BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Mengenal BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH : Antara Idealitas dan Realitas SEMINAR NASIONAL : Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan Lembaga keuangan.
Manajemen Baitul Mal wat Tamwil
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
PEGADAIAN.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan Syariah
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK SYARIAH.
PENGERTIAN KOPERASI.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
Baitul Maal Wattamwil Pertemuan 7.
PERKEMBANGAN BMT DI INDONESIA
Kondisi Perbankan Indonesia
BMT (Baitul Maal Watamwil)
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Perbankan di Indonesia
Fungsi Sosial Bank Syariah
Bab 1 Karakteristik Koperasi
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KELOMPOK 13 FIQIH ALFAQIH NURUS SIFA NURUL AINI ROHANNAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Baitul Maal Wattamwil Pertemuan SEJARAH BAITUL MAAL.
Transcript presentasi:

BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT) by Imr@n SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT) by Imr@n

Pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Menurut Hosen dan Hasan Ali (PKES, 2008:11) BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas dasar prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam yaitu keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan. Menurut Heri Sudarsono (2007) BMT yaitu lembaga yang mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperti halnya zakat, infaq dan sodaqoh. by Imr@n

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi yaitu : 1. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. 2. Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. by Imr@n

by Imr@n DASAR HUKUM BMT Dalil Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dan 103 yang menjelaskan tentang perintah berzakat, dimana pada zaman Rasulullah baitul maal didirikan dengan fungsi untuk menyimpan uang-uang zakat dan lainya. 2 Dalil Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-280 by Imr@n

3. Dalil yang ketiga yang dijadikan dasar didirikannya BMT adalah hadits Fi’liyah dimana Rasulullah SAW sendirilah yang telah membangun BMT 4. UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian by Imr@n

by Imr@n 5. Petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila disuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik dan organisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapat di operasikan sebagai BMT. by Imr@n

by Imr@n Penggunaan badan hukum Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat diopersikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut UU pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun syariah atau bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak menajemen dapat mengusulkan diri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagian BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan huukum koperasi atau perseroan terbatas. by Imr@n

Sejarah Perkembangan BMT by Imr@n Sejarah Perkembangan BMT Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M) Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. by Imr@n

Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M) by Imr@n Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M) Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal. by Imr@n

Masa Khalifah Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M) by Imr@n Masa Khalifah Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M) Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999). by Imr@n

Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M) by Imr@n Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M) Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999). by Imr@n

Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M) by Imr@n Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M) Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan. by Imr@n

Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya by Imr@n Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999). by Imr@n

Sejarah BMT di Indonesia by Imr@n Sejarah BMT di Indonesia Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). by Imr@n

by Imr@n Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini cukup mencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMT Center Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138 unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk atau menjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauh lebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuangan seperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan (kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin) yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasa kesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata by Imr@n

DAMPAK PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN BMT BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sector UMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT. by Imr@n

by Imr@n TUJUAN BMT BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT. by Imr@n

PRINSIP KERJA BMT Prinsip Bagi Hasil Menggunakan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah dan Al-Musaqah. Sistem Profit Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan adalah merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja. by Imr@n

3. Sistem Balas Jasa Tata cara jual beli yg dalam pelaksanannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT & kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain : Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna & Ba’bitstaman Ajil. by Imr@n

4. Akad Bersyarikat Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih & masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yg digunakan yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah. by Imr@n

5. Produk Pembiayaan Penyediaan uang & tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di antara BMT dg pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Menggunakan konsep : Al-Murabahah, Al-Bai’Bitsaman Aji, Al-Mudharabah & Al-Musyarakah. by Imr@n

by Imr@n JENIS PRODUK BMT Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu: a. Produk penghimpunan dana (funding) b. Produk penyaluran dana (lending) c. Produk jasa d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah) by Imr@n

KEGIATAN OPERASIONAL BMT by Imr@n KEGIATAN OPERASIONAL BMT Pola tabungan, dimana Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. tabungan by Imr@n

Akad yang digunakan adalah : 1 Akad yang digunakan adalah : 1. Simpanan Wadi’ah, adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan mengeluarkan semacam surat berharga pemindah bukuan/transfer & perintah membayar lainnya. Akad di bagi 2 yaitu : a. Wadhi’ah Yadhomanah yaitu titipan yg akan mendapat bonus dari pihak Bank Syari’ah jika Bank Syari’ah mengalami keuntungan. b. Wadhi’ah Amanah yaitu titipan dana zakat, infaq, dan shodaqoh. by Imr@n

2. Simpanan Mudharabah adalah simpanan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. by Imr@n

Jenis-jenis Tabungan/simpanan : Tabungan persiapan qurban; by Imr@n Jenis-jenis Tabungan/simpanan : Tabungan persiapan qurban; Tabungan pendidikan; Tabungan persiapan untuk nikah; Tabungan persiapan untuk melahirkan; Tabungan naik haji/umroh; Simpanan berjangka/deposito; Simpanan khusus untuk kelahiran; Simpanan sukarela; Simpanan hari tua; Simpanan aqiqoh dan lain-lain by Imr@n

B. Pola Pembiayaan Ada 2 jenis pembiayaan yaitu : by Imr@n B. Pola Pembiayaan Ada 2 jenis pembiayaan yaitu : Akad Tijarah (jual beli), yakni suatu perjanjian pembiayaan yg disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi & atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yg kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran atau pengembalian dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliaannya. 2. Akad Syirkah (penyertaan & bagi hasil) - Musyarakah - Mudharabah by Imr@n

BADAN HUKUM BMT 1. KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). 2. Koperasi serba usaha atau Koperasi syari’ah 3. Koperasi simpan pinjam syari’ah (KSP-S) by Imr@n

by Imr@n KENDALA BMT Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai & pelayanan yang baik dibanding BMT. Nasabah bermasalah. Adanya persaingan tidak islami antar BMT, karena persepsi bahwa BMT lain adalah lawan bukan partner. Ketimpangan fungsi utama BMT antara baitul maal & baitul at tamwil. Kualitas SDM yang kurang by Imr@n

STRATEGI PENGEMBANGAN BMT by Imr@n STRATEGI PENGEMBANGAN BMT Optimalisasi SDM yang ada di BMT. Strategi pemasaran yang lebih luas. Inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi partner BMT perlu digalakkan, bukannya menjadi lawan. Evaluasi bersama BMT. by Imr@n

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BMT DENGAN KOPERASI KONVENSIONAL by Imr@n

PERSAMAAN Latar belakang & sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Kedua lembaga ini sama-sama mengandung unsur ekonomi dan sosial yang saling berkaitan by Imr@n

Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya & masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat. Jika mengacu pada konsep mekanisme kerja bahwa kedua lembaga ini diusahakan bergerak pada 3 sektor yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil. by Imr@n

PERBEDAAN BMT DENGAN KOPERASI KONVENSIONAL Aspek Pembiayaan Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya 2. Aspek Pengawasan Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan. by Imr@n

3. Aspek Penyaluran produk Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualnya secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah by Imr@n

4. Aspek Fungsi sebagai lembaga zakat Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf . by Imr@n