PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA “kasus tanjung priok” Dyah Kuni K (08) Prakasita P (23)
3. Penyelesaian Kasus HOME PELANGGARAN HAM 1. KASUS PELANGGARAN HAM FAKTOR PENYEBAB DAN JENIS PELANGGARAN 2. KAITAN DENGAN PASAL 28 UUD 1945 1. KASUS PELANGGARAN HAM PELANGGARAN HAM PROSES TERJADINYA Gambar
1. KASUS PELANGGARAN HAM Kasus Tanjung Priok (1984) Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar.
Proses terjadinya : 8 September 1984 Dua orang petugas Koramil tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah dan menyiram pengumuman (undangan pengajian remaja Islam) yang tertempel di tembok mushala dengan air got. 9 September 1984 Hal di atas menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaian kepada jamaah kaum muslimin. 10 September 1984 Terjadi pertengkaran mulut antara jamaah muslim dengan koramil Oknum tak dikenal membakar motor petugas koramil, sehingga pihak kodim (diminta bantuan oleh koramil) segera akan melakukan penangkapan
11 September 1984 Amir Biki (tokoh masyarakat) meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan kodim, namun usahanya sia sia 12 September 1984 Amir Biki pada pidatonya mengajak jamaah pengajian untuk pergi ke Kodim, meminta pembebasan teman-temannya yang ditahan, padahal mereka tidak bersalah. Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim. Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan dan terjadilah pertempuran darah yang sangat tragis.
FAKTOR PENYEBAB DAN JENIS PELANGGARAN Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila . Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan tindakan perampasan brosur (pengumuman) yang mengkritik pemerintah di salahsatu mesjid (Mushala as- Sa'adah) di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat. JENIS PELANGGARAN Kerusuhan Pembunuhan Kekerasan
2. KAITAN DENGAN PASAL 28 UUD 1945 1. Kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap beratus- ratus orang yang tidak sesuai dengan : Pasal 28 A yaitu hak untuk hidup Pasal 28 G (2) yaitu hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28 I (1) yaitu Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Pasal 28 J (1) yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
3. Penyelesaian Kasus Persidangan Kasus Tanjung Priok Pertama, menyidangkan 4 orang yang ditangkap pada tanggal 10 September. Kedua, persidangan terhadap 28 orang yang dituduh ikut dalam demonstrasi. Mereka ini menjadi korban penembakan. Delapan orang lagi diadili dalam tiga kali persidangan terpisah. Mereka dituduh sebagai orang-orang yang bertanggung jawab melakukan pengrusakan sewaktu terjadinya demonstrasi.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan semua-nya adalah anggota militer, baik yang masih aktif atau pun pensiunan. Dua saksi utama adalah dua orang anggota militer yang menodai kesucian tempat ibadah. Meskipun tuduhan pokoknya, adalah para tertuduh telah menyebarkan selebaran gelap, namun ternyata bahwa keterangan ang-gota militer dengan jelas mengakui, bahwa pamflet yang menempel di mushalla memang disiram dengan air comberan.
Pada tahun 2003, diadakan peradilan kembali Pada tahun 2003, diadakan peradilan kembali. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan berlapis kepada mantan Kepala Pomdam V Jaya, Mayjen (Purn) Pranowo. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum Roes Manadi menilai terdakwa dengan sengaja membiarkan dan tidak menyerahkan anggotanya dan terbukti melakukan penyiksaan terhadap 169 warga sipil terkait dengan insiden kerusuhan 12 September 1984. Menurut Jaksa, terdakwa yang saat itu masih menjabat kolonel ini, melanggar pasal 39 Undang-undang No 26 tahun 2000 serta pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maskimal seumur hidup.
Gambar. Tragedi tanjUng priok
Gambar. Penuntutan warga untuk menuntaskan tragedi tanjung priok
Gambar. Demo tragedi tanjung priok
sumber http://id.m.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_Tanjung_Priok http://inggitberbagi.blogspot.com/2012/04/kasus-pelanggaran-berat-ham-tanjung.html?m=1