PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS POKOK-POKOK PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS (PP 53 TAHUN 2010) Disampaikan oleh : Drs. S.Kuspriyomurdono, M.Si. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2010 File : POKOK-POKOK PERUBAHAN PERATURAN DISIPLIN PNS-KEMENAG-PUSDIKLAT-22-11-2010
I. LATAR BELAKANG Alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 : Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah. Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan. Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya.
POKOK-POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010 Pada Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan merumuskan kembali kewajiban dan larangannya. Adapun penyempurnaan tersebut meliputi : 7 butir kewajiban/larangan dimasukkan sebagai etika. pengelompokan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS dan jabatan. penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban. penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008. penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan. 3
Dengan penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26 butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18 butir berubah menjadi 15 butir Pada Pasal 7 bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut : Untuk jenis hukuman sedang : jenis hukuman yang berupa penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. penambahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat.
Untuk jenis hukuman berat : perubahan jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun menjadi selama 3 (tiga) tahun. jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapus, diturunkan menjadi hukuman tingkat sedang. penambahan jenis hukuman berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin menjadi : Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan Jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 6
selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan. Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut : selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan. 5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan; 6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis; 11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis. selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang. 16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat. 31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam. 8
penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008. Dan penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan, yaitu: Hukuman Sedang : memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (yang dimaksud terlibat dalam kegiatan kampanye adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga hali, penyandang dana, pencari dana, dll. (penjelasan Pasal 4 Angka 15 huruf a)) Hukuman Berat : memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara; memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 10
latar belakang dilakukannya pelanggaran; Penambahan klausul baru yang mengatur mengenai klasifikasi hukuman terhadap butir-butir kewajiban dan larangan. Penjatuhan hukuman disiplin berupa jenis hukuman ringan, sedang dan berat sesuai dengan berat ringannya perbuatan/ pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan mempertimbangkan : latar belakang dilakukannya pelanggaran; protap/SOP yang ditetapkan oleh instansi; dampak dari pelanggaran yang dilakukan terhadap unit kerja, instansi yang bersangkutan, dan pemerintah/negara; 11
Pengaturan mengenai pejabat yang berwenang menghukum secara lebih tegas dan rinci untuk menghindari ketidakpastian, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut : oleh Presiden bagi pejabat struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden sepanjang mengenai jenis hukuman berat. oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pusat maupun Daerah) bagi pejabat struktural eselon II, III, IV, V, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum sepanjang mengenai jenis hukuman berat. untuk jenis hukuman sedang diatur two step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya: Pejabat struktural eselon I menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya. untuk jenis hukuman ringan diatur one step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya : Pejabat struktural eselon II menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya.
Menambahkan ketentuan baru yang mengatur mengenai penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat yang berwenang menghukum karena tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran, dengan ketentuan hukuman yang dijatuhkan adalah sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 21 PP No 53 Tahun 2010). Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Penambahan ketentuan baru yang mengatur mengenai pembebasan sementara bagi pejabat yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin oleh PPK.
TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN (HD) PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung utk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan kpd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila pada tanggal yg seharusnya ybs diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS ybs tdk hadir juga maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP. BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yg diperiksa. Dalam hal PNS yg diperiksa tdk bersedia menandatangani BAP, BAP tsb tetap dijadikan sebagai dasar utk menjatuhkan HD. PNS yg diperiksa berhak mendapat foto copy BAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD. Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan oleh PNS ybs
Penjatuhan Hukuman Disiplin Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan utk menjatuhkan HD kepada PNS tsb merupakan kewenangan : atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP. Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (Pasal 25 PP 53 Thn 2010). Tim pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
Penyampaian Hukuman Disiplin Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputusan pejabat yg berwenang menghukum. Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs serta tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kpd ybs Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa (Pasal 27 PP 53 Tahun 2010), dengan ketentuan sbb: Pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsungnya. Pembebasan sementara berlaku sejak ybs diperiksa sampai dengan ditetapkannya HD. PNS yang dibebaskan sementara tetap diberikan hak kepegawaian- nya sesuai denganperaturan perundang-undangan. Apabila atasan langsungnya tidak ada, maka pembebasan sementara dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi
Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang berdsrkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis HD yg terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yg dilakukan. PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yg lebih berat dari HD terakhir yg pernah dijatuhkan kepadanya. PNS tdk dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Dalam hal PNS yang dpk/dpb dilingkungannya akan dijatuhi HD yg bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada PPK instansi induknya disertai BAP
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Hukuman disiplin mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh: PRESIDEN; PPK untuk jenis HD, berupa : Semua jenis HD ringan, Semua HD sedang, HD berat berupa : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan. GUBERNUR selaku wakil pemerintah untuk jenis HD, berupa : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan KEPALA PERWAKILAN RI. Untuk jenis HD ringan dan berat berupa: pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. apabila : Tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yg dijatuhkan oleh pejabat SELAIN sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila : tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima. diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan. HD yg dijatuhkan oleh PPK atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD berat berupa : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. apabila : tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima. diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif. Apabila PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan HD. 20
PPK untuk jenis HD, berupa : Semua jenis HD ringan, UPAYA ADMINSTRATIF Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrasi (Pasal 32 PP 53 tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINIS- TRATIF YAITU HD YANG DIJATUHKAN OLEH : PRESIDEN; PPK untuk jenis HD, berupa : Semua jenis HD ringan, Semua jenis HD sedang, HD berat berupa : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan. GUBERNUR selaku wakil pemerintah utk jenis HD berat berupa : pemindahan dlm rangka penurunan jabtn setingkat lebih rendah; KEPALA PERWAKILAN RI Untuk jenis HD ringan dan berat pembebasan dari jabatan PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan. 21
penundaan KGB selama 1 thn; dan penundaan KP selama 1 thn. HUKUMAN DISIPLIN YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN ADALAH JENIS HD SEDANG, BERUPA : penundaan KGB selama 1 thn; dan penundaan KP selama 1 thn. yang dijatuhkan oleh : Pejabat strukt. eselon I dan pejabat yg setara; Sekda/Pejabat strukt. eselon II Kab/Kota; Pejabat eselon II di lingk. Instansi vertikal; Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan unit dgn sebutan lain yg atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yg bukan PPK (mis. Kanwil Bea Cukai dan Kanwil Pajak) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4); Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dgn sebutan lain yg berada di bawah dan bertanggung jawab kpd PPK (mis. Kanreg BKN, Kanwil Agama, Ktr Perw. BPKP, dll) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4); 22
Keberatan dapat diajukan secara tertulis pada atasan pejabat yg berwenang menghukum disertai alasan keberatan yg tembusannya disampaikan kpd pejabat yg berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ybs menerima keputusan hukuman disiplin. Pejabat yang berwenang menghukum harus memberi tanggapan atas keberatan dan disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima tembusan surat keberatan. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima surat keberatan. Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum, dapat berupa penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin serta bersifat final dan mengikat. Apabila dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. 23
apabila masuk kerja gajinya tetap dibayarkan. Hak-hak kepegawaian bagi PNS yang mengajukan banding administratif ke BAPEK adalah sebagai berikut : apabila masuk kerja gajinya tetap dibayarkan. apabila tidak masuk kerja gaji tidak dibayarkan. PNS yang meninggal sebelum ada putusan atas banding administratif, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak- hak kepegawaiannya. 24
Terimakasih 25
MATRIKS TENTANG KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PNS DIKAITKAN DENGAN TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN I. KEWAJIBAN No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Mengucapkan sumpah/janji Jabatan tanpa alasan yang sah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara Menaati kepada segala peraturan perundang undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja 28
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s/d 50% Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% 13 Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Pelayanan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan 15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Tidak sengaja tidak membimbing bawahan Sengaja tidak membimbing bawahan 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Tidak sengaja tidak memberi kesempatan Sengaja tidak memberi kesempatan 17 Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 29
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran II. LARANGAN No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing dan/atau lembaga internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Pelanggaran dilakukan dengan sengaja 10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 32
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; Memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PRESIDEN NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1 PRESIDEN Pejabat Struktural eselon I Jabatan lain yang yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden Hukuman berat, jenis HD : Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Keterangan: Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan berdasarkan usul PPK 35
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 2 PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG MENDUDUKI JABATAN : Struktural eselon I dilingkungannya Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Fungs Utama dilingkungannya Hukuman berat Fungs Umum golru IV/d dan IV/e dilingkungannya Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 36
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG MENDUDUKI JABATAN .... Struktural eselon II, dilingkungannya Fungs Madya dan Penyelia dilingkungannya Hukuman sedang Hukuman berat Struktural eselon II dilingk instansi vertikal dan pejabat yang setara yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada PPK Hukuman ringan Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c dilingkungannya Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 37
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG MENDUDUKI JABATAN .... Struktural eselon III ke bawah, dilingkungannya Fungs Muda dan Penyelia ke bawah dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman berat Fungs Umum golru III/d ke bawah dilingkungannya Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 38
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPEKERJAKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon I Hukuman ringan Fungs Utama Hukuman berat, jenis HD Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru IV/d dan IV/e Struktural eselon II ke bawah Fungs Madya dan Penyelia ke bawah 39
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon I Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Fungs Utama Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan 40
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA .... Fungs Umum golru IV/d dan IV/e Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Struktural eselon II Fungs Madya Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c 41
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA .... Struktural eselon III ke bawah Fungs Muda dan Penyelia ke bawah Hukuman sedang, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru III/d ke bawah 42
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPEKERJAKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon I Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Struktural eselon II ke bawah Fungs Utama ke bawah Fungs Umum golru IV/e ke bawah Hukuman berat Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 43
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPERBANTUKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon II ke bawah Fungs Utama ke bawah Fungs Umum golru IV/e ke bawah Hukuman berat, jenis HD Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Hukuman sedang Hukuman berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 44
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA NEGARA LAIN ATAU BADAN INTERNASIONAL, ATAU TUGAS DI LUAR NEGERI Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 45
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 3 Pejabat eselon I dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon II dilingkungannya Fungs Madya dilingkungannya Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c dilingkungannya Hukuman ringan Struktural eselon III dilingkungannya Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya Fungs Umum golru III/b s/d III/d dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 46
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon I dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon II Fungs Madya Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/b s/d III/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 47
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 4 Pejabat eselon II dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es III dilingkungannya Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya Fungs Umum golru III/c s/d III/d dilingkungannya Hukuman ringan Struktural es. IV dilingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya Fungs Umum golru II/c s/d III/b dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 48
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 49
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 5 Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : PPK; dan Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon III dilingkungannya Fungs Muda dan Penyelia dilingkungannya Fungs Umum golru III/c s/d III/d di lingkungannya Hukuman ringan Struktural eselon IV ke bawah dilingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya Fungs Umum golru III/d kebawah dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 50
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : PPK; dan Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 51
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 6 Pejabat eselon III dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon IV dilingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan dilingkungannya Fungs Umum golru II/c s/d III/b dilingkungannya Hukuman ringan Struktural eselon V dilingkungannya Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula dilingkungannya Fungs Umum golru II/a s/d II/b dilingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 52
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon III dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon V Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 53
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 7 Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon V dilingkungannya Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula dilingkungannya Fungs Umum golru II/a s/d II/b dilingkungannya Hukuman ringan Fungs Umum golru I/a s/d I/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 54
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon V Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 55
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 8 Pejabat eselon V dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d dilingkungannya Hukuman ringan YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d 56
JENIS HUKUMAN DISIPLIN INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 9 Kepala Perwakilan RI YANG DIPERKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Hukuman ringan Hukuman berat, jenis HD Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan 57
Terimakasih