PERUBAHAN PARADIGMA ILMU HUKUM
Pembentukan Hukum Modern Evolusi Doktrin Hukum, Perkembangan Negara Positivisasi Hukum, Jurisprudence. Hukum modern, revolusi industri, Paradigma liberal.(kebebasan individu, berkontrak). Netralitas dan obyektivitas hukum.
Indonesia Transplantasi Liberalisme dan positivisme hukum (RR 1854, Groundwet 1848). Kodifikasi, unifikasi. Hukum sebagai per-UU-an, bukan judge made laws.
PASCA POSITIVISME Legal realisme Social constructivist: “Fakta sosial bukan sesuatu yang obyektif “di luar sana”, melainkan konstruksi subyektiitas manusia” Hermeunetik Hukum Interaksi, interpretasi yang disepakati.
Critical Legal Studies (70an) Mengingkari kenetralan hukum Theory Marxian hukum sarat dengan permaslahan politik.