TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA KEPALA DESA, CAMAT & TIM FASILITASI KABUPATEN BOJONEGORO 21 - 23 OKTOBER 2008 PERWAKILAN PROVINSI JATIM
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN 5 THN (RPJMDesa) 1 THN (RKPDesa), akhir Jan. PENGANGGARAN APBDesa PENATAUSAHAAN Buku-buku PELAPORAN Laporan Realisasi Angg. PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ PENGAWASAN KEUANGAN DESA PP 75/2005 Permen 35/2007 Permen 37/2007
AZAS-AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN terbuka, laporan dipublikasi AKUNTABEL dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditelusuri ke bukti-buktinya PARTISIPATIF peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN semua dokumen dikerjakan dengan tertib dan anggaran belanja tidak dilampaui dalam pelaksanaannya Permen 37/2007
ISI APBDesa PENDAPATAN DESA BELANJA DESA PEMBIAYAAN DESA Pendapatan Asli Desa Bagi Hasil Pajak Kabupaten Bagian dari Retribusi Kabupaten Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Pemerintah atasan Hibah Sumbangan Pihak Ketiga BELANJA DESA Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung PEMBIAYAAN DESA Permen 37/2007
PENDAPATAN ASLI DESA Hasil Usaha Desa Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa Tanah Kas Desa (Bengkok) Pasar Desa Pasar Hewan Tambatan Perahu Bangunan Desa Hasil Swadaya dan Partisipasi Hasil Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Lamp.Permen 37/2007
BELANJA DESA BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan ke desa lain Belanja Tak Terduga Permen 37/2007
KEUANGAN DESA Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala Desa dan dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada Peraturan perundang undangan UU 32/2004
PELAKSANAAN APBDesa Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (bendahara) Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa Permen 37/2007
PELAKSANAAN APBDesa (2) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa kecuali untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib Permen 37/2007
PENATAUSAHAAN APBDes Kepala Desa harus menetapkan Bendahara Desa Penatausahaan Penerimaan/Pengeluaran wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa : Buku kas umum Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan/pengeluaran Buku kas harian pembantu
PERTANGGUNG JAWABAN ALOKASI DANA DESA ( ADD )
PENGELOLAAN ADD ADD berasal dari APBD Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen)
TUJUAN ADD Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan Meningkatkan perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya Meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Mendorong keswadayaan dan gotong royong masyarakat Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui BUMDesa
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan ADD ADD dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan Desa Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada Bupati c.q Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan Kabag Pemerintahan Desa meneruskan kpd Kepala BPKD Kepala BPKD menyalurkan ADD secara bertahap
PENGGUNAAN ANGGARAN ADD belanja aparatur dan operasional pemerintah desa = 30% biaya pemberdayaan masyarakat =70% Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan. Perbaikan lingkungan dan pemukiman. Teknologi Tepat Guna. Perbaikan kesehatan dan pendidikan. Pengembangan sosial budaya
STRUKTUR ORGANISASI TIM PEMBINA KABUPATEN TIM PENDAMPING KECAMATAN TIM PENGENDALI KECAMATAN TIM PELAKSANA DESA
Contoh Tim Pelaksana Tim Pelaksanan tingkat Desa terdiri : Penanggung Jawab : Kepala Desa Ketua : Ketua LPKMD Sekretaris : Sekretaris Desa Bendahara : Staf Urusan Keuangan Anggota : 1 Kepala Dusun/Lingkungan 1 Anggota LPKMD 1 Ketua RT/RW 1 Unsur Pemuda/ Karang Taruna
Tugas Tim Pelaksana Tingkat Desa Melaksanakan Program Kerja Pemerintah Desa Mengiventarisasi data perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana ADD c. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan
Contoh Penyaluran ADD Tahap pertama 50 % Tahap kedua 25 % Tahap ketiga 25 % Pengajuan dapat dilakukan jika : APBDs telah dituangkan dalam Peraturan Desa Telah diprogramkan
Alokasi Penggunaan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Desa ( 30% ) 30% Tunjangan Kurang Penghasilan Kepala Desa & Perangkat Desa 20% Biaya Operasional Pemerintah Desa 25% BOP Baperdes 15% BOP LPKMD/K 10% Peningkatan SDM & Asuransi Kepala Desa & Sekretaris Desa
Alokasi Penggunaan Dana Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Manusia Peningkatan kemampuan pengelola Lembaga Usaha Milik Desa Peningkatan gizi Balita Menunjang 10 Program PKK, Kesatuan Gerak PKK dan UP2K-PKK Pengadaan sarana TPA, TK, Sarana Olah raga, Karang Taruna Bantuan Kepada lansia, jompo dan cacat
2. Perbaikan Lingkungan : Lanjutan ……… 2. Perbaikan Lingkungan : Pembuatan jalan, talud / irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan Penghijauan / tanaman holtikultura Kesehatan lingkungan, SPAL, Jamban Kel Menunjang kegiatan kelompok keluarga miskin
Lanjutan……….. 3. Pemberdayaan Usaha / Ekonomi Pengembangan modal usaha BUMDes dan Lembaga Simpan Pinjam Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil Masyarakat (penambahan modal, pemasaran produk )
TAHAPAN PELAKSANAAN Tahap Persiapan Tahap Perencanaan Pembentukan kelembagaan pengelola ADD Perumusan Kebijakan ADD Sosialisasi Pelaksanaan ADD Tahap Perencanaan Pembentukan Tim Pelaksana ADD (Kepdes) Membuat rencana detail alokasi dana untuk penyelenggaraan pemerintahan ( Kpl Desa & perangkat desa, LPKMD, Baperdes )
Lanjutan ………… Membuat rencana detail alokasi dana untuk pemberdayaan masyarakat ( Kpl Ds, LPKMD,Tokoh Masyarakat ) Desa : Penetapan APBDes ( Perdes )
Tahap Pengdalian,Monitoring & Evaluasi Lanjutan ……… Tahap Pelaksanaan Tim Pelaksana ADD melakukan kegiatan ADD Penyelenggaraan Pemerintahan dikelola Pemerintah Desa ADD Pemberdayaan Masyarakat dikelola Tim Pelaksana ADD Tahap Pengdalian,Monitoring & Evaluasi Tim Pengendali Tingkat Kecamatan, Tim Pembina Kabupaten, Pendamping, Masyarkat, lembaga- lembaga yang ada Realisasi pencairan dana telah mendapat rekomendasi dari Camat
- Penyelenggaraan Pemerintahan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa Lanjutan ……. Tahap Pelaporan Pengelolaan Dana : Bendahara Desa Kegiatan : Kepala Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa - Kegiatan pemberdayaan Masyarakat
Bendahara Desa Unsur Perangkat Desa diangkat dengan Keputusan Kepala Desa Bertugas : - Mengambil dana dengan Surat tugas dari Kepala Desa & rekomendasi dari Camat - Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana ADD dalam Buku kas Umum dan Buku Pembantu
PERTANGGUNGJAWABAN Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa Bentuk pelaporan atas Kegiatan-kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD : Laporan Berkala bulanan, isinya adalah realisasi penerimaan ADD, dan realisasi belanja ADD Laporan akhir dari penggunaan ADD: perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD. Permen 37/2007 Psl.23
Penyampaian Laporan BUPATI Tim Pembina Tk.Kabupaten Rekap dari Lap Tk.Kecamatan Setiap bulan Tim Pendamping Tk. Kecamatan Rekap dari seluruh desa Setiap bulan Tim Pelaksana Tk. Desa Setiap bulan
TERIMA KASIH