AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito Wesel Tagih Piutang Persediaan Biaya dibayar di muka
1. Kas Dan Bank Kas : Alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Bank : sisa rekening giro perusahaan di bank yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Adapun yang bukan termasuk kas & bank yaitu dana yang disishkan untuk tujuan tertentu seperti : perangko, cek mundur, cek kosong, rekening giro pada bank luar negeri yang tidak dapat segera dibayar. Bunga rekening giro : Akuntansi Komersial : dicatat sebagai pengahasilan Akuntansi Fiskal : tidak dicatat sebagai penghasilan, karena bunga sudah dikenakan PPh dengan tarif final 15% dan tidak boleh digabung dengan penghasilan yang lain (dikenakan tarif umum).
2. Sekuritas Merupakan surat berharga yang mudah diperjualbelikan untuk investasi sementara memanfaatkan dana yang tidak digunakan (secondary cash reserves). Jenis Sekuritas : a. Saham Biasa & Saham Preferen Penghasilan dari Saham : dividen, saham bonus, hak membeli emisi saham & capital gains. Penghasilan dividen tidak dikenakan pajak. Praktek Komersial : Mencatat nilai sekuritas berdasarkan Cost Method & Lower Cost or Market Praktek Fiskal : Mencatat nilai sekuritas berdasarkan Cost Method Penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT dan dikonsolidasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final.
2. Sekuritas b. Obligasi Bunga Obligasi dihitung sebagai penghasilan PPh yang dipungut atas bunga obligasi tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar di muka (pasal 23). c. Sekuritas yang lain Commercial paper, promissory notes, bill of exchange, bankers acceptance, sertifikat deposito, repurchase agreement Selisih nilai beli dan nilai jual / pelunasan merupakan penghasilan bagi pemegang sekuritas dan biaya bagi penerbit sekuritas.
2. Sekuritas d. Deposito Merupakan satuan mata uang rupiah atau valas, jangka pendek atau jangka panjang di dalam atau di luar negeri. Untuk tujuan perpajakan termasuk deposito on call. Bunga deposito dikenakan pajak 15% dan final. Bunga deposito bukan merupakan penghasilan kena pajak pada SPT dan pajaknya tidak dapat dikreditkan. e. Wesel Tagih Wesel tagih timbul dari utang piutang penyerahan barang atau jasa. Bunga yang diterima pada saat pelunasan merupakan penghasilan pemegang wesel dan biaya bagi penerbit promes. Penghasilan bunga diskonto merupakan obyek potongan PPh pasal 23 (WP dalam negeri) atau PPh pasal 26 (WP luar negeri) .
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) Wesel milik PT. Andi, nominal Rp. 1 juta tertanggal 10 Juni 1996, jangka waktu 60 hari (jatuh tempo 9 Agustus 1996), didiskontokan kepada PT. Iwan pada 25 Juni 1996. Jika disepakati tarif diskonto 12%, uang yang akan diterima PT. Andi pada setiap kondisi berikut : wesel tanpa bunga, dengan bunga 9% dan 15%.
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) 1.009.625 999.775 985.000 Hasil Penjualan : 1.025.000 - 15.375 1.015.000 15.225 1.000.000 15.000 Nilai jatuh tempo : Diskonto : a. 12%x(45/360)x1.000.000 = b. 12%x(45/360)x1.015.000 = c. 12%x(45/360)x1.025.000 = 25.000 Tidak ada Nominal Bunga : 9%x(60/360)x1.000.000 15%x(60/360)x1.000.000 Bunga 15% Bunga 9% Tanpa bunga Jenis Wesel Penjelasan
Contoh Kasus Wesel Tagih (Pendiskontoan, pajak atas bunga dipotong di muka oleh pembeli) Pencatatan penyesuaian penghasilan bunga dalam masa kepemilikan wesel (holding period) sbb : Kas 1.009.625 Piutang bunga 6.250 Piutang wesel 1.000.000 Laba penjualan wesel 3.375 Kas 999.775 Rugi penjualan wesel 3.975 Piutang bunga 3.750 Piutang wesel 1.000.000 2. Pencatatan penjualan wesel Penghasilan bunga 6.250 Piutang bunga 3.750 Pengahsilan bunga 3.750 1. Penyesuaian penghasilan bunga(10-25 juni 1993) Wesel dengan bunga 15% Wesel dengan bunga 9%
3. Piutang Usaha Piutang usaha timbul karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Untuk tujuan PPh : saat pencatatan penjualan mengikuti praktek akuntansi komersial. Untuk tujuan PPn : dapat berbeda dengan akuntansi komersial & PPh. Pengusaha diminta untuk menerbitkan faktur pajak selambatnya 30 hari setelah penyerahan barang dari penjualan (faktur standar) atau bersama-sama pada akhir bulan (faktur gabungan). Untuk tujuan perpajakan : pembukuan penyisihan untuk potongan tunai & retur penjualan tidak diperkenankan, tetapi memberlakukan metode penghapusan piutang langsung (direct written off).
4. Piutang yang lain Merupakan piutang yang terjadi karena transaksi di luar aktivitas usaha. Untuk tujuan pajak : ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh piutang kepada perusahaan afiliasi dikarakteristik sebagai modal. Untuk pembukuan komersial : diakui sebagai piutang afiliasi untuk laporan keuangan fiskalà dimasukkan dalam kelompok penyertaan pada perusahaan afiliasi/investasi.
5. Persediaan Merupakan aktiva : Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (barang dagang & dan produk jadi) Berada dalam proses produksi Bahan baku dan bahan pembantu Untuk tujuan PPN, pasal 1 bagian (e) UU PPN 1984 menyatakan penyerahan barang kena pajak ke pedagang perantara dianggap transaksi penyerahan penjualan. Barang konsinyasi tidak termasuk persediaan consignor. Akuntansi persediaan berkaitan dengan sistem pencatatan dan penilaian. Untuk tujuan perpajakan, pasal 10 ayat (6) UU PPh menganut Metode FIFO & Harga Pokok Rata-rata.
6. Biaya dibayar di muka Merupakan biaya yang telah terjadi yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. Untuk tujuan perpajakan, pasal 11 ayat (10) UU PPh 1984 menyebutkan biaya yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun diamortisasi dengan tarif yang berlaku untuk aktiva golongan 1 (50%), golongan 2 (25%), golongan 3 (10%) atau metode satuan produksi. Namun sejak berlaku UU No. 10 tahun 94 biaya tidak dibebankan melalui amortisasi lagi melainkan dialokasi menurut masa manfaatnya.