CEKLIST LAPORAN QUICK WINS PR2015-2019GRAM VII 2015 PROGRAM QUICK WINS RENCANA AKSI TINDAK LANJUT TARGET 2015 KET SUDAH BELUM 1 3 4 5 6 PROGRAM VII PEMBENTUKAN TIM INTERNAL ANTI KORUPSI (MELIBATKAN UNSUR PUBLIK DAN KPK) KASI WAS MEMBENTUK TIM INTERNAL PENCEGAHAN KORUPSI PERMANEN LANGSUNG DIBAWAH KASIWAS; b. MENYUSUN STRUKTUR, HTCK DAN MANAJEMEN TIM ; c. MENSOSIALISASIKAN BUKU PETUNJUK DAN PERKAP TENTANG RENCANA AKSI PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES YANG DIANTARANYA MELIPUTI: PELAPORAN LHKPN, PELAPORAN PEMBELIAN ASET DAN BARANG MEWAH, PELAPORAN DAN VERIFIKASI BISNIS BAGI ANGGOTA POLRI MENGEMBANGKAN POLA HIDUP SEDERHANA DAN SANKSI ADMINISTRASINYA; d. BERKOORDINASI DENGAN BPKP DAN PUBLIK PENGGIAT ANTI KORUPSI UNTUK MENYUSUN SISTEM PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES; e. MENGHIMPUN DATA PELAPORAN SEBAGAIMANA BUTIR C DIATAS SEKALIGUS MELAKUKAN VERIFIKASI ; f. MENGAJUKAN REKOMENDASI KEPADA PIMPINAN DALAM BENTUK REWARD AND PUNISHMENT BAGI ANGGOTA YANG TAAT/MELANGGAR PERKAP SEBAGAIMANA BUTIR C g. MENGAWASI SETIAP PENGGUNAAN ANGGARAN DGN MELENGKAPI KELENGKAPAN ADMINISTRASI SESUAI DGN KETENTUAN h. MENSOSIALISASIKAN TATACARA PENGAJUAN DAN PENGGUNAAN ANGGARAN KPD MASING2 SATKER i. MENGGERAKKAN KEMBALI PROGRAM ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) MEMBUAT DRAFT PAKTA INTEGRITAS BEBAS DR KORUPSI PEMBUATAN SURAT PERINTAH TIM INTERNAL PENCEGAHAN KORUPSI; b. MEMBUAT HTCK DAN MANAJEMENT TIM : c. MEMBUAT BUKU PETUNJUK TENTANG RENCANA AKSI PENCEGAHAN KORUPSI DI KESATUANNYA MELIPUTI : PELAPORAN LHKPN, PELAPORAN PEMBELIAN ASET DAN BARANG MEWAH, PELAPORAN DAN VERIFIKASI BISNIS BAGI ANGGOTA POLRI, MENGEMBANGKAN POLA HIDUP SEDERHANA DAN SANKSI ADMINISTRASINYA; d. MEMBUAT MOU DENGAN BPKP / BPK PERWAKILAN PROVINSI JATIM UNTUK MELAKSANAKAN SISTEM PENCEGAHAN KORUPSI DI KESATUANNYA; e. MENGHIMPUN DATA PELAPORAN SEKALIGUS MELAKUKAN VERIFIKASI : LHKPN PEMBELIAN ASET DAN BARANG MEWAH BINIS ANGGOTA POLRI f. MEMBUAT LAPORAN KEPADA PIMPINAN TERHADAP ANGGOTA YANG DINILAI PANTAS UNTUK MENDAPATKAN REWARD DAN PUNISHMENT ; MELAKSANAKAN SUPERVISI BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN BERIKUT ADMINISTASI PENDUKUNGNYA; MEMBUAT JUKRAH TENTANG PROGRAM ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM); i. SELURUH ANGGOTA SUDAH MENANDATANGANI NASKAH PAKTA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI DI KESATUANNYA.
CEKLIST LAPORAN QUICK WINS PROGRAM VII 2015 RENCANA AKSI TINDAK LANJUT TARGET 2015 KET SUDAH BELUM 1 2 3 4 5 6 KASI PROPAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES; MELAKSANAKAN PROSES KODE ETIK/DISIPLIN BAGI ANGGOTA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TENTANG KETENTUAN PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES SESUAI ATURAN YANG DISUSUN; MENINDAKLANJUTI SEMUA PENGADUAN MASY/ DUMAS TTG PERILAKU ANGGOTA POLRI KASUBBAG HUKUM BERSAMA-SAMA SIWAS MENYUSUN BUKU PETUNJUK DAN PERKAP TENTANG RENCANA AKSI PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES YANG DIANTARANYA MELIPUTI : PELAPORAN LHKPN, PELAPORAN PEMBELIAN ASET DAN BARANG MEWAH, PELAPORAN DAN VERIFIKASI BISNIS BAGI ANGGOTA POLRES. MELAKSANAKAN SOSIALISASI BUKU PETUNJUK DAN PERKAP SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS. KABAG SUMDA MELAKSANAKAN REWARD AND PUNISHMENT BAGI ANGGOTA YANG TAAT/MELANGGAR PERKAP PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES; MENYIAPKAN PERSONEL YANG MEMILIKI KOMPETENSI DAN INTEGRITAS SEBAGAI CALON ANGGOTA TIM PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES. KASAT RESKRIM : GRATIFIKASI MEMBUAT SPRIN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES; MELAKSANAKAN PROSES KODE ETIK/DISIPLIN BAGI ANGGOTA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TENTANG KETENTUAN PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES SESUAI ATURAN YANG DISUSUN; MELAKSANAKAN SIDANG DISIPLIN / KKE TERHADAP PENGADUAN MASYASRAKAT; SURAT PERINTAH PENYUSUNAN RAPAT KOORDINASI MEMBUAT JUKRAH TENTANG PELAPORAN LHKPN, PELAPORAN PEMBELIAN ASET DAN BARANG MEWAH, PELAPORAN DAN VERIFIKASI BISNIS BAGI ANGGOTA POLRES; MENYIAPKAN ADMINISTRASI BAGI ANGGOTA YANG AKAN DIBERIKAN REWARD DAN PUNISHMENT; MELAKUKAN SELEKSI TERHADAP ANGGOTA YANG AKAN DI TUNJUK SEBAGAI TIM PENCEGAHAN ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN POLRES. MELAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA YANG MELAKUKAN KORUPSI; MEMBUAT JUKRAH UNTUK TIDAK MEMBERI DAN MENERIMA YANG BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGANNYA;