Prinsip dasar Perbankan Syariah Agenda Pembiayaan Mudharabah Rukun Mudharabah Pengaturan rukun Mudharabah Skema Operasional Bank Syariah
Pembiayaan Mudharabah Fiqih Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (‘amil,mudharib,nasabah) bertindak selaku pengelola, dana keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yg.dituangkan dalam kontrak (Fatwa DSN – MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000). Aplikasi Perbankan Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yg.dapat dipersamakan dengan itu un.membiayai al.Transaksi “investasi” yg.didasarkan antara lain atas akad Mudharabah dan/atau Musyarakah, (Ps.1.3, PBI 9/19/07).
Rukun – rukun Mudharabah Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah : Pelaku, yaitu pemilik modal maupun pelaksana usaha Objek mudharabah, yaitu modal dan kerja (skill) Persetujuan kedua belah pihak, yaitu ijab-qabul Nisbah keuntungan, yaitu pembagian keuntungan Skema Operasional Bank Syariah
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (1) Pelaku dan modal Fatwa No.07/IV/2000 LKS (Bank) sebagai shahibul maal membiayai 100% kebutuhan suatu usaha/proyek, sedangkan pengusaha bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha (Ps.1:1) Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai (Ps.2:3b) Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada Mudharib, baik secara bertahap maupun tidak…(Ps.2:3c) PBI Bank bertindak sbg.shahibul maal yg.menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib yg.mengelola dana dalam kegiatan usaha. Dalam hal nasabah ikut menyertakan modal dalam kegiatan usaha yg.dibiayai bank, maka berlaku ketentuan: Nasabah bertindak sbg.mitra usaha, atas keuntungan yg.dihasilkan dari kegiatan usaha yg.dibiayai tsb, maka nasabah mengambil bagian keuntungan dari porsi modalnya, sisa keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara Bank & Nasabah
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (2) Nisbah Fatwa No.07/IV/2000 Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan (Ps.2:4b) PBI Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati (Ps.6g) Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jk.waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut (Ps.6i) Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad (Ps.6j)
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (3) Keuntungan Fatwa No.07/IV/2000 Harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya satu pihak saja (Ps.2:4a). PBI Pembagian keuntungan dilakukan dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) (Ps.6k) Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha mudharib (Ps.6l)
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (3) Kerugian Fatwa No.07/IV/2000 Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, kecuali diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran. (Ps.2:4c) PBI - Bank menanggung seluruh risiko kerugian usaha yang dibiayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai atau menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha (Ps.6h)
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (4) Jaminan Fatwa No.07/IV/2000 Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan LKS dapat meminta jaminan dari Mudharib atau pihak ketiga. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran thd.hal-hal yang telah disepakati bersama (Ps.1:7). PBI Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalaian dan / atau kecurangan (Ps.6o)
Pokok – pokok pengaturan Mudharabah (5) Manajemen Fatwa No.07/IV/2000 LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Ps1:4) PBI Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah (Ps.6c) Jangka waktu Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu (Ps.3:1). - Pengembalian pembiayaan dilakukan pd akhir periode akad untuk pembiayaan dgn jk.waktu sampai dengan satu tahun atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha nasabah. (Ps.6n).
Skema Operasional Bank Syariah Pembayaran bagi hasil Tergantung pendapatan bank Bank Syariah Nasabah Nasabah Funding Lending Pendapatan (Bagi hasil, margin fee)