Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mengenali pengertian Emiten Menganalisa Persiapan Proses Emisi Efek Menjelaskan Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek Menguraikan Perdagangan Efek di Bursa
Outline Materi Materi 1 : Pengertian mengenai Emiten Materi 2 : Persiapan Proses Emisi Efek Materi 3 : Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek Materi 4 : Perdagangan Efek di Bursa
Emiten Menurut UUPM pasal 1 , pengertian EMITEN adalah : Perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Penawaran Umum (angka 6) Perusahaan publik/Perseroan yang sahamnya telah dimiliki 300 pemegang saham masyarakat dari modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 milyar (angka 22). PENAWARAN UMUM, yaitu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten berdasarkan tatacara yang diatur oleh UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya.
Persiapan Proses EMISI EFEK Manajemen Perusahaan menetapkan rencana pencarian Dana melalui go public dan disetujui oleh Pemegang Saham, lalu diadakan perubahan Anggaran Dasar; serta konsultasi ke Bapepam. Calon Emiten lalu membuat Letter of Intent, yaitu penunjukan Underwriter, Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Wali Amanat (Trustee) / Guarantor. Calon Emiten membuat Pernyataan Pendaftaran untuk diserahkan ke Bapepam, dilampiri : Prospektus (draft), Laporan Keuangan dan perubahan Anggaran Dasar.
Persiapan Proses EMISI EFEK Bapepam memberikan evaluasi terhadap dokumen-dokumen : Perjanjian dengan Lembaga Penunjang, Pernyataan pendapat dari segi hukum (legal Opinion) dan Pernyataan manajemen untuk hal-hal penting lainnya dibidang intern perusahaan. Bapepam mengeluarkan IZIN EMISI Emiten melakukan PASAR PERDANA , penjatahan, refund dan penyerahan sertifikat kepada investor. Efek dicatatkan di BURSA EFEK. PASAR SEKUNDER
Persiapan Proses EMISI EFEK Kegiatan Penawaran Umum mencakup : Periode Pasar Perdana = ketika efek ditawarkan kepada investor oleh underwriter melalui Agen Penjual yang ditunjuk. Penjatahan Saham = pengalokasi efek pesanan investor sesuai dengan yang tersedia. Pencatatan Efek = saat efek mulai diperdagangkan di Bursa. Masa Pendaftaran Efek : sekurang-kurangnya 3 hari, yaitu Waktu dimana masyarakat masyarakat mengisi formulir pesanan dan menyerahkan uangnya kepada Agen Penjual. Pasar Sekunder : adalah saat dimana emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek, dan selanjutnya investor melakukan perdagangan di Bursa Efek.
Proses EMISI EFEK PENCATATAN SAHAM (Listing) dibedakan menjadi : Share Listing : pencatatan saham di Bursa Efek sejumlah emisi yang dilakukan. Misal : modal disetor 1 juta lembar saham, sedang jumlah emisi 20%, maka yang dicatatkan di Bursa adalah 20% itu saja. Bila emiten dikemudian hari akan menawarkan sisa saham 80%, harus melakukan proses emisi dari awal lagi. Partial Listing : pencatatan saham di Bursa Efek melebihi jumlah yang diemisikan, tetapi masih dibawah jumlah modal disetor. Misal : total emisi 20% dari modal disetor, emiten mencatatkan di Bursa melebihi 20% Company Listing : pencatatan saham sejumlah modal saham yang telah disetor. Misal : modal disetor 1 juta lembar saham, sedang jumlah emisi 20%, maka yang dicatatkan di Bursa adalah 1 juta lembar saham.
Proses EMISI EFEK Suatu PENAWARAN UMUM DAPAT DITANGGUHKAN oleh Bapepam , jika : Pernyataan Pendaftaran, Prospektus atau berkas dokumen lain yang berisi fakta materril lainnya datanya tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Emiten atau pihak terafiliasi dengan emiten dalam Penawaran Umum telah melanggar Undang-untdang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapepam
Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek Laporan Berkala - laporan triwulan, ½ tahunan, tahunan : mengenai kenerja emiten; laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi; laporan Kegiatan Registrasi (bulanan) Laporan Kejadian Penting & Relevan : misalnya : laporan akuisisi, penggantian Direksi dan lain-lain. Laporan lainnya : Perubahan Anggaran Dasar, Rencana RUPS/RUPSLB atau Perubahan Susunan Komisaris/Manajemen.
CLOSING Pasar Modal yang Efisien = pasar yang harga efeknya telah mencerminkan semua informasi yang relevan. Seluruh laporan secepatnya akan dipublikasikan kepada masyarakat / investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Investor juga dapat mengetahui informasi melalui perusahaan efek. Dengan demikian para Analyst dapat memberikan sarannya secara akurat kepada calon / existing investor secara efisien.