PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HUKUM BENDA.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
NEGARA DAN WARGA NEGARA
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Kewarganegaraan
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Warga Negara Pewarganegaraan.
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KULIAH VI KETERTIBAN UMUM
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENUNJUKKAN KEMBALI (RENVOI)
TULIS POKOK BAHASAN PERTEMUAN NAMA DOSEN NAMA PRODI & FAKULTAS.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
YAYASAN Stichting.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
PERIKATAN/PERJANJIAN
Tim Pengajar Hukum Perdata
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
HUKUM PERIKATAN.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM SITI KHAIRUNNISSA

PENYULUDUPAN HUKUM, Penyuludupan hukum merupakan mengingkari hukum secara tidak halal Contoh kasus penyuludupan hukum Kasus Greta Green Prkawinan Gretna Green adalah sebuah desa di Skotlandia yang memperbolehkan sesorang menikah tanpa persetujuan dari orangtua mereka. Padahal di wilayah Inggris pada saat itu, yakni saat Raja George II berkuasa, perkawinan rakyat Inggris harus atas persetujuan orangtua mereka. Hal ini menyebabkan banyaknya orang-orang yang hendak menikah namun tidak mendapatkan restu dari orangtuanya masing-masing melarikan diri ke Gretna Green untuk melangsungkan perkawinan Perkawinan Orang – Orang dari Indonesia di Penang atau Singapura Perceraian dan perkawinan Ala Zevenburg

3. Naturaliste Estlandi Seorang pria warganegara Belanda v 3. Naturaliste Estlandi Seorang pria warganegara Belanda v.A telah menikah di Cirebon dengan seorang perempuan Belanda. Saa saat mereka mau bercerai menurut B.W alasan mereka u ntuk bercerai belum cukup alasan, karena hanya dapat menghasilkan suatu keputusan hidup terpisah meja dan tempat tidur. Dalam Estlandia merupakan negara yang mudah perceraraian , sehingga va melakukan naturalisasi di Estlandia, kemudian va melakukan gugatan cerai di pengadilan di Riga, karena sudah hidup terpisah 3 tahun dengan istrinya. VA kemudian menikah di eidenburgh skotlandia, istri pertama tidak mengetahui perceraiaan. Istri pertama menggugat untuk pembata;an perceraian

Penyuludupan Hukum Perseroan terbatas yang didirikan luar negeri

KETERTIBAN UMUM, Ketertiban Umum : lembaga dalam HPI yang memungkinkan sang Hakim untuk mengenyampingkan hukum asing yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan HPI, karena dianggap bertentangan dengan sendi-sendi azasi Hukum nasional sang Hakim Contoh : Perbudakan Bagi orang-orang asing yang berasal dari Negara yang mengakui perbudakan (spt. Afrika), jika timbul perselisihan diantara mereka (hubungan budak-majikan), meski menurut HPI Indonesia Pasal 16 AB menentukan hukum personil WNA itu yg harus diterapkan, maka Hakim (Indonesia) tidak akan menggunakannya / mengenyampingkan, karena hal itu (perbudakan) dianggap bertentangan dengan sendi-sendi azasi sistim hukum Indonesia.

KETERTIBAN UMUM, Perkawinan di Jerman pada zaman HITLER Pada zaman Nazi berkuasa di Jerman (Hitler) ada UU tahun 1931 yang melarang perkawinan antara apa yang disebut “bangsa Aria” dengan bukan Aria. Larangan nikah berdasarkan “ras” dianggap oleh banyak Negara tidak dapat diperlakukan, karena melanggar ketertiban umum; Kematian perdata Alasan – alasan perceraian Nasionalisasi tanpa ganti rugi

Vested Right Vested Right ( Hak – Hak diperoleh) adalah hak – hak yang dmiliki seseorang berdasarkan hukum asing dapat diakui oleh lex fori selama tidak brtentangaan dengan kepentingan umum masyarakat Lex Fori. Contoh: A WNI dan berdasarkan hukum Indonesia telah diakui sah sebagaim ppemegang hak milik atas suatu benda bergerak. Pada suatu saat A mengubah status keWNannya menjadi WN Republik Rakyat Cina. Menurut hukum positif cina, dianggap saja A belum dapat dianggap sebagai pemilik yang sah atas benda bergerak itu. Masalah: Apakah karena perubahan keWNan dari Indonesia menjadi Cina, hak milik atas barang  bergerak yang semula melekat pada A, kemudian akan dianggap tidak ada ?

Jika Hakim atau hukum RRCina menganggap bahwa “suatu pemilikan atas benda bergerak dianggap sah berdasarkan hukum yang seharusnya berlaku, akan tetap diakui sahdi mana pun hak itu hendak ditegakkan”, maka dapatlah dikatakan bahwa pengadilan Cina menerima  prinsip “hak hak yang diperoleh” (vested right)