PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM SITI KHAIRUNNISSA
PENYULUDUPAN HUKUM, Penyuludupan hukum merupakan mengingkari hukum secara tidak halal Contoh kasus penyuludupan hukum Kasus Greta Green Prkawinan Gretna Green adalah sebuah desa di Skotlandia yang memperbolehkan sesorang menikah tanpa persetujuan dari orangtua mereka. Padahal di wilayah Inggris pada saat itu, yakni saat Raja George II berkuasa, perkawinan rakyat Inggris harus atas persetujuan orangtua mereka. Hal ini menyebabkan banyaknya orang-orang yang hendak menikah namun tidak mendapatkan restu dari orangtuanya masing-masing melarikan diri ke Gretna Green untuk melangsungkan perkawinan Perkawinan Orang – Orang dari Indonesia di Penang atau Singapura Perceraian dan perkawinan Ala Zevenburg
3. Naturaliste Estlandi Seorang pria warganegara Belanda v 3. Naturaliste Estlandi Seorang pria warganegara Belanda v.A telah menikah di Cirebon dengan seorang perempuan Belanda. Saa saat mereka mau bercerai menurut B.W alasan mereka u ntuk bercerai belum cukup alasan, karena hanya dapat menghasilkan suatu keputusan hidup terpisah meja dan tempat tidur. Dalam Estlandia merupakan negara yang mudah perceraraian , sehingga va melakukan naturalisasi di Estlandia, kemudian va melakukan gugatan cerai di pengadilan di Riga, karena sudah hidup terpisah 3 tahun dengan istrinya. VA kemudian menikah di eidenburgh skotlandia, istri pertama tidak mengetahui perceraiaan. Istri pertama menggugat untuk pembata;an perceraian
Penyuludupan Hukum Perseroan terbatas yang didirikan luar negeri
KETERTIBAN UMUM, Ketertiban Umum : lembaga dalam HPI yang memungkinkan sang Hakim untuk mengenyampingkan hukum asing yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan HPI, karena dianggap bertentangan dengan sendi-sendi azasi Hukum nasional sang Hakim Contoh : Perbudakan Bagi orang-orang asing yang berasal dari Negara yang mengakui perbudakan (spt. Afrika), jika timbul perselisihan diantara mereka (hubungan budak-majikan), meski menurut HPI Indonesia Pasal 16 AB menentukan hukum personil WNA itu yg harus diterapkan, maka Hakim (Indonesia) tidak akan menggunakannya / mengenyampingkan, karena hal itu (perbudakan) dianggap bertentangan dengan sendi-sendi azasi sistim hukum Indonesia.
KETERTIBAN UMUM, Perkawinan di Jerman pada zaman HITLER Pada zaman Nazi berkuasa di Jerman (Hitler) ada UU tahun 1931 yang melarang perkawinan antara apa yang disebut “bangsa Aria” dengan bukan Aria. Larangan nikah berdasarkan “ras” dianggap oleh banyak Negara tidak dapat diperlakukan, karena melanggar ketertiban umum; Kematian perdata Alasan – alasan perceraian Nasionalisasi tanpa ganti rugi
Vested Right Vested Right ( Hak – Hak diperoleh) adalah hak – hak yang dmiliki seseorang berdasarkan hukum asing dapat diakui oleh lex fori selama tidak brtentangaan dengan kepentingan umum masyarakat Lex Fori. Contoh: A WNI dan berdasarkan hukum Indonesia telah diakui sah sebagaim ppemegang hak milik atas suatu benda bergerak. Pada suatu saat A mengubah status keWNannya menjadi WN Republik Rakyat Cina. Menurut hukum positif cina, dianggap saja A belum dapat dianggap sebagai pemilik yang sah atas benda bergerak itu. Masalah: Apakah karena perubahan keWNan dari Indonesia menjadi Cina, hak milik atas barang bergerak yang semula melekat pada A, kemudian akan dianggap tidak ada ?
Jika Hakim atau hukum RRCina menganggap bahwa “suatu pemilikan atas benda bergerak dianggap sah berdasarkan hukum yang seharusnya berlaku, akan tetap diakui sahdi mana pun hak itu hendak ditegakkan”, maka dapatlah dikatakan bahwa pengadilan Cina menerima prinsip “hak hak yang diperoleh” (vested right)