PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA “kasus tanjung priok”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Hak Azasi Manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
PROSES PERADILAN HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Pendidikan kewarganegaraan
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK-HAK ANAK.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
NEGARA INDONESIA.
PELANGGARAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NAMA : MUHAMMAD MUNAWIR KELAS: I A REGULER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN MATA KULIAH : ILMU KOMPUTER.
HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA “kasus tanjung priok” Dyah Kuni K (08) Prakasita P (23)

3. Penyelesaian Kasus HOME PELANGGARAN HAM 1. KASUS PELANGGARAN HAM FAKTOR PENYEBAB DAN JENIS PELANGGARAN 2. KAITAN DENGAN PASAL 28 UUD 1945 1. KASUS PELANGGARAN HAM PELANGGARAN HAM PROSES TERJADINYA Gambar

1. KASUS PELANGGARAN HAM Kasus Tanjung Priok (1984) Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar.

Proses terjadinya : 8 September 1984 Dua orang petugas Koramil tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah dan menyiram pengumuman (undangan pengajian remaja Islam) yang tertempel di tembok mushala dengan air got. 9 September 1984 Hal di atas menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaian kepada jamaah kaum muslimin. 10 September 1984 Terjadi pertengkaran mulut antara jamaah muslim dengan koramil Oknum tak dikenal membakar motor petugas koramil, sehingga pihak kodim (diminta bantuan oleh koramil) segera akan melakukan penangkapan

11 September 1984 Amir Biki (tokoh masyarakat) meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan kodim, namun usahanya sia sia 12 September 1984 Amir Biki pada pidatonya mengajak jamaah pengajian untuk pergi ke Kodim, meminta pembebasan teman-temannya yang ditahan, padahal mereka tidak bersalah. Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim. Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan dan terjadilah pertempuran darah yang sangat tragis.

FAKTOR PENYEBAB DAN JENIS PELANGGARAN Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila . Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan tindakan perampasan brosur (pengumuman) yang mengkritik pemerintah di salahsatu mesjid (Mushala as- Sa'adah) di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat. JENIS PELANGGARAN Kerusuhan Pembunuhan Kekerasan

2. KAITAN DENGAN PASAL 28 UUD 1945 1. Kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap beratus- ratus orang yang tidak sesuai dengan : Pasal 28 A yaitu hak untuk hidup Pasal 28 G (2) yaitu hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

Pasal 28 I (1) yaitu Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Pasal 28 J (1) yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

3. Penyelesaian Kasus Persidangan Kasus Tanjung Priok Pertama, menyidangkan 4 orang yang ditangkap pada tanggal 10 September. Kedua, persidangan terhadap 28 orang yang dituduh ikut dalam demonstrasi. Mereka ini menjadi korban penembakan. Delapan orang lagi diadili dalam tiga kali persidangan terpisah. Mereka dituduh sebagai orang-orang yang bertanggung jawab melakukan pengrusakan sewaktu terjadinya demonstrasi.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan semua-nya adalah anggota militer, baik yang masih aktif atau pun pensiunan. Dua saksi utama adalah dua orang anggota militer yang menodai kesucian tempat ibadah. Meskipun tuduhan pokoknya, adalah para tertuduh telah menyebarkan selebaran gelap, namun ternyata bahwa keterangan ang-gota militer dengan jelas mengakui, bahwa pamflet yang menempel di mushalla memang disiram dengan air comberan. 

Pada tahun 2003, diadakan peradilan kembali Pada tahun 2003, diadakan peradilan kembali. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan berlapis kepada mantan Kepala Pomdam V Jaya, Mayjen (Purn) Pranowo. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum Roes Manadi menilai terdakwa dengan sengaja membiarkan dan tidak menyerahkan anggotanya dan terbukti melakukan penyiksaan terhadap 169 warga sipil terkait dengan insiden kerusuhan 12 September 1984. Menurut Jaksa, terdakwa yang saat itu masih menjabat kolonel ini, melanggar pasal 39 Undang-undang No 26 tahun 2000 serta pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maskimal seumur hidup.

Gambar. Tragedi tanjUng priok

Gambar. Penuntutan warga untuk menuntaskan tragedi tanjung priok

Gambar. Demo tragedi tanjung priok

sumber http://id.m.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_Tanjung_Priok http://inggitberbagi.blogspot.com/2012/04/kasus-pelanggaran-berat-ham-tanjung.html?m=1