Iman P. Hidayat, SE., M.Si,.Akt. 2003 2004 Index JII (30 prshan)118,952164,875 Kapitalisasi Pasar177,78 trilliun259,66 trilliun Total Kap Pasar462,58.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ASPEK FINANSIAL FEASIBILITY STUDIES.
Pasar uang dan pasar modal syariah
Pasar Modal (capital market)
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pasar Modal Syariah Rizal Yaya SE., M.Sc.Akt. Perkembangan Pasar Modal Syariah- JII Index JII (30 prshan)118,952164,875 Kapitalisasi Pasar177,78.
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
MANAJEMEN KEUANGAN AGRIBISNIS
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
H U T A N G ( Liabilities ).
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
PASAR MODAL.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
OVERVIEW PASAR MODAL SYARIAH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
Reksa Dana Pertemuan 10.
Pasar uang dan pasar modal
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Pengantar Perbankan Syariah
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Mekanisme Kerja Bursa Efek
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN
Disusun oleh Siti Sopiah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
ASSALAMUALAIKUM.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
SUKUK Amanata Shofa Sallsa Khairunnisa
MANAJEMEN BANK SYARIAH
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
Pengantar dan Jenis Saham
Pengantar dan Jenis Saham
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MODAL SAHAM.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Sistem Perdagangan Efek
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
Sistem Perdagangan Efek
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Topik VI Investasi Jangka Panjang
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PERTEMUAN 12 SAHAM (1).
Obligasi Syariah (Sukuk)
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Cash Flow – PSAK 2.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENDANAAN JANGKA PANJANG Kelompok Nama AnggotaNIM KELOMPOK 2 1.Ragil Adhi Nugroho 2.Nurul Hidayat 3.Septian Ardhi Kuncoro 4.Zola Adhika Erlangga 5.Rizky.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Iman P. Hidayat, SE., M.Si,.Akt

Index JII (30 prshan)118,952164,875 Kapitalisasi Pasar177,78 trilliun259,66 trilliun Total Kap Pasar462,58 trilliun682,8 trilliun

 Tabel Obligasi Syariah Emiten / Tanggal / Jumlah emisi (Rp) Indosat Syariah Mudharobah / 6 November 2002 / 175 miliar Bank Bukopin Syariah / 10 Juli 2003 / 45 miliar Berlian Laju Tanker Syariah Mudhorobah / 13 mei 2003 / 60 miliar Bank Muamalat Syariah /15 Juli 2003 / 200 miliar Ciliandra Perkasa Syariah Mudhorobah / 26 Sept 2003 / 60 miliar. BSM Syariah Mudhorobah / 31 Oktober 2003 / 200 miliar PTPN VII Syariah Mudhorobah / 26 Maret 2004 / 75 miliar Matahari Putra Prima Ijarah / 11 Mei 2004 / 150 miliar Sona Topas Industri Syariah Ijarah 28 Juni 2004 / 52 miliar Citra Sari Makmur Satelit / 2004 / 200 Miliar

Jumlah Reksadana310 NAB66,94 milliar379,11 milliar NAB syariah thdp total NAB 0.38%

Jumlah Reksa Dana  1. PNM Syariah (2000)  2. Danareksa Syariah Berimbang (2000)  3. Batasa Syariah (2003)  4. BNI Dana Plus Syariah (2004)  5. BNI Dana Syariah (2004)  6. Dompet Dhuafa Batasa Syariah (2004)  7. AAA Syariah Fund (2004)  8. PNM Amanah Syariah (2004)  9. BSM Investa Berimbang (2004)  10. Big Dana Syariah (2004)

Hukum Transaksi di Pasar Modal berdasarkan syariah  Hukum Transaksi Saham  Hukum Transaksi Obligasi  Hukum Transaksi Derivatif

 Saham adalah kertas yang merepresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keanggotaannya dalam RUPS atau dengan jalan dewan komisaris

1. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnyakeistimewaan materi atas pemegang saham lainnya (saham preferen) Menanam saham jenis ini hukumnya sunnah. Aktivitas-aktivitas yang terkandung spt perdagangan, mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut serta menerima bagian dari keuntungan sifatnya boleh.

2. Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan spt minuman keras, daging babi dan hewan yang diharamkan utk dimakan, Lembaga keuangan yang tidak sesuai syariah, perjudian, seni yang terlarang, prostitusi dan porno, komoditi strategis utk memerangi umat Islam, prshaan yang memberikan saham preferen dlsb yang diharamkan oleh syariah Islam. Karena aktifitasnya haram, berinvestasi pada perusahaan terkait hukumnya haram, begitu pula dengan menjadi pialang dalam sahamnya, mengedarkannya dan mencatatkannya dalam pasar.

3. Saham perusahaan yang bercampur antara halal dan haram. Aktifitas dan modal perusahaan tidak halal, hanya saja perusahaan menggunakan pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya atau memperoleh tambahan yang dilarang syariat dari investasi/simpanan dananya atau operasional perusahaan berdasarkan akad- akad yang haram. Umumnya ada 2 Pendapat ulama dalam hal ini

Pendapat Pertama: melarang ikut andil dalam perusahaan tersebut. Dengan alasan nash Al- Qur’an yang mendorong orang untuk wara’ (hati-hati) dalam hal yang bercampur antara haq dan batil, dengan menghindarinya karena walaupun kecil haramnya. Pendapat Kedua: Riwayat salafus shalih yang menunjukkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi sesuatu yang menjadi objek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram

Pendapat Ibn Taimiyah: “ Dan jika dalam hartanya bercampur antara yang halal dan yang haram, maka harta yang haram tidak membuat harta yang halal tersebut menjadi haram, tetapi boleh baginya untuk mengambil sebesar harta yang halal… begitu juga orang yang hartanya bercampur antara yang halal dan yang haram, maka yang dia keluarkan adalah sebesar harta yang haram, sedang sisanya adalah halal baginya…”

Al-Majma al Fiqh al Islami di Jeddah: “hukum asal ikut serta menanam saham dalam perusahaan yang terkadang bermuamalah dengan hal haram seperti riba dan lainnya walaupun aktifitas pokoknya dibolehkan adalah haram” Ijtihad beberapa ulam, seperti Dr Hussayn Shihatah “ Boleh bertransaksi dalam saham perusahaan jika mayoritas hartanya halal dan aktifitasnya halal, walaupun yg lebih hati-hati adalah menjauhkan diri darinya. Bagi mereka yg ikut serta pada prshan tersebut dalam membeli sahamnya harus dengan tujuan utk mengubahnya ke arah halal murni dgn keikutsertaannya dalam operasional perusahaan. Ia harus mengeluarkan dari keuntungan yg diperoleh tersebut utk kemaslahatan umum sesuai dgn kadar haramnya, dan tidak dgn niat sedekah”

 Transaksi spot (langsung) adalah transaksi dalam kondisi pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yg ada dalam bursa.  Bentuk transaksi ini diqiyaskan dengan transaksi jual beli dan dibolehkan secara syar’i.  Dalil kebolehan transaksi ini adalah sama dgn dalil-dalil dibolehkannya jual beli.

 Kriteria perusahaan yg masuk kategori JII Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dgn syariah seperti. 1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi 2. Usaha lembaga keuangan konvensional termasuk perbankan dan asuransi konvensional. 3. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. 4. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat

 Jumlah saham JII dibatasi 30 saham. Adapun tahapan atau seleksinya adalah sbb: 1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha tdk bertentangan syariah. 2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan terakhir yang memiliki rasio kewajiban thdp aktiva maksimal 90% 3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu th terakhir 4. Memilih 30 saham dgn urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu th terakhir. Pengkajian ulang dilakukan tiap 6 bulan sekali (januari dan juli)

 Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang.  Berdasarkan keputusan majelis Ulama Fiqh th 1410H, dinyatakan termasuk pinjaman ribawi dan hukumnya haramribawi

Hukum transaksi obligasi (Mukatamar ke-6 Majma’ al Fiqh al Islami di Jeddah th 1410 H.  Bonds (obligasi) yg mencerminkan kewajiban pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau disertai manfaat yg disyaratkan adalah haram secara syar’I, baik dari segi pengeluaran, pembelian ataupun pengedarannya  Diharamkan juga zero coupon bonds dan bonds berhadiah.  Dihalalkan surat investasi dimana pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam menanggung kerugian, punya hak dalam hasil proyek saat likuidasi.

 Surat Mudharabah Yaitu surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yg ingin memperoleh modal untuk investasi, yang selanjutnya pemegang surat tersebut memperoleh nisbah dari keuntungan dari investasi milik perusahaan  Pemegang surat berharga merepresentasikan pemilik modal dan perusahaan yg mengeluarkan surat berharga merepresentasikan mudharib sehingga keduanya harus tunduk pada kaidah akad mudharabah.  Surat Mudharabah dikeluarkan dgn satu harga nominal sehingga mudah untuk menghitung “dividen” dan pengembaliannya.  Surat berharga yang dikeluarkan dapat berupa jangka pendek, jangka mengengah dan jangka panjang (Surat yg semakin lama akan memperoleh porsi bagi hasil yang lebih besar bagi pemegangnya)

 Dividen dibagi pada kahir tahun sesuai dengan hasil riil perusahaan, dan mungkin juga membayar secara bertahap baik bulanan atau seperempat tahun sekali (tiga bulanan) dengan perhitungan yang harus sama jumlahnya diakhir tahun keuangan perusahaan  Pengembalian surat berharga dapat dilakukan dengan cara: 1. Penjualan surat kepada orang lain dan penetapan pemindahan kepemilikan dengan perusahaan melalui pasar modal 2. Pengembalian surat kepada perusahaan dan meminta pengembalian harganya (sesuai dengan ketentuan perusahaan, jika ada) 3. Atau mekanisme lainnya yang disepakati.

 Skema penggunaan dana obligasi mudharabah dapat bersifat bebas (mudharabah muthalaqah) dan dapat bersifat terikat (mudharabah Muqayyadah)  Pada Surat berharga Mudharabah Muthlaqah, Perusahaan yg mengeluarkan surat berharga bebas menggunakan dana pada berbagai bidang investasi perusahaan  Surat berharga muqayyadah ada dua macam yaittu muqayyadah bi masyru’ mu’ayyan (terbatas utk proyek tertentu) dan muqayyadah bi majal mu’ayyan (terbatas utk bidang tertentu)

 Harus didahului dengan studi kelayakan terhadap prospek proyek/bidang  Batas tertinggi surat mudharabah yang dikeluarkan adalah sebesar pembiayaan yang harus dipenuhi dan dibutuhkan dalam proyek/bidang investasi saja  Deviden yg dibagikan adalah keuntungan dari proyek/bidang investasi.

 Bentuk Transaksi: penjual melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pd waktu akad penjualan, namun ia melakukan pembelian pada waktu jt tempo dan menyerahkannya pada pembeli.  Penjual melakukan proses itu karena ia memperkirakan harga akan jatuh, sedang pembeli melakukan proses itu karena memperkirakan harga akan naik.

 Transaksi option adalah akad yang memberikan hak bagi pemegangnya untuk membeli atau menjual surat berharga tertentu pada masa yad dgn harga tertentu yang ditentukan pd waktu akad.  Transaksi ini tidak dibenarkan oleh syariat karena mengandung unsur maysir.maysir

 Transaksi forward: adalah jual beli akan datang dengan harga yang ditentukan pada waktu akad, namun serah terima barang dan harga disepakati pada masa akan datang yang telah ditentukan waktunya.  Transaksi future adalah jual beli akan datang yang bersifat jangka waktu lebih lama dan harga bisa berubah-ubah karena kedua belah pihak yang bertransaksi bisa memperbaharui transaksinya setiap saat.  Transaksi forward dan future tidak dibolehkan karena mengandung unsur maysir. Adanya kesepakatan tersebut mengakibatkan pihak yang satu diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan dimasa yang akan datang.