MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN Pengertian keragaman adalah ; Suatu keadaan masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal
unsur – unsur keragaman Bersifat umum: Suku,Bangsa,Ras,Agama,Keyakinan,Ideologi Politik,Adat,Kesopanan,Kesenjangan ekonomi,Kesenjangan sosial Bersifat pribadi : Perilaku seseorang,minat seseorang,dan cita-cita seseorang
4 ( empat ) faktor utama yang memegang peranan penting untuk menjaga keragaman , kesederajatan , dan kemartabatan : Legislatif Yudikatif Eksekutif Rakyat
Peran legislatif : merumuskan undang-undang yang dapat diterima oleh semua kalangan Peran yudikatif : menegakkan keadilan bagi semua komponen bangsa Peran eksekutif : mengelola dan menjaga keanekaragaman kebudayan peran rakyat menjaga keanekaragaman keragaman,kesederajatan dan kemartabatan
Hak Asasi manusia : hak – hak dasar yang diperoleh manusia secara sama , sebagai wujud kesemaan dan kesederajatan. Hak asasi yang dimiliki manusia diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi bersifat mendasar dan universal.
Perkembangan sejarah hak asasi manusia di beberapa negara : Magna Charta ( piagam Agung,1215 ), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari inggris kepada beberapa bangsawanbawahannya atas tuntutannya.naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja john. Bill of Rights ( Undang – Undang Hak, 1689 ), suatu Undang- undang yang diterima oleh parlemen inggris sebagai perlawanan terhadap raja James II dalam revolusi tak berdarah (The glorious Revolution of 1688 )
Declaration des droit I’ home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara,1789 ).suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenagan dari rezim lama. Bill of rights ( Undang-undang Hak ) , suatu naskah yang di susun oleh rakyat amerika pada tahun 1789 dan kemudian menjadi bagian dari Undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak – hak dasar manusia dapat berkurang karena : Persamaan hak :adanya kekuasaan negara seolah – olah hak individu menjadi terganggu, karena kekuasaan negara itu berkembang, ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan mengurangi hak – hak yang di miliki oleh individu. Aspek hukum yang membatasi kebebasan manusia.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi diatur dalam pasal : Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.ayat 2 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 29 ayat 2 kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengajaran
Diskriminasi : setiap tindakan untuk membedakan seseorang atau sekelompok orang berdasarkan atas ras,agama,suku,etnis,kelompok,golongan,status,kelas sosial ekonomi,jenis kelamin,kondisi fisik,tubuh,usia,orientasi seksual,pandangan ideologi,politik,batas negara dan kebangsaan seseorang. Prasangka : Berpikir,merasa, dan bertindak secara menentang atau menjauhi dan bukan menyokong atau mendekati orang lain ,terutama sebagai anggota kelompok.
Prasangka dan diskriminasi timbul karena : Latar belakang sejarah Ethnonosentrisme melahirkan chauvinisme Adanya perkembangan sosio-kultural dan situasional Bersumber dari faktor kepribadian Adanya perbedaan keyakinan,kepercayaan,dan agama. Faktor ideologi dan politik Faktor kesenjangan ekonomi Faktor kesenjangan sosial
Untuk menekan prasangka dan diskriminasi: Perbaikan kondisi sosial ekonomi Perluasan kesempatan belajar Mengakomodasi keragaman Mengakomodasi kepentingan dan memperkecil diskriminasi
Perbedaan kepentingan meliputi : Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi Kepentingan individu untuk dibutuhkan oleh orang lain Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan dalam kelompoknya Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri