RAHASIA DAGANG PROGRAM PASCASARJANA Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Advertisements

Metode Komersialisasi
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Pengantar HKI.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Hak atas Kekayaan Intelektual
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Kekayaan Intelektual
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
Legal Aspek Produk Tik.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
PENYELESAIAN SENGKETA
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Hukum bisnis Semester gasal 2016
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
RAHASIA DAGANG.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
RAHASIA DAGANG Budi Suharto Devi Yulianti
Hukum bisnis Semester gasal 2017
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Penyelesaian sengketa
RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap.
Transcript presentasi:

RAHASIA DAGANG PROGRAM PASCASARJANA Universitas Indonesia Pengajar: Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP

LEGAL BASIS Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/Persetujuan TRIPs-WTO (UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Establishing the World Trade Organization) Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Hukum Kontrak Tort (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

TRIPS AGREEMENT ARTICLE 39 PROTECTION OF UNDISCLOSED INFORMATION In the course of ensuring effective protection against unfair competition as provided in Article 10bis of the Paris Convention (1967), Members shall protect undisclosed information in accordance with paragraph 2 and data submitted to governments or governmental agencies in accordance with paragraph 3 Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner, contrary to honest commercial practices* so long as such information: (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

has commercial value because it is secret, and is secret in the sense that it is not, as a body or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question has commercial value because it is secret, and has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Members, when requiring, as a condition of approving the marketing of pharmaceutical or of agricultural chemical products which utilize new chemical entities, the submission of undisclosed test or other data, the origination of which involves a considerable effort, shall protect such data against unfair commercial use. In addition, Members shall protect such data against disclosure, except where necessary to protect the public, or unless steps are taken to ensure that the data are protected against unfair commercial use *) For the purpose of this provision, “a manner contrary to honest commercial practices” shall mean at least practices such as breach of contract, breach of confidence and inducement to breach, and includes the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or were grossly negligent in failing to know, that such practices were involved in the acquisition (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

TERMINOLOGI, DEFINISI DAN LINGKUP “UNDISLOSED INFORMATION” Salah satu kategori dari “intellectual property” Sebagai “trade secrets”/”know -how” Art. 39 tidak menggunakan terminologi “trade secrets”/”know-how” & tidak memberikan definisi “undisclosed information” Art. 39 mengadopsi terminologi yang lebih netral yang tidak memberikan karakterisasi mengenai konten dari informasi, tetapi hanya sifatnya yang “undisclosed” (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

“Undisclosed information” mencakup setiap informasi yang bersifat rahasia yang memiliki nilai komersial, termasuk: Technical know-how (desain, proses, formula & pengetahuan teknis lainnya yang merupakan hasil dari kemampuan intelektual & pengalaman) Data yang memiliki nilai komersil (rencana pemasaran, data pelanggan & informasi lainnya yang berkaitan dengan bisnis yang memberikan keuntungan terhadap kompetitor) Uji & data lainnya yang diserahkan untuk memperoleh ijin atas produk farmasi & produk kimia bagi pertanian (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

ARTICLE 39 AYAT (1) Kewajiban yang ditentukan menurut Art. 39 (1) terbatas pada perlindungan bagi “undisclosed information” terhadap “unfair competition” (Art. 10 bis Konvensi Paris) Aturan “Unfair competition” memberikan ganti rugi terhadap perbuatan-perbuatan kompetisi yang bertentangan dengan praktek-praktek bisnis yang jujur (mengecohkan/mengelabui pelanggan & mendiskreditkan kompetitornya) (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Tindakan “unfair competition”: tindakan yang dilakukan oleh kompetitor pelaku pasar lainnya dengan tujuan untuk mengeksploitasi secara langsung prestasi industri & komersial pihak lain demi kepentingannya sendiri tanpa jerih payah sendiri Aturan-aturan “unfair competition” dalam beberapa kasus melengkapi perlindungan bagi hak milik industri (paten & merek) Perlindungan terhadap “unfair competition” tidak memberikan hak- hak eksklusif Hukum nasional harus memberikan ganti rugi yang diterapkan dalam kasus-kasus dimana telah terjadi praktek yang tidak jujur (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Tidak menentukan apa yang dicakup “undisclosed information” ARTICLE 39 AYAT (2) Tidak menentukan apa yang dicakup “undisclosed information” Hanya menjabarkan syarat bahwa informasi yang dapat diberikan perlindungan adalah “undisclosed”: Bersifat rahasia Memiliki nilai komersial, dan Adanya langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga kerahasiaannya (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

ARTICLE 39 AYAT (3) Lingkupnya dibatasi pada “undisclosed data” yang diharuskan bagi lembaga pemerintah sebagai suatu syarat untuk memperoleh izin pemasaran dari produk farmasi/produk kimia pertanian yang menggunakan senyawa-senyawa kimia baru (adanya “considerable effort”) Dapat diterapkan apabila: Terdapat kewajiban untuk menyerahkan data uji untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi farmasi dan agrokimia Informasi tersebut tidak diketahui umum Penyerahan data harus mengacu pada senyawa kimia baru (tidak ada kewajiban berkaitan dengan dosis baru, penggunaan baru/kombinasi dari produk yang telah diketahui Adanya upaya-upaya dalam menghasilkan “undisclosed data” (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

RAHASIA DAGANG SEBAGAI HKI Secara konseptual rahasia dagang dikategorikan sebagai bagian dari HKI Obyek rahasia dagang: pada dasarnya informasi yang merupakan karya intelektual manusia yang oleh pemiliknya sengaja dirahasiakan untuk melindungi kepentingannya Ketentuan mengenai “undisclosed information” tercantum dalam Persetujuan TRIPs, memperkuat indikasi dan pengakuan internasional bahwa rahasia dagang adalah jenis HKI Substansi “undisclosed information” pada dasarnya sama dengan rahasia dagang (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

TUJUAN PENGATURAN RAHASIA DAGANG Untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap rahasia dagang dengan mencegah persaingan curang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Art. 10bis Konvensi Paris (1967) ART. 10BIS KONVENSI PARIS (1967) (1) The countries of the Union are bound to assure to nationals of such countries effective protection against unfair competition (2) Any act of competition contrary to honest practices in industrial or commercial matters constitutes an act of unfair competition (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

(3) The following in particular shall be prohibited: all acts of such a nature as to create confusion by any means whatever with the establishment, the goods, or the industrial or commercial activities, of a competitor false allegations in the course of trade of such a nature as to discredit the establishment, the goods, or the industrial or commercial activities, of a competitor indications or allegations the use of which in the course of trade is liable to mislead the public as to the nature, the manufacturing process, the characteristics, the suitability for their purpose, or the quantity, of the goods (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang Lingkup perlindungan meliputi: metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan/informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi & tidak diketahui oleh masyarakat umum (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Untuk mengamankan kepentingan pemilik rahasia dagang, dalam kaitannya dengan pengendalian pihak-pihak terkait seperti para pekerja yang terlibat dalam penguasaan & penggunaan rahasia dagang, terutama dengan semakin intensifnya mobilitas perpindahan tenaga kerja antar perusahaan & bahkan antar negara. Untuk mewujudkan & mengembangkan etika serta moralitas perdagangan dengan cara mencegah praktek-praktek bisnis yang curang/tidak wajar (pencurian, penyadapan, spionase dan bentuk-bentuk pelanggaran kesepakatan yang berkaitan dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang) (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Normanya: melarang kepemilikan/penguasaan secara tidak sah atas suatu rahasia dagang atau informasi yang bersifat rahasia yang memiliki nilai komersial (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

ELEMEN RAHASIA DAGANG Adanya informasi yang bersifat rahasia Memiliki nilai ekonomi/komersial; dan Adanya upaya-upaya yang ditempuh untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Informasi dianggap bersifat “rahasia”: apabila informasi tersebut tidak diketahui secara umum oleh masyarakat, atau hanya diketahui secara terbatas oleh pihak tertentu yang mampu menggunakannya untuk tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomis (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi/komersial: apabila dengan status kerahasiaannya informasi tersebut: dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan, atau usaha yang menghasilkan keuntungan Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya: apabila pemilik/pihak-pihak yang menguasainya telah melakukan upaya perlindungan melalui langkah-langkah yang memadai untuk menjaga kerahasiaan & monopoli penguasaannya (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya Memberikan Lisensi kepada pihak lain Melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang/mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

JANGKA WAKTU RAHASIA DAGANG Lamanya perlindungan rahasia dagang secara potensial tidak terbatas Rahasia dagang tetap ada selama tidak terjadi pengungkapan dari pokok persoalan rahasia dagang diluar orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan pemiliknya (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

PENYELESAIAN SENGKETA Pemegang hak rahasia dagang/penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja & tanpa hak menggunakan/mengungkapkan rahasia kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial berupa: Gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Menyelesaikan perselisihan rahasia dagang melalui arbitrase/alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi & cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan UU yang berlaku) Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana/ perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

menggunakan rahasia dagang tanpa izin pemilik rahasia dagang, atau Pemegang hak rahasia dagang/penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja & tanpa hak: menggunakan rahasia dagang tanpa izin pemilik rahasia dagang, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan tersebut Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

mengungkapkan rahasia dagang Undang-undang Rahasia Dagang memberikan ancaman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja & tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain/melakukan perbuatan melanggar rahasia dagang, yaitu: mengungkapkan rahasia dagang mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, atau apabila seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- Tindak pidana merupakan delik aduan (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

PERBEDAAN RAHASIA DAGANG DAN PATEN Perlindungan: - Timbul atau lahir dari sifat kerahasiaan informasi, nilai komersial informasi tersebut dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya melalui upaya sebagaimana mestinya Lingkup Perlindungan: - Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum Syarat Perlindungan: - Untuk memperoleh perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftarannya pada Direktorat Jenderal HKI Jangka Waktu Perlindungan: - Jangka waktu rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang kerahasiaannya tetap terjaga PATEN Perlindungan: Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri Lingkup Perlindungan: - Paten tidak diberikan untuk invensi yang dikecualikan Undang-undang Paten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Syarat Perlindungan: Untuk memperoleh perlindungan paten, pemohon harus mengajukan aplikasi permohonan paten pada Direktorat Jenderal HKI Jangka Waktu Perlindungan: - Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan jangka waktu paten tidak dapat diperpanjang (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

RAHASIA DAGANG PATEN Biaya-biaya: - Biaya-biaya rahasia dagang dapat diketahui pada tahap perlindungan sesuai dengan yang dikehendaki, tetapi akan berbeda tergantung pada keadaan dan akan menghendaki pula biaya-biaya untuk menjaga kerahasiaannya Hak-hak: - Pemilik rahasia dagang memiliki hak yang sangat luas (tergantung pada Undang-unang negara lain) - Pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan dalam hal terjadinya pelanggaran rahasia dagang dan hak menuntut secara pidana PATEN Biaya-biaya - Biaya paten relatif dapat diperkirakan, dan dapat lebih mahal untuk memperolehnya, bahkan dapat menjadi sangat mahal, terutama apabila diajukan di banyak negara Hak-hak: - Pemegang paten hanya memiliki hak di negara dimana paten dilindungi (UU Paten berlaku teritorial) - Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi, memohon kepada Pengadilan Niaga agar menerbitkan surat penetapan sementara pangadilan, dan hak menuntut secara pidana (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

(c) CC/Pasca FHUI/RD/2009 RAHASIA DAGANG PATEN - Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial Pengecualian: - Tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila: Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat; dan Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan PATEN Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-undang Paten Pengecualian: - Dikecualikan dari ketentuan pidana, yaitu: Mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh pemegang paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan Memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan paten tersebut berakhir (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009

Terima kasih (c) CC/Pasca FHUI/RD/2009