Asuransi Brilliance Pesangon Aspek Perpajakan Asuransi Brilliance Pesangon Untuk memenuhi PSAK 24 Arie F. Soelistyo , Financial & Accounting Dept Life’s brighter under the sun
Apakah Asuransi jiwa Briliance Pesangon? Asuransi jiwa worksite adalah: Pelimpahan risiko atas kerugian keuangan (Financial Loss) dari perusahaan dengan tertanggung sekelompok karyawan perusahaan kepada perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung. Disini ada 3 pihak terlibat: Perusahaan, sebagai pemilik polis Karyawan, sebagai tertanggung Perusahaan Asuransi Jiwa, sebagai penanggung.
Mengapa Perlu Asuransi Jiwa Briliance Pesangon? Ada 3 poin utama yang mengapa perusahaan membeli asuransi jiwa Briliance Pesangon ini yaitu: Menyediakan provisi dana untuk Pesangon karyawan sesuai peraturan pemerintah (Kep Menaker No. 150/2000) dan ketentuan akuntansi: PSAK 24 2. Meningkatkan kesejahteraan karyawan 3. Sebagai salah satu instrumen investasi.
Kapan Manfaat Asuransi (Pesangon) dibayarkan? Sesuai waktu yang ditentukan oleh Perusahaan/ Pengusaha Pada saat karyawan meninggal Pada saat karyawan berhenti bekerja Pada saat kapan saja dikehendaki Perusahaan/Pengusaha
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya Manfaat Asuransi Proteksi/Klaim Bebas pajak sesuai UU Pajak Penghasilan 2008 Ps. 4 ayat 3 e Pasal 4: (3) Yang dikecualikan dari obyek pajak adalah: e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya 2. Manfaat Kesehatan Bebas pajak sesuai UU Pajak Penghasilan 2008 Ps. 4 ayat 3 e Pasal 4: (3) Yang dikecualikan dari obyek pajak adalah: e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya 3. Manfaat Pesangon dan Pensiun Obyek Pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf a: Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (4): Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja keapda pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya Pasal 1 ayat (8): Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari Pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja Pasal 2 ayat (1): Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Bentuk Manfaat Asuransi yang dibayarkan dan Aspek Perpajakannya Pasal 3 Ayat (1), pembayaran uang pesangon kepada pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja Ayat (2), dalam hal pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pensagon Ayat (3), dalam hal pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon
Tarif PPh 21 Final atas Pesangon dan Pensiun*) Lapisan Tarif Pesangon Tarif Pensiun 0 s/d 50 juta >50 juta s/d100 juta 5 % > 100 juta s/d 500 juta 15 % > 500 juta 25 % *) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 / 2009 tgl. 16 Nopember 2009 atas pembayaran pesangon sekaligus dan pensiun sekaligus paling lama 2 tahun kalender, diperkuat dengan PMK No.16/PMK 03/2010.
Alur Transaksi PT .SLFI PT “Klien” Karyawan PT “Klien” 1 2b 3 2a Pembayaran premi 2.a. Pembayaran manfaat asuransi/pesangon langsung ke Karyawan 2 b. Pembayaran manfaat asuransi/pesangon via perusahaan 3. Pembayaran manfaat asuransi/pesangon dari perusahaan ke karyawan
Summary Accounting & Tax Brilliance Pesangon Akun Taxable Deductable Biaya Premi - Non-taxable PPh 21 Deductable expense di CIT SIS Manfaat asuransi Dibayar langsung ke karyawan oleh PT SLFI. - Obyek PPh 21 Final (Kep Dirjen Pajak No. Kep-350/PJ./2001). Deductable expense di CIT SLFI Dibayar oleh PT SLFI ke karyawan melalui PT SIS Taxable. Obyek PPh 21 Final bila dibayarkan oleh PT SIS ke karyawan SIS. (Kep Dirjen Pajak No. Kep-350/PJ./2001)
Summary Accounting & Tax Produk Unit Link Akun Taxable Deductable Biaya Premi Taxable PPh 21 atau Non-taxable Deductable expense atau Non-deductable expense Manfaat asuransi Dibayar langsung ke karyawan oleh PT SLFI. Non-Taxable > 3 tahun Obyek PPh Final bila penarikan < = 3 tahun atas ‘gain’ (selisih antara jumlah penarikan dan premi yang dibayarkan). Deductable expense di CIT SLFI Dibayar ke karyawan melalui PT SIS Taxable: Obyek PPh 21 (Final) bila dibayarkan oleh PT SIS ke karyawan SIS. (Kep Dirjen Pajak No. Kep-350/PJ./2001). Deductable expense di CIT SIS
Brief Summary Nama Produk BRILLIANCE PESANGON Keperluan Manfaat asuransi pesangon, Pensiun dan investasi Product licence MOF: sbg asuransi pesangon No. S-98981/BL/2007 Aspek Perpajakan Private Tax Ruling Premi asuransi non-taxable PPh 21, deductable expense Manfaat Asuransi pesangon taxable, obyek PPh 21 Final, PPh 23 bunga (Kep Dirjen Pajak No. Kep-350/PJ./2001). S-638/PJ.032/2008 tgl. 8 Agustus 2008
Perbandingan dengan DPLK Brilliance Pesangon DPLK Produk multifungsi: proteksi, investasi, kesehatan, pesangon dan pensiun - Produk untuk pesangon/pensiun Fleksibilitas lebih tinggi untuk fasilitas pilihan investasi dan withhdrawal/surrender - Bisa diambil mulai umur 35 tahun. Pembayaran PremiNon-taxable PPh 21, deductable expense. Pembayaran Manfaat asuransi Taxable PPh 21 Final, deductable expense Pembayaran premi Non-taxable PPh 21, deductable expense
17
18
19
20
21