BAB XVI REFORMASI PAJAK
PENGANTAR Penting & perlunya peningkatan penerimaan dari pajak, perlu diiringi dengan mengurangi sumber dana dari utang, baik luar negeri maupun dalam negeri. Anggaran defisit (pengeluaran pemerintah > penerimaan pemerintah) & utang pemerintah yg membengkak.
Peningkatan penerimaan pajak thdp PDB nonmigas (10 tahun 1990 menjadi 12 tahun 1998) & pengeluaran pemerintah thdp PDB (21% menjadi 26% tahun 1998) memerlukan pendanaan yg bisa datang dari migas, pajak, & / penerimaan dari luar negeri. Pengurangan pengeluaran pemerintah tidak mungkin dilakukan krn akan membawa mesin perekonomian lbh terpuruk krn swasta sdh kolaps ( ) krn terlalu banyak hutang.
KONSOLIDASI FISKAL? Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai perubahan fiskal utk mencapai tujuan utk meningkatkan penerimaan dari pajak, pada PPh, PPN, & PPnBM. Tetapi ini bukan konsolidasi fiskal. Konsolidasi fiskal ditandai oleh adanya penurunan defisit paling tidak 1,5% selama 2 tahun yg berarti bahwa pengeluaran pemerintah berkurang, bukan pajak yg dinaikkan.
REFORMASI FISKAL RF hrs dpt mengurangi jurang yg dlm antara realisasi penerimaan pajak dg pajak potensial RF hrs dpt mengurangi adanya penghindaran pajak oleh WP potensial yg sama sekali tdk pernah mengisi SPT RF hrs dpt meningkatkan WP menjadi 2% dari penduduk RF hrs ditunjang dg SDM yg memadai.
menampatkan DJP pd tingkat lebih tinggi, bebas intervensi. RF hrs ditopang dg penegakan hukum yg konsisten diberlakukan thdp WP & oknum pemungut pajak utk menanggulangi ilegal & legal yg berlebihan, serta kemungkinan bernegosiasi.
Asas Dasar Perpajakan Pemerataan berdasarkan kemampuan membayar Kemudahan Kepastian hukum Efisiensi atas biaya murah bagi pemerintah Produktivitas Netral yg artinya tdk mengganggu alokasi optimal sumberdaya Secara politis diterima Sederhana.