KONSINYASI
KONSINYASI berdasarkan Pasal 1404 KUH Perdata Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, cosignatie yang artinya “Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang“, KONSINYASI berdasarkan Pasal 1404 KUH Perdata “Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai kepada yang diutang, dan jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan…dst“.
ALUR PERMOHONAN KONSINYASI Debitur/Pemohon Mengajukan permohonan di PN - menghukum Termohon membayar Biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan - menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut Permohonan dengan Petitum: Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Kasir Permohonan didaftar dalam register permohonan Ketua PN menerbitkan Surat penetapan penawaran pembayaran kepada Kreditur Juru sita + 2 orang saksi menjalankan penetapan ketua PN yang dituangkan dalam Berita Acara Kreditur/Termohon diberikan Salinan Berita Acara Juru sita membuat Berita Acara jika Termohon menolak pembayaran, dan dilakukan penyimpanan di Kas Kepaniteraan PN Juru Sita + 2 orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera PN untuk disimpan
RINCIAN BIAYA KONSINYASI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Total Biaya Rp. 717.000,- Rp 5.000,- Redaksi Biaya Pelaksanaan Rp 700.000,- Rp 12.000,- Materai
Tata Cara Konsinyasi Yang berhutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke pengadilan negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai Termohon). Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke pengadilan negeri di mana Termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Permohonan konsinyasi didaftar dalam register permohonan. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Jurusita pengadilan Negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut clan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling). Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.
Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Jurusita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsinyasi) di kas kepaniteraan pengadilan negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut. Pada waktu yang telah ditentukan dalam huruf g, Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera pengadilan negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsinyasi.
Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap si berpiutang kepada pengadilan negeri sebagaimana tersebut dalam sub a / b di atas, dengan petitum: Menyatakan sah dan berharga pemyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut; Menghukum Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan).
AKIBAT HUKUM KONSINYASI $ PN AKIBAT HUKUM KONSINYASI Penawaran yang diikuti dengan penitipan (konsinyasi) merupakan pembayaran yang membebaskan debitur dari perikatan. Pembebasan tersebut mengakibatkan : Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi atau pembatalan perjanjian timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya konsinyasi. Debitur tidak lagi berutang bunga, sejak hari penitipan. Sejak penitipan kreditur menanggung risiko atas barangnya. Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi kreditur.
Terima kasih