UPAYA HUKUM
PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN DISMISSAL Gugatan perlawanan terhadap penetapan dismisal diajukan dalam waktu 14 hari setelah penetapan dismisal diucapkan. Perlawan terhadap penetapan dismissal dilakukan seperti kalau mengajukan gugatan biasa dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan pasal 56 (Pasal 62 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009). Perlawanan tersebut dilakukan pemeriksaan dengan acara singkat. Artinya tanpa dilakukan dengan suatu proses antara pihak-pihak dan pemeriksaan di muka persidangan. Apabila gugatan perlawanan dinyatakan dibenarkan dalam rapat permusyawaratan hakim, maka penetapan dismissal tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan atau tidak berdasar. Sebaliknya apabila penetapan dismisal tersebut dianggap sudah tepat, maka, maka perlawanan penggugat tersebut dinyatakan sebagai tidak diterima atau tidak mendasar. Apabila perlawanan pengugat dinyatakan mendasar, maka penetapan dismissal yang dilawan dinyatakan gugur demi hukum dan majelis akan melanjutkan pemeriksaan gugatan terebut dengan acara biasa. Dengan mulai melakukan pemeriksaan persiapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di muka persidangan umum.
BANDING Mengenai banding diatur dalam Pasal 122 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009. Pemeriksaan dalam tingkat banding dimaksudkan agar seluruh pemeriksaan baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukum serta putusan akhir yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama dapat diulang kembali oleh Pengadilan Tinggi. Pada pemeriksana tingkat banding, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan argumen-argumen dalam bentuk memori banding mengenai hal-hal yang dianggap perlu yang telah diabaikan oleh hakim tingkat pertama. Dalam pemeriksaan banding dapat pula diajukan bukti-bukti baru yang belum pernah diajukan pada tingkat pertama yang dapat digunakan untuk membatanh atau memperkuat pertimbangan atau putusan hakim tingkat pertama. Pemeriksana banding bersifat devolutif. Artinya seluruh pemeriksaan perkara dipindahkan dan diulang oleh pengadilan tinggi yang bersangkutan.
BANDING (lanjutan) Menurut pasal 122, terhadap tiga macam putusan pengadilan TUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh pengugat dan tergugat kepada pengadilan tinggi TUN. Intervier hanya dapat mengajukan banding apabila ia merupakan penggugat dalam proses berjalan. Putusan yang dapat dibanding hanyalah putusan akhir, kecuali putusan yang bukan merupakan putusan akhir yang hanya dapat dibanding bersama-sama dengan putusan akhir. Putrusan akhir yang tidak mungkin dapat dibanding adalah : a. Penetapan ketua pengadilan berdasarkan pasal 62 ayat (1) b. Putusan majelis perlawanan terhadap penetapan ketua pengadilan c. Penetapan ketua perngadilan mengenai permohonan beracara dengan cuma-cuma d. Putusan mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis
BANDING (lanjutan) PROSEDUR Permohonan banding harus diajukan secra tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khsusu ditawarkan untuk itu oleh ketua pengadilan/majelis yang menjatuhkan putusan. Jangka waktu mengajukan 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepadanya secara sah (124 ayat (1)). Setelah permohonan banding beserta biaya perkara dipenuhi, maka perkara dicatat dalam daftar perkara banding. Pihak panitera memberitahukan kepada pihak terbanding. Selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan banding di catat, panitera memberitahuan kepada kedua belah pihak agar dalam tempo 30 hari dapat melihat berkas perkara Pengiriman salinan putusan berita acara serta surat-surat lain dalam berkas perkara harud dilakukan paling lambat dua atau tiga bulan setelah putusan diucapkan. Penyerahan memori banding dan kontra memori banding dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi TUN Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang sekurang-kurangnya 3 orang hakim. Putusan pengadilan tinggi dapat menguatkan putusan hakim pertama, baik dengan jalan memperbaiki atau mengoper seluruh atau sebagian pertimbangannya atau dengan jalan membatalkan putusan hakim tingkat pertama dan mengadili sendiri
KASASI Mengenai kasasi diatur dalam pasal 131 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 PROSEDUR Mahkamah Agung yang melakukan pemeriksaan kasasi yang dimohonkan terhadap putusan tingkat banding. Permohona kasasi harus disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui panitera pada pengadilan tingkat pertama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau atau penetapan diberitahukan kepada pemohon. Dalam praktek, permohonan kasasi dilakukan dengan cara mengisi permohonan Setelah pemohon memenuhi biaya perkara maka perkara akan dicatat dalam buku register kasasi. Dalam jangka waktu 7 hari setelah permohonan kasasi, panitera pada tingkat pertama memberitahukan dengan pos tercatat kepada pihak lawan. Dalam tenggang 14 hari, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori berisi alasan kasasi Memori tersebut oleh panitera tingkat pertama disampaikan kepada pihak lawan dan dalam tenggang 14 hari pihak lawan wajib menyampaikan kontra memori kasasi.
KASASI (lanjutan) Dalam memori kasasi harus dimuat keberatan-keberatan atau alasan-alasan kasasi yang berhubungan dengan pokok perkara. Menurut pasal 30 UU No. 14 tahun 1985, alasan pengajuan kasasi adalah : a. Sebenarnya tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya. b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
PENINJUAN KEMBALI Mengenai PK diatur dlam Pasal 132 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 Terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK yang merupakan upaya hukum luar biasa karena yang digugat adalah putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. PROSEDUR Pihak yang dpat mengajuakn PK adalah para pihak, ahli waris penggugat serta badan atau pejabat TUN sebagai pelanjut hak-hak dan kewajiban –kewajiban dari tergugat sebelumnya. PK hanya dapat diajukan 1 kali. Sehingga PK yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali. PK tidak menunda atau menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan yang terhadapnya dimohonkan PK.
PENINJUAN KEMBALI Mahkamah Agung memutus PK pada tingkat pertama dan terakhir. Alasan untuk mengajukan PK menurut pasal 67 UU No. 14 tahun 1985 adalah : apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata.
PENINJAUAN KEMBALI : PENGERTIAN, ALASAN PK (Lanjutan) Jangka waktu pengajuan peninjauan kembali adalah 180 hari : Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah : sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atausejak putusan hakimpidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan adalah sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dan aApabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain adalah sejak putusan yang terakhir dan yang bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.