PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Advertisements

Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Juli 2006.
ANALISIS PENYUSUTAN ASET TETAP
Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita
B. SUNDARI, SE., MM. Akuntansi Pajak
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
AUDIT SIKLUS PENGELUARAN
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP
PSAK 11 PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING
ASET Definisi: SDE yang dikuasai/dimiliki pemerintah akibat peristiwa masa lalu & dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat.
By: Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si
ASET TETAP DAN PROPERTI INVESTASI
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
ASSALAMUALAIKUM.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN KOPERASI UNTUK MANAJER
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENYUSUTAN ASET TETAP.
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
Manajemen Pajak Penyusutan.
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Aktiva Tetap Berwujud Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Akuntansi Sektor Publik
ASET TETAP DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 RIZKI NAHRIYATI (A )
PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KAB. KOLAKA DAN KOTA KENDARI
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
ASET TETAP & ASET TIDAK BERWUJUD
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Transcript presentasi:

PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan

PSAP 07 tidak berlaku untuk: RUANG LINGKUP PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum, dan mengatur perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan. PSAP 07 tidak berlaku untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)

DEFINISI DAN KLASIFIKASI ASET TETAP Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Klasifikasi Aset Tetap : Tanah Peralatan Dan Mesin Gedung Dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan

PENGAKUAN ASET TETAP Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Kriteria Aset Tetap : Berwujud Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

PENGUKURAN ASET TETAP Aset Tetap dinilai berdasarkan : Biaya Perolehan Nilai wajar saat perolehan (bila Biaya Perolehan tidak diketahui). Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap : Harga beli/biaya konstruksi, termasuk bea import Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sampai aset tsb dapat digunakan, misal : biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal (initial delivery), biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), biaya pemasangan (instalation cost), Biaya profesional (arsitek, insinyur, notaris), pajak, IMB dll. Biaya yang tidak termasuk komponen Biaya Perolehan : Biaya Administrasi dan biaya umum sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi, kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

…lanjutan : pengukuran Catatan : Aset Tetap pada awalnya harus diukur berdasarkan Biaya Perolehan Aset tetap yang dibangun sendiri dengan swakelola diukur berdasarkan biaya perolehan yang meliputi : Biaya Langsung : Bahan baku, Tenaga kerja Biaya Tidak Langsung : Biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lain yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Aset Tetap Donasi/hadiah dengan tanpa nilai, atau Aset Tetap yang digunakan untuk keperluan penyusunan Neraca Awal suatu entitas, diukur berdasarkan Nilai Wajar. Aset tetap yang diperoleh secara gabungan, biaya perolehan untuk masing-masing aset tetapnya ditentukan dengan mengalokasikan harga perolehan gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset tetap ybs.

…lanjutan : pengukuran Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa (atau aset lain), diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang serupa (baik manfaat maupun nilai wajarnya), dan dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa, dimana dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini, maka biaya perolehan aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Aset Donasi (aset yang diperoleh sebagai transfer tanpa persyaratan, yang diserahkan kepada entitas pemerintah dengan bukti akta hibah), dicatat berdasarkan nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset donasi diakui sebagai pendapatan operasional dan disajikan dalam Laporan Operasional.

…lanjutan : pengukuran Aset Bersejarah yang tidak memiliki fungsi lain selain nilai sejarah tidak diungkapkan dalam Neraca, namun harus diungkapkan dalam CaLK dalam bentuk jumlah unit tanpa nilai moneter. Biaya untuk perolehan, konstruksi, rekonstruksi, peningkatan fungsi/nilai harus dibebankan dalam Laporan Operasional sebagai beban pada tahun/periode terjadinya pengeluaran tsb. Aset bersejarah yang memberikan potensi manfaat lain selain nilai sejarah (misalnya digunakan sebagai ruang perkantoran), diperlakukan sama dengan aset tetap lainnya. Aset Infrastruktur (misal : jalan, jembatan,sistem pembuangan, jaringan komunikasi), selama memenuhi definisi aset tetap maka diperlakukan sesuai prinsip-prinsip akuntansi aset tetap. Aset Militer. Baik yang bersifat umum maupun khusus, selama memenuhi definisi aset tetap, maka harus diperlakukan sesuai prinsip-prinsip akuntansi aset tetap.

…lanjutan : pengukuran Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditure) : Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan (kapitalisasi biaya). Kapitalisasi biaya ydm ditetapkan dalam kebijakan akuntansi berupa kriteria, dan batasan jumlah biaya yang kapitalisasi (capitalization thresholds). Besarnya capitalization thresholds dimungkinkan berbeda pada setiap entitas pemerintahan (mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasional). Kebijakan akuntansi mengenai capitalization thresholds harus diterapkan secara konsisten dan diungkakan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

…lanjutan : pengukuran Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurenment) Terhadap Pengakuan Awal Aset Tetap : Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Bila terjadi kondisi yang memungkinkan revaluasi, maka aset tetap disajikan berdasarkan penyesuaian pada masing-masing aset tetap yang direvaluasi, dan pada rekening ekuitas (sebesar selisih nilai revaluasi dengan nilai tercatat). Catatan : Pada umumnya revaluasi aset tetap tidak diperkenankan, karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset tetap berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

…lanjutan : pengukuran Penyusutan Aset Tetap : Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Metode penyusutan aset tetap yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah, adapun metode yang dapat digunakan adalah : Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method)

…lanjutan : pengukuran Penghentian Dan Pelepasan (Retirement And Disposal) Aset Tetap : Aset tetap dieliminasi dari Neraca ketika dilepaskan, atau secara permanen dihentikan penggunaannya, dan tidak ada manfaat ekonomi di masa yang akan datang. Pengungkapan tambahan harus dilakukan pada Catatan atas laporan keuangan – CaLK. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, dianggap tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke Rekening/Akun Aset Lainnya sesuai nilai tercatatnya.

PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb: Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : penambahan ; pelepasan ; akumulasi penyusutan dan perubahan nilai (bila ada), dan ; mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan, meliputi : nilai penyusutan ; metode penyusutan yang digunakan ; masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan ; nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan : eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap ; kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap ; jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi, dan ; Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.