MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( )
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
PENGANTAR AKUNTANSI.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Manajemen Tatap Muka 5.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN LAILI FAIZA ULFA, SE, MM

Masalah Pokok Dalam Organisasi Perusahaan 1. Bentuk perusahaan manakah yang dipilih ? 2. Dimanakah perusahaannya itu akan didirikan ? 3. Apakah lapangan pekerjaan yang akan didirikan, umum/khusus ? 4. Sistem perekonomian yang bagaimana perusahaan tersebut berada ? 5. Siapakah yang akan memimpin perusahaan ? 6. Bagaimanakh perencanaan & pengawasan produksinya ? 7. Siapakah personalianya ?

Bentuk-Bentuk Badan Usaha 1) Perusahaan perseorangan (Po) 2) Persekutuan firma (Fa) 3) Persekutuan komanditer (CV) 4) Perseroan terbatas (PT) 5) Koperasi 6) Perusahaan Negara 7) Perusahaan Daerah

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Bentuk Badan Usaha: 1. Besarnya modal 2. Kelangsungan hidup Badan Usaha 3. Tanggung jawab terhadap hutang-piutang badan usaha 4. Persoalan siapa yang akan memimpin usaha tersebut.

Persekutuan Firma Fa adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Kebaikan Fa: 1. Kebutuhan akan modal lebih mudah dapat dipenuhi 2. Tergabungnya alasan-alasan rasional 3. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan.

Lanjutan Keburukan Fa: 1. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari para sekutu. 2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari seorang. 3. Fa berakhir karena : - kematian/jatuh pailitnya seorang sekutu. - dibubarkan oleh hakim karena alasan-alasan sah - masa persekutuan habis - seorang sekutu menarik diri

Persekutuan Komanditer CV adalah persekutuan atas dasar kepercayaan dimana perusahaan dijalankan oleh sekutu komplimenter yang bertanggung jawab terhadap kerugian pengelolaan perusahaan dan ada sukutu komanditer yang hanya menyerahkan modalnya saja.

Lanjutan Kebaikan CV: 1. Kemudahan mendapatkan modal 2. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas. Keburukan CV: 1. Terdapat lebih dari satu pimpinan perusahaan. 2. Tanggung jawab sekutu komplimenter tidak terbatas.

Perseroan Terbatas PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham. Kebaikan PT: 1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. 2. Pemilik & pengusaha adalah terpisah satu sama lain. 3. Mudah mendapatkan modal.

Lanjutan 4. Kelangsungan usaha lebih terjamin 5. Terdapat efisiensi di dalam pimpinan Keburukan PT: 1. Pajak yang besar 2. Ongkos organisasi sangat besar 3. Ongkos pendirian besar 4. Tidak terjaminnya rahasia

Koperasi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Alat perlengkapan organisasi koperasi: 1. Rapat anggota 2. Pengurus 3. Badan Pemeriksa

Lanjutan Koperasi biasanya mempunyai faktor-faktor sbb: 1. Para pemilik disebut anggota. Mereka adalah juga pengguna jasa-jasa koperasi. 2. Ada suatu batas jumlah modal yang bisa diserahkan oleh seorang anggota. 3. Setiap anggota hanya mempunyai satu hak memilih walaupun ia dapat memiliki beberapa saham.

Lanjutan 4. Pembayaran dividen langganan adalah sebanding dengan jumlah barang yang telah dibeli/dijual oleh seorang anggota. 5. Para direktur tidak menerima gaji, hanya para manajer & karyawan yang dibayar. 6. Bunga dari investasi mereka dibayarkan kepada anggota.

Perusahaan Negara 1. PERJAN: A. pengabdian & pelayanan kepada masyarakat. B. merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat/pemda. C. dipimpin oleh seorang kepala yang langsung bertanggung jawab kepada atasannya dalam hirarki pemerintah yang biasa.

Lanjutan D. memperoleh fasilitas dari negara & pegawainya adalah pegawai negeri. E. pengawasan langsung dari atas sebagai lazimnya pejabat pegawai negeri.

2. PERUM Perum (Perusahaan Negara Umum ), ciri: A. melayani kepentingan umum B. memupuk keuntungan C. berstatus Badan Hukum D. umumnya bergerak di bidang jasa-vital E. mempunyai nama & kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta.

Lanjutan F. hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata G. modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. H. dipimpin oleh suatu direksi i. pegawainya adalah pegawai perusahaan negara. J. laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.

3. PERSERO PERSERO, cirinya: A. memupuk keuntungan B. sebagai badan hukum perdata ( yang berbentuk PT) C. hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata D. modal seluruh/sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan

Lanjutan E. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara. F. Dipimpin oleh direksi. G. pegawainya status sebagai perusahaan swasta biasa. H. Peranan pemerintah : sebagai pemegang saham.

Perusahaan Daerah Adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu Peraturan Daerah dalam mana modalnya untuk seluruhnya/ untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan kecuali ditentukan lain dengan / berdasarkan UU.