EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pengelolaan Aset Daerah
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
Sistem Operasi dan Prosedur Pengelolaan Keuangan - Aset
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Rp PENGELOLAAN BMN/D.
APBN DAN APBD.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Doden FE Untag Banyuwangi
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015

MATERI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PEMATERI: Drs. Dida Herwanda Barnas

PENGERTIAN BMN Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Atau perolehan lainnya yang sah: Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenis. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak.

Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Termasuk BMN: Barang yang dibeli dari APBN Perolehan cara lain yang syah Jenis BMN: Tanah dan/atau bangunan Bukan tanah/bangunan Ketentuan Pokok: BMN untuk penyelenggaran tupoksi tidak dapat dipindahkantangankan.

Tanah/bangunan tidak digunakan sesuai tupoksi diserahkan kepada pengelola barang. Pengelolaan barang menetapkan status penggunaan pemanfaatan danpemindahtanganan atas tanah/bangunan. Tanah milik negara harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI

Pengelolaan BMN/Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1.Asas Fungsional 2.Kepastian Hukum 3.Transparansi 4.Efisiensi 5.Akuntabilitas 6.Kepastian Nilai

Kewenangan Pengelola BMN 1.Merumuskan kebijakan mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN. 2.Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN. 3.Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN 4.Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerus kpd DPR atau Presiden atas usul pemindahtangan, penggunaan atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya 5.Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN.

KEWENANGAN PENGGUNA BMN 1.Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. 2.Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya. 3.Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN.

KUASA PENGGUNA BMN BERWENANG DAN BERTANGGUNGJAWAB 1.Mengajukan rencana kebutuhan 2.Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN. 3.Melakukan pencatatan dan inventarisasi. 4.Mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan BMN selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang

PENGELOLAAN BMN menurut Permendagri No. 17/ Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 2.Pengadaan 3.Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran 4.Pengunaan 5.Penatausahaan 6.Pemanfaatan 7.Pengamanan dan pemeliharaan 8.Penilaian 9.Penghapusan 10.Pemindahtanganan 11.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian 12.TGR

PENATAUSAHAAN 1.Pembukuan 2.Inventarisasi 3.Pelaporan Pemanfaatan: 1.Sewa 2.Pinjam pakai 3.Kerjasama pemanfaatan 4.Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna 5.Kerjasama penyediaan insfrastuktur

SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH