PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
100.
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH KATA KERJA UNTUK TUGAS MANAJERIAL
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 BKD Kabupaten Pemalang Tahun 2015

Curriculum Vitae NAMA : F.X. SUNARYANTA, S.H. NIP : 19782006041007 TEMP. TGL. LAHIR : BANTUL, 08 OKTOBER 1978 JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA PANGKAT/GOL. : PENATA III/C STATUS : 1 ISTRI 2 ANAK PENDIDIKAN : SDN O1 SEDAYU SMPN 01 SEDAYU SMAN 1 YOGYAKARTA S1 HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA DIKLAT : 1. MANAJEMEN KINERJA PNS 2. MANAJEMEN SDM PNS 3. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PNS 3. PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA 4. ANALISA JABATAN & ANALISA BEBAN KERJA 5. EVALUASI JABATAN 6. PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN 7. SEKRETARIAT TIM PAK GURU, dst… NO.HP : 08156676600

DASAR HUKUM UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN UU Nomor 8 Tahun 1974 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS; Perka. BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011.

Apakah Penilaian Prestasi Kerja PNS ? Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS .....yang dinilai? 1 Apakah Sasaran Kerja Pegawai tercapai? Apakah Perilaku Kerja Pegawai baik? 2

Prestasi Kerja “hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja” 5

RENCANA KERJA DAN TARGET YANG AKAN DICAPAI OLEH SEORANG PNS Sasaran kerja pegawai RENCANA KERJA DAN TARGET YANG AKAN DICAPAI OLEH SEORANG PNS 6

Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi Kerja PNS ini? Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA YOUR SITE HERE

Apakah Prinsip Dasar dalam PK PNS? 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia

PENYUSUNAN SKP 1. JELAS Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas. 2. DAPAT DIUKUR Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas, maupun secara kualitas 3. RELEVAN Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing. 4. DAPAT DICAPAI Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS. 5. MEMILIKI TARGET WAKTU Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Contoh Kegiatan Tugas Jabatan secara Hierarki Eselon I Eselon III Menetapkan Penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahun Menetapkan .... Menyusun Rencana Kerja Tahun Menyiapkan .… Melaksanakan .... Menetapkan .... Menyiapkan .... Menyusun laporan Eselon II Menetapkan Penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahun Menyelenggarakan .… Menyusun .... Memfasilitasi …. Menetapkan .... Menyiapkan .... Menyusun laporan Menginventarisasi .... Menyiapkan bahan .… Menganalisis …. Menyusun laporan Eselon IV

Contoh Kegiatan Tugas Jabatan secara Hierarki Fungsional Umum Fungsional Tertentu Menabulasikan, Memasang, Membuat, Menyortir, Mewawancarai, Memindahkan, Menyimpan, Menyarankan, Menyusun, Mengagenda, Mengantarkan, Memasang, Memasukkan, Menyampaikan, Mengemudikan, Mencatat, Membersihkan, Menghitung, Mengeluarkan, Memeriksa Menyalin, Mengumpulkan, Menjalankan Mengetik, Menghimpun, Mengoperasikan Menarik, Menggandakan, Memberhentikan Melayani, Membubuhkan. Menganalisis, Mengkompilasikan, Mengolah, Menggolongkan Butir Kegiatan Angka Kredit

Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

Siapakah yang Menilai? Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap tiap PNS di lingkungan unit kerjanya SANKSI: Bila tidak melakukan penilaian akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perUUan Penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya

lanjutan................................................ Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai

Keputusan Bupati Pemalang No. 87 Tahun 2015 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN LANGSUNG Keputusan Bupati Pemalang No. 87 Tahun 2015 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat pada Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang download di : www.pemalangkab/bkd YOUR SITE HERE

YOUR SITE HERE

YOUR SITE HERE

YOUR SITE HERE

Apakah Sasaran Kerja Pegawai ? SKP disusun oleh tiap PNS berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya) SKP memuat: kegiatan tugas pokok jabatan target yang bersifat nyata dan dapat diukur

lanjutan................................................ SANKSI: Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek kUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA

Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP

TUGAS TAMBAHAN No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan. (satu) tahun 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih. 3 YOUR SITE HERE

KREATIVITAS No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12 YOUR SITE HERE

Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan- bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan. 2. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi pemerintah lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. 3. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban-tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja. YOUR SITE HERE

Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP ? Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (dalam tahap revisi) Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya

Apakah Perilaku Kerja Pegawai ? Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%.

Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS ? Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)

NILAI PERILAKU KERJA 91 - 100 76 - 90 61 - 75 50 - 61 50 KE BAWAH SANGAT BAIK 91 - 100 BAIK 76 - 90 CUKUP 61 - 75 KURANG 50 - 61 BURUK 50 KE BAWAH

ASPEK PENILAIAN PERILAKU KERJA Sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain ORIENTASI PELAYANAN Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi INTEGRITAS Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS yang mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan KOMITMEN Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per-uu-an dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin DISIPLIN Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dlm menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya KERJASAMA Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dgn bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi KEPEMIMPINAN

ASPEK ORIENTASI PELAYANAN 1 ASPEK ORIENTASI PELAYANAN 91 - 100 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan Sangat Baik 76 - 90 Pada Umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan memuaskan Baik 61 - 75 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap cukup sopan dan cukup memuaskan Cukup 51 - 60 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap kurang sopan dan kurang memuaskan Kurang 50 kebawah Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap tidak sopan dan tidak memuaskan Buruk back next

Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko 2 ASPEK INTEGRITAS 91 - 100 Selalu jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya jujur, ikhlas, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan berani menanggung resiko Baik 61 - 75 Ada kalanya cukup jujur, ikhlas, kadang-kadang menyalahgunakan wewenang, dan cukup berani menanggung resiko Cukup 51 - 60 Kurang jujur, kurang ikhlas dan kurang berani menaggung resiko Kurang 50 kebawah Tidak jujur, tidak ikhlas, selalu menyalahgunakan wewenang, dan tidak berani menanggung resiko Buruk menu back next

3 ASPEK KOMITMEN 91 - 100 Selalu berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan kepentingan dinas Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan kepentingan dinas Baik 61 - 75 Ada kalanya berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan kepentingan dinas Cukup 51 - 60 Kurang berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan kepentingan dinas Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha menegakkan Pancasila, UUD’45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengutamakan kepentingan dinas Buruk menu back next

4 ASPEK DISIPLIN 91 - 100 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, mentaati jam kerja, mampu menyimpan/memelihara barang milik negara Baik 61 - 75 Ada kalanya mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 5 sd 15 Hari. Cukup 51 - 60 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan Kurang Mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, Tidak Masuk atau Terlambat jam Kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 16 s.d 30 Hari Kurang 50 kebawah Buruk Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan/dinas, jam kerja, dan tidak mampu menyimpan/memelihara barang milik negara, tidak masuk atau terlambat jam kerja, lebih cepat pulang tanpa alasan, dsb antara 31 Hari. menu next back

5 ASPEK KERJASAMA 91 - 100 Selalu mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Baik 61 - 75 Ada kalanya mampu bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Cukup 51 - 60 Kurang berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Kurang 50 kebawah Tidak pernah berusaha bekerja sama, menghargai dan menerima pendapat rekan kerja Buruk menu back next

6 ASPEK KEPEMIMPINAN 91 - 100 Selalu mampu bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Sangat Baik 76 - 90 Pada umumnya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Baik 61 - 75 Ada kalanya bertindak tegas, tidak memihak, teladan, mencapai kinerja, menggerakkan bawahan, mengambil keputusan cepat & tepat Cukup 51 - 60 Kurang bertindak tegas, kurang teladan, kurang mencapai kinerja, dan kurang mengambil keputusan dengan cepat & tepat Kurang 50 kebawah Tidak pernah bertindak tegas, memihak, tidak mencapai kinerja, dan tidak mengambil keputusan cepat & tepat Buruk menu back

Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS? Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

Hukuman Disiplin Berat lanjutan................................................ Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat

FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA 40

Mekanisme Penilaian Prestasi Kerja PNS Kinerja Pegawai Uraian Tugas Membuat SKP Rencana kerja Organisasi Pemantauan Bimbingan Nasehat Ukuran Kinerja Persetujuan Atasan Perilaku Prestasi Pelaksanaan Kualitas Kuantitas Waktu Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan

LAIN-LAIN .............. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. Ketentuan dan kewajiban menyusun SKP berlaku juga untuk CPNS. Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka pejabat penilainya adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarkhi. Apabila pimpinan instansi atau PPK lowong, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Wakil Menteri. Untuk kelancaran penilaian prestasi kerja PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan perpindahan pegawai harus memperhatikan jangka waktu penyusunan dan penilaian SKP. DP3 PNS masih digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat periode April/Oktober 2014 dan/atau 2015, kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan dalam jabatan.

PENYIMPANAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian Prestasi Kerja disimpan dan dipelihara dengan baik oleh Pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Penilaian Prestasi Kerja disimpan selama 3 (tiga) tahun. Penilaian Prestasi Kerja yang telah lebih dari 3 tahun tidak digunakan lagi. Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS : Pegawai berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas dibuat rangkap 2 (dua), yaitu : 1) 1 rangkap untuk arsip instansi ybs 2) 1 rangkap dikirimkan kepada Kepala BKN. b. Pegawai berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) ke bawah dibuat rangkap 1 (satu).

Sekian dan Terimakasih