LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN LEMBAGA KLIRING Lembaga penunjang perbankan untuk penyelesaian kewajiban antar Bank sehubungan dengan diterbitkannya warkat-warkat, berupa : Cek, Giro Bilyet Bukti penerimaan transfer Wesel bank u/transfer kredit Nota Debet dan Nota Kredit (LLG) Warkat-warkat dinyatakan dalam rupiah bernilai nominal penuh (100% face value)
9) Konfirmasi dan Penyelesaian BANK UMUM )Penyerahan Warkat 9) Konfirmasi dan Penyelesaian 3) Penyerahan Warkat Kliring Penyerahan 6) Kliring retur PENYELENGGARA/ LEMBAGA KLIRING 8) Wakil Peserta Kliring kembali untuk penyelesaian kliring 2) Pemeriksaan kelengkapan isi warkat Stempel Kliring Pencatatan dalam Daftar Kliring 5) Peserta Kliring melakukan : Konfirmasi warkat Pembuatan tolakan kliring 4) Pemeriksaan Neraca Kliring Penyerahan 7) Pembuatan : Neraca Kliring Retur Neraca Kliring Gabungan/Lengkap (Daftar Rekapitulasi) Bilyet Saldo Kliring
Wakil Peserta Kliring : Bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu, baik peserta langsung maupun tidak langsung Wakil Peserta Kliring : Golongan A, berwenang membuat, mengubah, memberi tanda terima dan menanda tangani Daftar Rekapitulasi, Neraca dan Bilyet Saldo Kliring Golongan B, selain sama dengan golongan A, juga berwenang untuk mengubah, menambah dan menandatangani SKP (Surat Keterangan Penolakan) Mekanisme Kliring Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap, yaitu : .Kliring Penyerahan, pada saat ini peserta menyerahkan Nota debet/kredit keluar kepada peserta lainnya dan menerima Nota debet/kredit masuk. .
Sistem Penyelenggaraan Kliring Kliring Retur, peyerahan atas warkat debet ditolak karena tidak memenuhi persyaratan (misal karena dana tidak tersedia) . Pada saat ini disusun Neraca Kliring Retur, Neraca Gabungan, Bilyet Saldo Kliring sehingga diketahui peserta yang menang kliring, demikian pula peserta yang kalah kliring, dimana ybs. harus menutup kekalahannya segera pada hari yang sama untuk menghindari kemungkinan sanksi yang akan dikenakan. Sistem Penyelenggaraan Kliring Dengan semakin meningkatnya volume kegiatan kliring dan transfer antar bank, saat ini telah digunakan teknologi informasi yang disebut dengan : SOKL (Sistem Otomasi Kliring Lokal) dengan tujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan kliring RTGS (Real Time Gross Settlement) yaitu transfer antar bank untuk jumlah diatas Rp 1 miliar, dilakukan melalui Bank Indonesia (tidak dilaksanakan melalui kliring)
PASAR UANG ANTAR BANK (Interbank Call Money Market) Tujuan pembentukan : Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilisasi moneter. P e s e r t a : Bank Umum peserta kliring Setiap Bank diwakili kantor pusat atau cabang yang ditetapkan oleh direksi bank yang bersangkutan.
Penawaran dan permintaan : Dapat dilakukan langsung antar Bank. Dapat menggunakan LKBB yang diizinkan Menkeu. Transaksi dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 7 (tujuh) hari. Apabila belum lunas setelah 7 hari akan diberlakukan seperti pemberian kredit biasa dengan syarat-syarat melengkapi akad kredit, pembayaran bea meterai, mengikatkan jaminan dll. Tata Cara Pelaksanaan Transaksi Kedua belah pihak bersedia melakukan transaksi. Pihak pertama mempunyai kelebihan dana (Lending Bank) Pihak kedua membutuhkan / Peminjam (Borrowing Bank) Persetujuan meliputi jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman dan tingkat diskonto
Realisasi Persetujuan : Jika Persetujuan Tercapai Pihak lending Bank 30 menit setelah kliring retur menyerahkan bilyet giro BI untuk memindahkan dananya ke rekening peminjam (Borrowing Bank). Borrowing Bank mengeluarkan surat aksep/promes yang ditujukan kepada lending Bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali sesuai waktu yang disebutkan dalam aksep/promes tersebut.
PENGGABUNGAN USAHA BANK ( M E R G E R ) KONSOLIDASI Adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru serta membubarkan bank yang ada dengan atau tanpa melikuidasi
Bentuk / Cara Merger : Membeli seluruh saham bank Mengadakan persetujuan bersama Masalah yang dialami bank : Modal bank yang relatif kecil Manajemen yang kurang terarah Sistem administrasi & mekanisme tidak teratur Tidak mampu membendung pengaruh luar Tujuan Merger : Untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih beraneka ragam, lebih efektif dan lebih efisien.
Harapan Setelah Merger : Jumlah modal bertambah Bank besar, menarik kepercayaan masyarakat Ruang lingkup operasi Bank makin luas Nilai saham semakin tinggi Bank besar, pelayanannya menjadi lebih baik Hambatan Merger : Jika bank merupakan warisan, sulit dilepas Ditafsirkan sebagai pencaplokan terhadap bank kecil Sulit menciptakan kerjasama antar Direksi Penyesuaian sistem dan mekanisme kerja Para Direksi takut kehilangan jabatan dan wibawa Masing-masing bank mempunyai karakter dan budaya yang sulit digabung Modal formalitas, asset semu, berbagai penyakit bank sulit diatasi.