TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA MUZAFFAR ISMAIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

WAJAH PENERBANGAN DI INDONESIA
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
A B C D Level Keselamatan Perhubungan 2 Transportasi Darat Darat 1
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA
Peraturan Dirjen Hubud No
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
SOSIALISASI ALFAKES (Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Indonesia) Oleh : KARTONO DWIDJOSEWOJO BALI 28 Juni.
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Republik Indonesia
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Republik Indonesia
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
DEREGULASI DAN SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
REKAYASA TRANSPORTASI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN – STKD
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Tugas BANDAR UDARA Kelompok 2 1. I DEWA GEDE EKA BUDIAWAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Peran Serta Masyarakat Menurut UU No 1/2009 Tentang Penerbangan
Program Penyehatan Makanan
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
“BANDAR UDARA BERINGIN MUARA TEWEH” Dipaparkan Oleh : 1.HADRIANOOR NPM CECE SYAPUTRA NPM ARIFIN NPM
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Menganalisa Penyebab Kecelakaan
KELOMPOK 1 1. ABIE SOFYAN ARIEF 2. ACH. RIDHO ISLAMI 3. ARON KENID KEVIN 4. BIMA RAMADHANI.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA MUZAFFAR ISMAIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TANTANGAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI UDARA Dipresentasikan oleh : MUZAFFAR ISMAIL Direktorat Kelaikan dan Pengopersian Pesawat Udara UNIVERSITAS INDONESIA 04 Nopember 2009

TANTANGAN KEDEPAN Globalization (Open Sky Policy) Human population / GDP Growth High growth of passengers High number of operator High Technology

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN........?

TANGGUNG JAWAB KITA Number of Air Operator Certificate (CASR 121) : 22 Operators Number of Air Operator Certificate (CASR 135) : 30 Operators Number of AMO, (CASR 145) : 62 AMOs Number of Approved Pilot School, (CASR 141) : 5 Schools + 4 In Process Number of AMTO, (CASR 147) : 8 AMTOs Number of Approved Training Center , (CASR 142) : 11 Training Centers Total Aircraft Operations : 710 Unit Total Aircraft Operates by AOC 121 : 355 Unit Total Aircraft Operates by AOC 135 : 213 Unit Total Aircraft Operates by OC 91, Pilot School and FASI : 142 Unit

Pelaku dalam Penerbangan Operator penerbangan dan pemilik pesawat Otoritas Penerbangan Profesional Penerbangan (awak pesawat, awak kabin, pemandu lalu lintas penerbangan (ATC) dan teknisi perawatan pesawat udara) Pabrikan pesawat udara (airframe dan engine) Asosiasi Industri Penerbangan (IATA, INACA, dsb) Penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan Serikat (federasi) profesional penerbangan (Federasi Pilot, ATC, dsb.) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Badan Investigasi kecelakaan penerbangan (NTSB, NTSC, ATSB) Masyarakat pengguna jasa

KEBIJAKAN NASIONAL TRANSPORTASI UDARA REVISI UNDANG-UNDANG PENERBANGAN REVISI REGULASI PENERBANGAN (CASR) STRUKTUR BARU ORGANISASI DIT. JEND HUBUD. PENGUATAN KELEMBAGAAN yang BERTANGGUNG JAWAB di BIDANG PENEBANGAN PROGRAM KESELAMATAN & KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL PENGAWASAN KESELAMATAN DIT. JEND. HUBUD PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENERBANGAN PEMBERDAYAAN INDUSTRI PENERBANGAN PEMBERDAYAAN & FLEKSIBILITAS PROSES SERTIFIKASI PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI

REVISI UNDANG-UNDANG PENERBANGAN UU Penerbangan Baru 24 BAB (terdapat 11 BAB baru) 466 Pasal UU 15 Thn 1992 15 BAB 76 Pasal 11 BAB Baru terkait dengan : Rancang Bangun & Produksi Pesawat Udara, Investigasi Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan, Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara, Sistem Informasi Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Sumber Daya Manusia, Keselamatan Penerbangan, Peran serta Masyarakat. Keamanan Penerbangan,

REVISI REGULASI PENERBANGAN (CASR) Mengikuti perkembangan ICAO Annexes ICAO Annex 1 – Personnel Licensing CASR 65, 61 ICAO Annex 6 – Operation of Aircraft CASR 121, 135 ICAO Annex 8 – Airworthiness of Aircraft CASR 23, 25, 27, 29, 31 ICAO Annex 13 – Aircraft Accident and Incident Investigation CASR 830 ICAO Annex 16 – Environmental Protection CASR 34, 36

STRUKTUR ORGANISASI BARU DITJEND. HUBUD. STRUKTUR BARU Direktorat Keamanan Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Bandar Udara Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara STRUKTUR LAMA Direktorat Keselamatan Penerbangan Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Teknik Bandara Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara

PENINGKATAN KEMAMPUAN SDM DITJEN HUBUD ITSAP CASA Australia Mentoring Training for DAAO Inspectors 63 Inspectors (Airworthiness and Flight Operations) ICAO Enhancement of Safety Oversight Capability of DGCA 5 ICAO Experts (2 Airworthiness and 3 Pilots for Flight Operations) JICA 1 Technical Expert DGCA Training for Inspectors (Airworthiness and Flight Operations) 10 10

PENGUATAN KELEMBAGAAN yang BERTANGGUNG JAWAB di BIDANG PENERBANGAN penataan struktur kelembagaan, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

PROGRAM KESELAMATAN & KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL peraturan keselamatan, sasaran keselamatan, sistem pelaporan keselamatan, analisis data dan pertukaran informasi keselamatan (safety data analysis and exchange), kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian (accident and incident investigation), promosi keselamatan (safety promotion), pengawasan keselamatan (safety oversight), dan penegakan hukum (law enforcement) KEAMANAN peraturan keamanan, sasaran keamanan, personel keamanan, pembagian tanggung jawab keamanan, perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi, pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara, penanggulangan tindakan melawan hukum, penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan, dan pengawasan keamanan penerbangan

PENGAWASAN KESELAMATAN DIT. JEND. HUBUD Safety Audits (2 tahun sekali tiap operator penerbangan) Flight Operations and Airworthiness Surveillance (secara rutin tiap bulan) Ramp Inspections (secara rutin tiap bulan di berbagai bandara di Indonesia) Annual Inspection for Certificate of Airworthiness (dilakukan untuk individual pesawat) 13 13

PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PENERBANGAN Penyusunan Model Pendidikan dan Pelatihan. Modernisasi dan Peningkatan Teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Kerja sama Internasional Pengendalian dan Pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan. Kontribusi Penyedia Jasa Penerbangan. Pengaturan Waktu Kerja bagi SDM penerbangan

PEMBERDAYAAN INDUSTRI PENERBANGAN Ketentuan mengenai kepentingan internasional terhadap objek pesawat udara (Cape Town Convention) Persyaratan kepemilikan pesawat udara dalam pembuatan Airlines (AOC 121/135) Peran serta dalam kegiatan penerbangan dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi, profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Independensi KNKT. Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan. Tata cara pemberian sanksi pidana dan administratif yang lebih jelas.

Terima kasih... 3S+1C SAFETY - SECURITY SERVICE - COMPLIANCE