pidana dan administratif yang lebih jelas.
Terima kasih... 3S+1C SAFETY - SECURITY SERVICE - COMPLIANCE