HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT
UNSUR-UNSUR YANG MEMBENTUK HUKUM RATIO IDIIL HASRAT SUSILA HKM MANUSIA RIIL BUDAYA LINGKUNGAN
MACAM NORMA/KAIDAH: Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA Persamaan: Tujuan Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat Perbedaan?
PERBANDINGAN NORMA NORMA ISI, SIFAT, BENTUK TUJUAN SANKSI AGAMA Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan. Bentuk tertulis dan tidak tertulis Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat Individual, universal. Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat KESUSILAAN Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sifat tidak memaksa. Bentuk tidak tertulis Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat Individual, relatif universal. Sanksi celaan dan penyesalan KESOPANAN Perintah berupa anjuran berbuat baik. Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat Individual, lokal, temporal. Sanksi celaan dan dikucilkan HUKUM Perintah, larangan. Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya Bentuk tertulis Warga yang patuh hukum Sanksi sama bagi seluruh warga negara
PENGERTIAN HUKUM PENGERTIAN HUKUM BELUMLAH DITEMUKAN SECARA PASTI. MENURUT PROFESOR SUBEKTI, BAHWA HUKUM ITU SUATU PAHAM YANG MENGANDUNG BANYAK SEKALI SUDUT SEGINYA DAN MELIPUTI SUATU BIDANG YANG BEGITU LUAS, SEHINGGA TIADA SUATU DEFINISIPUN YANG DAPAT MENANGKAPNYA DENGAN LENGKAP DAN SEMPURNA.
Prof. Soediman Kartohadipojo, S.H. Prof. Dr. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. Prof. Soediman Kartohadipojo, S.H. Hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antar manusia. J.C.T Simonangkir, S.H. & Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambil tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
PENGERTIAN HUKUM MENGANDUNG TIGA ASPEK(RADBRUCH) YAITU: ASPEK KEADILAN DLM ARTI SEMPIT, YAITU PERSAMAAN HAK UNTUK SEMUA ORANG DI DEPAN PENGADILAN. (EQUALITY BEFOR THE LAW); TUJUAN KEADILAN (FINALITY), YAITU ISI HUKUM BERKAITAN DG KEADILAN DALAM ARTI UMUM, YAKNI MEMAJUKAN KEBAIKAN DALAM HIDUP MANUSIA, SHG TERKAIT DG NILAI “ETIS” ARTINYA MENDAPAT BENTUKNYA DLM SIKAP MANUSIA DEMI KEBAIKAN HIDUP. ASPEK LEGALITY/LEGALITAS (KEPASTIAN HUKUM), YAITU MENJAMIN, BAHWA HUKUM DPT BERFUNGSI SEBAGAI PERATURAN YANG HARUS DITAATI.
SUMBER HUKUM Sumber Hukum dibedakan 2 (dua) : 1. Formal dibuat oleh mereka yang mempunyai kewenangan formal, antara lain : Undang-undang (statute); Traktat (treaty); Yurisprudensi; Doktrin ahli hukum; 2. Materiil isi atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan
TUJUAN HUKUM Tujuan = sesuatu yang ingin dicapai Tujuan Hukum Kepastian Hukum Keadilan Kemanfaatan
TUGAS HUKUM HUKUM SEBAGAI SARANA SOCIAL CONTROL (PENGENDALIAN SOSIAL) HUKUM SEBAGAI “A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING” HUKUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM SEBAGAI SARANA PENGINTEGRASI SOSIAL
SUBYEK HUKUM MANUSIA ADALAH ASAL HUKUM DAN SEKALIGUS MENENTUKAN BENTUK DAN ISINYA; MANUSIA SEBAGAI SUBYEK DALAM HUKUM DAN SEKALIGUS SUBYEK HUKUM
SUBJEK HUKUM ADALAH SEGALA SESUATU YANG MENURUT HUKUM DAPAT MENJADI PENDUKUNG (DAPAT MEMILIKI) HAK DAN KEWAJIBAN. YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM ADALAH MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) DAN BADAN HUKUM (RECHTS PERSOON)
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) ADALAH SETIAP ORANG YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA SELAKU PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN. PADA PRINSIPNYA ORANG SEBAGAI SUBJEK HUKUM DIMULAI SEJAK LAHIR HINGGA MENINGGAL DUNIA. ADA JUGA GOLONGAN MANUSIA YANG TIDAK DAPAT MENJADI SUBJEK HUKUM, KARENA TIDAK CAKAP DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM (PERSONAE MISERABILE) YAITU : 1. ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR, BELUM DEWASA DAN BELUM MENIKAH. 2. ORANG GILA DAN YANG BERADA DALAM PENGAMPUAN (CURATELE) YAITU , PEMABUK, PEMBOROS, DAN ISTERI YANG TUNDUK PADA PASAL 110 KUHPER, YG SUDAH DICABUT OLEH SEMA NO.3/1963
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON) ADALAH SUATU PERKUMPULAN ATAU LEMBAGA YANG DIBUAT OLEH HUKUM DAN MEMPUNYAI TUJUAN TERTENTU. BADAN HUKUM (SEBAGAI SUBJEK HUKUM), MEMPUNYAI SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN OLEH HUKUM YAITU : (TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN) 1. MEMILIKI KEKAYAAN YG TERPISAH DARI KEKAYAAN ANGGOTANYA. 2. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN HUKUM TERPISAH DARI HAK DAN KEWAJIBAN PARA ANGGOTANYA.
BADAN HUKUM BADAN HUKUM TERBAGI ATAS DUA MACAM : A. BADAN HUKUM PRIVAT, SEPERTI PT, KOPERASI, YAYASAN DSB. B. BADAN HUKUM PUBLIK, SEPERTI NEGARA, DAN INSTANSI PEMERINTAH. ADA EMPAT TEORI YG DIGUNAKAN SEBAGAI SYARAT BADAN HUKUM UNTUK MENJADI SUBYEK HUKUM. YAITU : 1. TEORI FICTIE 2. TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN 3. TEORI PEMILIKAN 4. TEORI ORGAN
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM TIAP MANUSIA MEMPUNYAI HAK, = > BERHADAPAN DENGAN HAK ORANG LAIN ATAU SECARA SINGKAT DIKATAKAN TIAP HAK SENANTIASA BERHADAPAN DENGAN KEWAJIBAN. TERJADINYA “HAK DAN KEWAJIBAN”, DIPERLUKAN SUATU “PERISTIWA” YANG OLEH HUKUM DIHUBUNGKAN SEBAGAI SUATU AKIBAT.
TEORI TENTANG HAK ADA DUA TEORI DALAM ILMU HUKUM UNTUK MENJELASKAN KEBERADAAN HAK, YAITU ; 1. TEORI KEPENTINGAN (BELANGEN THEORIE), DIANUT RUDOLF VON JHERING, YANG BERPENDAPAT “HAK ITU SESUATU YANG PENTING BAGI SESEORANG YG DILINDUNGI OLEH HUKUM, ATAU SUATU KEPENTINGAN YG TERLINDUNGI”. TEORI INI DIBANTAH OLEH UTRECHT, MENURUTNYA “HUKUM ITU MEMANG MEMPUNYAI TUGAS MELINDUNGI KEPENTINGAN DARI YANG BERHAK, TETAPI ORANG TIDAK BOLEH MENGACAUKAN ANTARA HAK DAN KEPENTINGAN. KARENA HUKUM SERING MELINDUNGI KEPENTINGAN DENGAN TIDAK MEMBERIKAN HAK KEPADA YANG BERSANGKUTAN”.
LANJUTAN 2. TEORI KEHENDAK (WILSMACHT THEORIE), OLEH BERNHARD WINSCHEID. HAK ADALAH KEHENDAK YANG DIPERLENGKAPI DENGAN KEKUATAN DAN DIBERIKAN OLEH TATA TERTIB HUKUM KEPADA SESEORANG. BERDASARKAN KEHENDAK SESORANG DAPAT MEMILIKI RUMAH, MOBIL, TANAH, DLL. SEDANGKAN ANAK DIBAWAH UMUR ATAU ORANG GILA TIDAK DAPAT BERI HAK, KARENA BELUM MENYATAKAN KEHENDAKNYA. TEORI INI DIBANTAH OLEH UTRECHT, MENURUTNYA WALAUPUN DIBAWAH PENGAMPUAN MEREKA TETAP DAPAT MEMILIKI MOBIL, RUMAH, DSB. NAMUN, YG MENJALANKAN ADALAH WALI ATAU KURATORNYA.
TIMBULNYA HAK ADANYA SUBJEK HUKUM BARU, BAIK ORANG MAUPUN BADAN HUKUM. TERJADI PERJANJIAN YG DISEPAKATI OLEH PARA PIHAK YG MELAKUKAN PERJANJIAN. TERJADI KERUGIAN YG DIDERITA OLEH SESEORANG AKIBAT KESALAHAN ATAU KELALAIAN ORANG LAIN. KARENA SESEORANG TELAH MELAKUKAN KEWAJIBAN YG MERUPAKAN SYARAT MEMPEROLEH HAK. TERJADINYA DALUARSA (VERJARING)
HAPUSNYA SUATU HAK APABILA PEMEGANG HAK MENINGGAL DUNIA DAN TIDAK ADA PENGGANTI ATAU AHLI WARIS YANG DITUNJUK, BAIK OLEH PEMEGANG HAK MAUPUN DITUNJUK OLEH HUKUM. MASA BERLAKUNYA HAK TELAH HABIS DAN TIDAK DAPAT DIPERPANJANG LAGI. TELAH DITERIMANYA SUATU BENDA YANG MENJADI OBJEK HAK. KARENA DALUARSA (VERJARING)
KEWAJIBAN KEWAJIBAN SESUNGGUHNYA MERUPAKAN BEBAN, YG DIBERIKAN OLEH HUKUM KEPADA SUBJEK HUKUM. KEWAJIBAN MENURUT CURZON DIBEDAKAN BEBERAPA GOLONGAN, YAITU KEWAJIBAN MUTLAK DAN KEWAJIBAN NISBI KEWAJIBAN PUBLIK DAN KEWAJIBAN PERDATA KEWAJIBAN POSITIF DAN KEWAJIBAN NEGATIF
LAHIR KEWAJIBAN KARENA DIPEROLEH SUATU HAK YANG MEMBEBANI SYARAT UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN. BERDASARKAN SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI. ADANYA KESALAHAN ATAU KELALAIAN SESEORANG YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN, SEHINGGA IA WAJIB MEMBAYAR GANTI RUGI. KARENA TELAH MENIKMATI HAK TERTENTU YG HARUS DIIMBANGI DENGAN KEWAJIBAN TERTENTU. KARENA DALUARSA (VERJARING) CONTOH DENDA
HAPUSNYA SUATU KEWAJIBAN KARENA MENINGGALNYA ORANG YG MEMPUNYAI KEWAJIBAN, TANPA ADA PENGGANTINYA, BAIK AHLI WARIS MAUPUN ORANG LAIN ATAU BADAN HUKUM YANG DITUNJUK OLEH HUKUM. MASA BERLAKUNYA TELAH HABIS DAN TIDAK DIPERPANJANG. KEWAJIBAN TELAH DIPENUHI OLEH YANG BERSANGKUTAN. HAK YG MELAHIRKAN KEWAJIBAN TELAH DIHAPUS DALUARSA (VERJARING) EXTINCTIEF. KETENTUAN UNDANG-UNDANG. KEWAJIBAN TELAH BERALIH ATAU DIALIHKAN KEPADA ORANG LAIN. TERJADI SUATU SEBAB DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA, SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPENUHI KEWAJIBAN ITU.
PERISTIWA HUKUM ADALAH “SEMUA KEJADIAN ATAU FAKTA YANG TERJADI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM. CONTOH ; PERKAWINAN, JUAL BELI, DSB. PERISTIWA HUKUM DIBEDAKAN MENJADI : 1. PERISTIWA HUKUM KARENA PERBUATAN SUBJEK HUKUM, YAITU SUATU PERISTIWA HUKUM YANG TERJADI AKIBAT PERBUATAN HUKUM, CONTOHNYA PEMBUATAN WASIAT, HIBAH. 2. PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN AKIBAT PERBUATAN SUBJEK HUKUM ATAU PERISTIWA HUKUM LAINNYA, MISALNYA : KEMATIAN ALAMI,BENCANA ALAM
PERBUATAN HUKUM PERBUATAN HUKUM ADALAH SETIAP PERBUATAN ATAU TINDAKAN SUBJEK HUKUM YG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM ITU MEMANG DIKEHENDAKI OLEH SUBYEK HUKUM. MISALNYA SEWA MENYEWA, JUAL-BELI, HIBAH, NIKAH, DSB. PERBUATAN HUKUM TERDIRI ATAS DUA JENIS, YAITU : 1. PERBUATAN HUKUM BERSEGI SATU, YAITU PERBUATAN HUKUM YG DILAKUKAN OLEH SATU PIHAK SAJA, MISALNYA PEMBERIAN WASIAT, PENGAKUAN ANAK, DSB. 2. PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA, YAITU PERBUATAN HUKUM YG DILAKUKAN OLEH DUA PIHAK ATAU LEBIH, MISALNYA PERJANJIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERTENTANGAN DENGAN UU BERTENTANGAN PERJANJIAN BERAKIBAT : PERBUATAN MELAWAN HUKUM WANPRESTASI ZAAK WARNEMING
PERBUATAN PIDANA PERBUATAN MANUSIA MEMENUHI RUMUSAN UU BERSIFAT MELAWAN HUKUM
AKIBAT HUKUM AKIBAT HUKUM ADALAH KONSEKWENSI DARI DARI TERJADINYA PERBUATAN OLEH SUBYEK HUKUM TERIDI DARI 2 HAL YAITU POSITIF DAN NEGATIF AKIBAT HUKUM POSITIF ADALAH KEMANFAATAN DARI SUATU PERBUATAN HUKUM AKIBAT HUKUM NEGATIF WUJUDNYA ADALAH SANKSI, DIBEDAKAN MENJADI : SANKSI HUKUM DI BIDANG HUKUM PUBLIK, DIATUR DALAM PASAL 10 KUHP, YG BERUPA HUKUMAN POKOK DAN HUKUMAN TAMBAHAN SANKSI HUKUM DI BIDANG HUKUM PRIVAT, TERDIRI ATAS : A. MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD), (PASAL 1365 KUHPER), ADALAH PERBUATAN YG MENGAKIBATKAN KERUGIAN YG SEBELUMNYA TIDAK DIPERJANJIKAN, SEHINGGA IA DIWAJIBKAN MENGGANTI KERUGIAN. B. MELAKUKAN WANPRESTASI, (PASAL 1366 KUHPER) YAITU AKIBAT KELALAIAN SESEORANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA TEPAT PADA WAKTUNYA, ATAU TIDAK DILAKUKAN SECARA LAYAK SESUAI PERJANJIAN, SEHINGGA IA DAPAT DITUNTUT MEMENUHI KEWAJIBANNYA BERSAMA KEUNTUNGAN YG DPT DIPEROLEH ATAS LEWATNYA BATAS WAKTU. 3. SANKSI HUKUM ADMINISTRASI MISALNYA :LISAN,TULISAN DAN PEMECATAN
BERLAKUNYA HUKUM ALASAN ATAU MOTIF MENGAPA ORANG MENTAATI HUKUM: MOTIF KEBIASAAN (MOTIF SOSIOLOGIS) MOTIF EKONOMI-FINANSIIL MOTIF KESELAMATAN DIRI YANG BERSANGKUTAN MOTIF ADANYA JAMINAN KEPASTIAN HUKUM