Hukum Pajak II Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
1. Asas Negara Tempat Tinggal 2. Asas Negara Asal (Negara Sumber) 3
TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
Timbul dan hapusnya hutang pajak,
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
EKA SRI SUNARTI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
sistem pemungutan pajak,
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Oleh: Agus Arwani, SE, M.Ag. STAIN PEKALONGAN
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
Sistem Pemungutan Pajak
P A J A K ????? By : JS 2017.
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perpajakan 1 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Stelsel Pajak Sesi 4
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
Transcript presentasi:

Hukum Pajak II Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan Eka Sri Sunarti FH – UI, 2010

Fungsi Pajak Menurut Richard A.Musgrave : Budgeter Regulerent Distribution of income Harmonization of political wants and economic Stabilization of economic

Asas-asas pemungutan pajak 1. Asas menurut falsafah hukum  Pancasila 2.Asas Yuridis  UUD 1945 3.Asas Ekonomis 4. Asas Financial

Sistem Pemungutan Pajak : 1. Self Assessment System  sendiri 2. Official Assessment System  oleh kantor pajak 3. Withholding Tax System  pihak lain

Asas Pengenaan Pajak : 1. Asas Tempat Tinggal 2. Asas Kebangsaan 3. Asas Sumber

Stelsel Pemungutan Pajak 1. Stelsel Nyata ( Riil Stelsel ) 2. Stelsel Anggapan ( Fictive stelsel ) 3. Stelsel Campuran

Justifikasi Pemungutan Pajak 1. Teori Perjanjian Masyarakat ( du contract social)  J.J.Rousseau. 2. Teori Kedaulatan Rakyat  John Locke 3. Teori Kepentingan  Otto Eckstein

4. Teori Kemampuan ( ability to pay)  Richard A.Musgrave 5.Teori Asuransi 6. Teori Gaya Pikul  Cohen Stuart 7. Teori Pembangunan

Timbulnya Hutang Pajak 1. Pendapat Material atau Konstitutif  karena telah terpenihinya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. 2. Pendapat Formal atau Deklarator  hutang pajak timbul karena telah diterbitkannya SKP oleh fiscus.

Hapusnya hutang pajak 1. Pembayaran 2. Kompensasi 3. Daluarsa 4. Pembebasan  sanksi administrasi 5. Penghapusan  keadaan tertentu dari wajib Pajak.

Tarif Pajak : 1. Tarif Proporsional  PBB, PPN 2. Tarif Progresif  PPh 3. Tarif Pajak Tetap  Bea Meterai 4. Tarif Pajak Degresif  menurun

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Terhutang = Tarif pajak X dasar pengenaan pajak Tax = Tax Rate X tax Base

Pembagian Hukum Pajak 1. Hukum Pajak Formil : aturan yang berisi bentuk dan cara melaksana hukum pajak materil  KUP, Pengadilan Pajak PPSP. 2. Hukum Pajak Materil : Aturan yang berisi cara melaksanakan kewajiban perpajakan  PPh , PPn, PBB, BPHTB, Bea Meterai.

Peristilahan : Subjek Pajak , Wajib Pajak, Wajib Pungut, Pemungut Pajak Bank Persepsi

Dimulai sebagi Subjek Pajak 1. Orang Pribadi  pada saat dilahirkan, 2. Badan  pada saat didirikan atau bertempat kedudukkan di Indonesia, 3. Warisan yang belum terbagi  pada saat timbul warisan

Berakhir sebagai Subjek Pajak : 1. Orang Pribadi meninggal dunia, 2. Pada saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukkan di Indonesia, 3. Warisan  pada saat warisan tersebut di bagikan.

Dikecualikan sebagai subjek pajak 1. Badan Perwakilan Asing, 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, 3.Organisasi –organisasi Internasional, 4,Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional