MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
Advertisements

Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA SEJARAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
? HAK AZASI MANUSIA.
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
EVOLUSI SEJARAH HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
WARGA NEGARA INDONESIA
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
CIVICS EDUCATION BAB V HAK ASASI MANUSIA oleh : 1. Suci Rahmawati
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA By Erry Syahpirudin No.reg :
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
Hak Asasi Manusia adalah…
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Kewarga Negaraan
Instrumen HAM Modern.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sejarah Perkembangan HAM
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
H A K A S A S I M A N U S I A Hanifah Hasna (13)
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI.
Transcript presentasi:

MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN Pengertian keragaman adalah ; Suatu keadaan masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal

unsur – unsur keragaman Bersifat umum: Suku,Bangsa,Ras,Agama,Keyakinan,Ideologi Politik,Adat,Kesopanan,Kesenjangan ekonomi,Kesenjangan sosial Bersifat pribadi : Perilaku seseorang,minat seseorang,dan cita-cita seseorang

4 ( empat ) faktor utama yang memegang peranan penting untuk menjaga keragaman , kesederajatan , dan kemartabatan : Legislatif Yudikatif Eksekutif Rakyat

Peran legislatif : merumuskan undang-undang yang dapat diterima oleh semua kalangan Peran yudikatif : menegakkan keadilan bagi semua komponen bangsa Peran eksekutif : mengelola dan menjaga keanekaragaman kebudayan peran rakyat menjaga keanekaragaman keragaman,kesederajatan dan kemartabatan

Hak Asasi manusia : hak – hak dasar yang diperoleh manusia secara sama , sebagai wujud kesemaan dan kesederajatan. Hak asasi yang dimiliki manusia diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi bersifat mendasar dan universal.

Perkembangan sejarah hak asasi manusia di beberapa negara : Magna Charta ( piagam Agung,1215 ), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari inggris kepada beberapa bangsawanbawahannya atas tuntutannya.naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja john. Bill of Rights ( Undang – Undang Hak, 1689 ), suatu Undang- undang yang diterima oleh parlemen inggris sebagai perlawanan terhadap raja James II dalam revolusi tak berdarah (The glorious Revolution of 1688 )

Declaration des droit I’ home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara,1789 ).suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenagan dari rezim lama. Bill of rights ( Undang-undang Hak ) , suatu naskah yang di susun oleh rakyat amerika pada tahun 1789 dan kemudian menjadi bagian dari Undang-undang dasar pada tahun 1791.

Hak – hak dasar manusia dapat berkurang karena : Persamaan hak :adanya kekuasaan negara seolah – olah hak individu menjadi terganggu, karena kekuasaan negara itu berkembang, ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan mengurangi hak – hak yang di miliki oleh individu. Aspek hukum yang membatasi kebebasan manusia.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi diatur dalam pasal : Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.ayat 2 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 29 ayat 2 kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengajaran

Diskriminasi : setiap tindakan untuk membedakan seseorang atau sekelompok orang berdasarkan atas ras,agama,suku,etnis,kelompok,golongan,status,kelas sosial ekonomi,jenis kelamin,kondisi fisik,tubuh,usia,orientasi seksual,pandangan ideologi,politik,batas negara dan kebangsaan seseorang. Prasangka : Berpikir,merasa, dan bertindak secara menentang atau menjauhi dan bukan menyokong atau mendekati orang lain ,terutama sebagai anggota kelompok.

Prasangka dan diskriminasi timbul karena : Latar belakang sejarah Ethnonosentrisme melahirkan chauvinisme Adanya perkembangan sosio-kultural dan situasional Bersumber dari faktor kepribadian Adanya perbedaan keyakinan,kepercayaan,dan agama. Faktor ideologi dan politik Faktor kesenjangan ekonomi Faktor kesenjangan sosial

Untuk menekan prasangka dan diskriminasi: Perbaikan kondisi sosial ekonomi Perluasan kesempatan belajar Mengakomodasi keragaman Mengakomodasi kepentingan dan memperkecil diskriminasi

Perbedaan kepentingan meliputi : Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi Kepentingan individu untuk dibutuhkan oleh orang lain Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan dalam kelompoknya Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri