TINDAKAN PENGAMANAN/PERLINDUNGAN Pd dasarnya, negara anggota WTO tidak diizinkan untuk membatasi import ke negranya atau eksport ke negara lain (prohibition on quantitative restriction - Ps. XI GATT 1994). Tindakan darurat yg bersifat sementara untuk membebaskan industri domestik dari kerugian yg timbul sebagai akibat dr peningkatan import produk sejenis (like products). Tindakan perlindungan biasa juga disebut dengan “escape clause”, Diatur pd Pasal XIX GATT 1994 & Agreement on Safeguard .
MAKSUD DAN TUJUAN Maksudnya, meringankan/mengurangi beban industri domestik sebagai akibat dr pengaruh meningkatnya import baik secara absolut maupun relatif. Tujuannya, menyebar (disperse) beban pd semua negara anggota, sehingga negara yg terpengaruh bisa melakukan penyesuaian terhadap situasi baru dlm kompetisi internasional. Mengingat sifatnya yg temporer, maka tindakan perlindungan tdk boleh digunakan sebagai “instrument of long term protection ”. Seperti halnya dg MFN Treatment, tindakan pengamanan merupakan segi penting dlm perdagangan internasional miltilateran. Kalau MFN mengakibatkan terjadinya sharing of the benefits, maka tindakan pengamanan menyangkut “sharing the burdenas”.
SIFAT TINDAKAN PENGAMANAN Pd dasarnya tindakan pengamanan berarti: 1. penarikan (withdrawing) atau modifikasi konsesi yg telah diberikan oleh suatu negara berdasarkan perjanjian WTO 2. penundaan keseluruhan atau sebagian dari kewajiban yg ditetapkan dlm perjanjian WTO berkenaan dengan barang (goods) Contoh 1. menarik konsesi dg cara meningkatkan tarif pd suatu produk di atas level yg mengikat (bound level) atau Modifikasi konsesi dengan cara menaikkan tarif untuk import di atas nilai atau volume tertentu. Contoh dr penundaan kewajiban, pengenaan pembatasan kuantitatif untuk membatasi import suatu produk dg menunda kewajiban untuk tidak membatasi import.
PRA KONDISI Sebelum suatu tindakan pengamanan dilakukan, maka harus ada pra kondisi tertentu, seperti: - telah terjadi peningkatan import baik secara absolut, maupun secara relatif pd produksi domestik. - peningkatan import mengakibatkan kerugian serius pd produser domestik dr produk sejenis atau produk kompetitif. Catatan: GATT tdk menjelaskan ttg “serious injury”. Namun terdapat pengertian dr ahli yn menafsirkan sebagai “a significant overall impairment”. Pedoman u Serious injury: 1. rate and amount of the increase in import of products 2. share of domestic market taken by increased import 3. changes in the level of sales, production, utilisation, profits, losses, etc.
PROSEDUR UNTUK TINDAKAN PENGAMANAN Penunjukan pihak yg berwenang untuk melakukan penyelidikan apakah pra kondisi terjadi atau tidak. Pemberitahuan ttg investiasi pd Committee on safeguards Disamping itu, pemberitahuan hrs disampaikan pd semua pihak yg terkait: importir, eksportir Pihak yg berwenang harus melakukan public hearing shg pihak terkait bisa: - menyampaikan bukti atau pandangan mereka tentang eksistensi pra kondisi, dan apakah penerapan tindakan pengamanan untuk kepentingan publik - merespon bukti, pandangan dan argumentasi pihak lain. Catatan: original information will be treated as confidential which subject to some limitations.
PENERAPAN TINDAKAN PENGAMANAN Sebelum suatu tindakan pengamanan dilakukan, maka negara yg dirugikan harus menyampaikan kepada semua negara eksportir untuk melakukan konsultasi Setelah konsultasi dilakukan dan akhirnya negara memutuskan untuk melakukan tindakan pengamanan, maka tindakan yg dilakukan bisa dalam bentuk: (i) tariff measure, misalnya peningkatan bea masuk di luar tingkat yg mengikat (ii) non-tariff measure, otorisasi import, dan tindakan serupa lainnya untuk mengontrol import. Dalam beberapa kesempatan negara bisa menerapkan kedua bentuk di atas.