KONSINYASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Perihal Putusan Hakim.
Somasi pertemuan ke 5.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
SITA JAMINAN.
PENYITAAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Universitas Esa Unggul
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

KONSINYASI

KONSINYASI berdasarkan Pasal 1404 KUH Perdata Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, cosignatie yang artinya “Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang“, KONSINYASI berdasarkan Pasal 1404 KUH Perdata “Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai kepada yang diutang, dan jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan…dst“.

ALUR PERMOHONAN KONSINYASI Debitur/Pemohon Mengajukan permohonan di PN - menghukum Termohon membayar Biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan - menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut Permohonan dengan Petitum: Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Kasir Permohonan didaftar dalam register permohonan Ketua PN menerbitkan Surat penetapan penawaran pembayaran kepada Kreditur Juru sita + 2 orang saksi menjalankan penetapan ketua PN yang dituangkan dalam Berita Acara Kreditur/Termohon diberikan Salinan Berita Acara Juru sita membuat Berita Acara jika Termohon menolak pembayaran, dan dilakukan penyimpanan di Kas Kepaniteraan PN Juru Sita + 2 orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera PN untuk disimpan

RINCIAN BIAYA KONSINYASI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Total Biaya Rp.  717.000,- Rp 5.000,- Redaksi Biaya Pelaksanaan Rp 700.000,- Rp 12.000,- Materai

Tata Cara Konsinyasi Yang berhutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke pengadilan negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai Termohon). Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke pengadilan negeri di mana Termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.

Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Permohonan konsinyasi didaftar dalam register permohonan. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Jurusita pengadilan Negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.

Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut clan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling). Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.

Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Jurusita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsinyasi) di kas kepaniteraan pengadilan negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut. Pada waktu yang telah ditentukan dalam huruf g, Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera pengadilan negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsinyasi.

Lanjutan Tata Cara Konsinyasi Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan  berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap si berpiutang kepada pengadilan negeri sebagaimana tersebut dalam sub a / b di atas, dengan petitum: Menyatakan sah dan  berharga pemyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut; Menghukum Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan  penyimpanan).

AKIBAT HUKUM KONSINYASI $ PN AKIBAT HUKUM KONSINYASI Penawaran yang diikuti dengan penitipan (konsinyasi) merupakan pembayaran yang membebaskan debitur dari perikatan. Pembebasan tersebut mengakibatkan : Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi atau pembatalan perjanjian timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya konsinyasi. Debitur tidak lagi berutang bunga, sejak hari penitipan. Sejak penitipan kreditur menanggung risiko atas barangnya. Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi kreditur.

Terima kasih